View Full Version
Selasa, 26 Dec 2017

Rezim Pancasilais Obral BUMN

Oleh: Elis (Aktivis Kajian Islam Mahasiswa UPI Bandung)

Masyarakat saat ini fokus pada kasus papa Setya Novanto yang sangat dramatis. Publik dibuat terlena, sampai-sampai  banyak yang tidak mengetahui bahwa tiga BUMN tambang akan  dilebur dibuat holding (sebentar lagi disahkan). Ketiga perusahaan tambang tersebut adalah PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM), PT Bukit AsamTbk (PTBA) dan PT Timah Tbk (TINS).

Mereka melakukan perubahan anggaran dasar sehubungan dengan telah beralihnya kepemilikan mayoritas menjadi milik PT Inalum (Persero) sebagai induk holding tambang. Ketiga BUMN tersebut dalam kondisi sangat sehat dan sudah menjadi Tbk atau telah menjadi perusahaan publik. Jadi sangat tidak masuk akal jika dilebur.

Menurut Agus, rencana pemerintah membentuk holding BUMN bertentangan dengan tiga aturan. Yakni Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Komisi VI DPR yang membawahi bidang investasi negara mempertanyakan dasar hukum perubahan status Persero 3 BUMN itu. Wakil Ketua Inas Nasrullah Zubir, senada dengan Agus menilai, dasar yang dipakai pemerintah tak sesuai dengan 3 Undang-undang. "Banyak teman-teman di Komisi VI yang masih tidak setuju dengan PP tersebut," kata Inas, Rabu (Beritagar.id, 15/11/2017).

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengungkapkan, perubahan status tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Non-Persero merupakan upaya swastanisasi pemerintah terhadap perusahaan milik Negara. Berangkat dari hal tersebut, Agus pun mendesak pemerintah mengevaluasi ulang wacana penghapusan status persero pada tiga BUMN tersebut.

"Apa ini upaya oknum negara bisa bebas jual saham tanpa izin DPR? Saya sudah berupaya mencegahnya dengan mengajukan Judicial Review ke MA bersama Pak Mahfud MD, tapi kalah," kata Agus di Jakarta, (okezone.com, Rabu14/11/2017).

Beginilah permainan politik semu Demokrasi yang mengaku paling Pancasilais, Politik dijadikan sebagai ajang kompetisi perebutan kekuasaan. Aset-aset negara dijual dengan dalih menutupi hutang negara, dan dibuktikan juga dengan kasus-kasus yang muncul belakangan ini. Pemerintah tidak peduli apakah kebijakannya sesuai dengan Undang-Undang atau tidak.

Padahal, dalam Islam BUMN termasuk kedalam kepemilikan Umum yang diatur dalam sistem ekonomi Islam. Dalam kepemilikan umum jenis ini, peran negara adalah mengatur agar pemanfaatan oleh individu tidak merugikan atau membahayakan individu lainnya.

Abu Dawud telah meriwayatkan tentang Abyad ibn Hamal yang meminta kepada Rasulullah agar dia diizinkan mengelola tambang garam di daerah Ma’rab: “Bahwa ia datang kepada Rasulullah SAW meminta (tambang) garam, maka beliaupun memberikannya. Setelah ia pergi, ada seorang laki-laki yang bertanya kepada beliau: “Wahai Rasulullah, tahukah apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir”. Lalu ia berkata: Kemudian Rasulullah pun menarik kembali tambang itu darinya” (HR Abu Dawud).

Larangan tersebut tidak hanya terbatas pada tambang garam saja, melainkan meliputi seluruh barang tambang yang jumlah depositnya banyak (laksana air mengalir) atau tidak terbatas.

Rasulullah SAW bersabda, ”Kaum Muslim bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, padang, dan api” (HR Abu Dawud).

Shara’ telah menetapkan benda-benda tertentu yang dimasukkan sebagai kepemilikan umum termasuk barang tambang. Maka tidak diperbolehkan bagi seseorang atau sebuah perusahaan swasta untuk memiliki dan menguasainya.

Sistem kapitalis demokrasi saat ini dianggap gagal mengurusi perekonomian Indonesia begitupun dalam mengurusi BMUN yang seyogyanya tambang merupakan milik umat dan dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat. Tidak boleh ada kebijakan ataupun peraturan yang memberi celah bagi individu, swasta atau asing untuk menguasai sumber daya milik umum.

Oleh karena itulah sudah saatnya kita kembali kepada peraturan yang berasal dari Allah SWT. dalam pengelolaan sumber daya yang melimpah ruah ini bahkan dalam seluruh aspek kehidupan. Indonesia memanggil, Indonesia meminta, agar Al-Qur'an dan As-Sunnah menjadi satu-satunya yang mengatur seluruh aspek kehidupan.

Sesuai dengan janji Allah, bahwa Islam akan kembali memimpin dunia, sekarang tinggal pilih, apakah kita mau menjadi penonton, atau aktor yang memperjuangkan penerapan  Islam dalam naungan Khilafah Islamiyah. [syahid/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version