Sahabat VOA-Islam...
Mahkamah Konstitusi (MK) lagi-lagi membuat keputusan yang kontroversial. Jika sebelumnya terkesan mengulur-ulur waktu terkait gugatan Perppu Ormas oleh sejumlah ormas Islam. Kini kapabilitas dan keberpihakan MK terhadap moral dan masa depan negeri ini menjadi sorotan. Bahkan tak ketinggalan, MUI pun ikut menyesalkan keputusan MK tersebut.
Ada apa gerangan? MK rupanya telah menolak perluasan delik perzinaan dan lesbian, gay, bisexual dan transgender (LGBT) yang sebelumnya diajukan oleh
Guru Besar IPB Euis Sunarti bersama sejumlah pihak. Sehingga kedepan akan sulit untuk mempidanakan kaum LGBT dan bebas dari jerat hukum. Tentu ini menjadi kegelisahan dan keprihatinan baru bagi orang-orang yang masih waras di negeri ini. Mengerikan ketika kita hanya bisa diam dan diam menyaksikan realita LGBT disekitar kita tanpa bisa mempidanakannya. Dan parahnya lagi mereka akan semakin leluasa untuk mengkampanyekan perilaku laknatnya.
Ditambah berbagai pemberitaan media sosial begitu mudah dipakai untuk menyebarkan ide gila mereka. Padahal secara nyata LGBT adalah perilaku menyimpang yang dilaknat oleh semua agama yang diakui di negeri ini.
Sistem demokrasi dengan jargon kebebasannya ternyata telah memberikan peluang seseorang bertindak diluar batas norma ketimuran dan agama. Norma ketimuran dan agama mana yang membolehkan perilaku LGBT? Tentu saja tak ada. Dengan kebebasan berekspresi, dan berlindung dibalik hak asasi manusia, hal ini menjadi sangat memungkinkan.
Namun anehnya hak asasi manusia dan kebebasan tak berlaku bagi dakwah syariah Islam kaffah. Dengan berbagi alasan, dakwah kepada Islam dikriminalisasi dan dituduh melanggar Pancasila. Pertanyaannya apakah perilaku LGBT sesuai dengan Pancasila yang menjadikan 'Ketuhanan Yang Maha Esa' sebagai sila pertama?
Sebagaimana yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perluasan delik perzinaan dan lesbian, gay, bisexual dan transgender (LGBT) bertentangan dengan Pancasila.
Dalam Islam LGBT jelas hukumnya adalah haram dan pelakunya harus dihukum dengan hukuman yang sangat berat yaitu hukuman mati ketika tidak mau bertobat. Maka tidak ada hukum yang lebih adil dalam menuntaskan LGBT kecuali adalah hukum Islam. Wallahu'alam bishshowab. [syahid/voa-islam.com]
Kiriman Susi (Alumnus IPB)