Oleh: Nazwar Syarif
Ada apa sebenarnya dengan peristiwa tepatnya di tanggal 3 Maret 1924? Muslim wajib tau hayoo? Coba deh search di Google. Nah ketemu kan jawabannya.
3 Maret 1924 (28 Rajab 1342) yakni 94 tahun silam merupakan hari yang paling kelam didalam sejarah seluruh umat muslim di dunia, pasalnya institusi pelindung umat yakni Khilafah Islamiyyah runtuh di tangan Mustafa Kemal Attaturk Laknatullah' alaih seorang keturunan Yahudi yang merupakan agen Inggris mengganti Khilafah dengan sistem pemerintahan Republik. Sejak saat itu umat Islam tidak memiliki benteng dan perisai maka umat selalu tercabik-cabik, tertindas oleh kebiadaban kafir penjajah.
Penghapusan sistem Khilafah sendiri dilakukan sebagai bagian dari syarat yang diajukan oleh Inggris untuk mengakui kekuasaan Mustafa Kemal Attaturk.
Keempat syarat itu adalah:
(1) Menghapus sistem Khilafah;
(2) Mengasingkan keluarga Utsmaniah di luar perbatasan;
(3) Memproklamirkan berdirinya negara sekular;
(4) Pembekuan hak milik dan harta milik keluarga Utsmaniah.
Dikutip (*Mahmud Syakir, Târîkh al-Islâm, VIII/233*).
Saya akan bahas sejarah runtuhnya Khilafah yang saya kutip di wikipedia.com agar semua tau. Setelah menguasai Istambul pasca-Perang Dunia I, Inggris menciptakan sebuah kevakuman politik dengan menawan banyak pejabat negara dan menutup kantor-kantor dengan paksa sehingga bantuan khalifah dan pemerintahannya tersendat.
Kekacauan terjadi di dalam negeri, sementara opini umum mulai menyudutkan pemerintahan khalifah yang semakin lemah dan memihak kaum nasionalis. Situasi ini dimanfaatkan Mustafa Kemal Pasha untuk membentuk Dewan Perwakilan Nasional - dan ia menobatkan diri sebagai ketuanya - sehingga ada dua pemerintahan saat itu; pemerintahan khilafah di Istambul dan pemerintahan Dewan Perwakilan Nasional di Ankara.
Walau kedudukannya tambah kuat, Mustafa Kemal Pasha belum berani membubarkan khilafah. Dewan Perwakilan Nasional hanya mengusulkan konsep yang memisahkan khilafah dengan pemerintahan. Namun, setelah perdebatan panjang di Dewan Perwakilan Nasional, konsep ini ditolak. Pengusulnya pun mencari alasan membubarkan Dewan Perwakilan Nasional dengan melibatkannya dalam berbagai kasus pertumpahan darah. Setelah memuncaknya krisis, Dewan Perwakilan Nasional ini diusulkan agar mengangkat Mustafa Kemal Pasha sebagai ketua parlemen, yang diharap bisa menyelesaikan kondisi kritis ini.
Setelah resmi dipilih jadi ketua parlemen, Pasha mengumumkan kebijakannya, yaitu mengubah sistem khilafah dengan republik yang dipimpin seorang presiden yang dipilih lewat Pemilu. Tanggal 29 November 1923, ia dipilih parlemen sebagai presiden pertama Turki. Namun ambisinya untuk membubarkan khilafah saat itu, yang telah lemah dan digerogoti korupsi, terintangi; Ia dianggap murtad, dan beberapa kelompok pendukung Sultan Abdul Mejid II terus berusaha mendukung pemerintahannya. Ancaman ini tak menyurutkan langkah Mustafa Kemal Pasha.
Malahan, ia menyerang balik dengan taktik politik dan pemikirannya yang menyebut bahwa penentang sistem republik ialah pengkhianat bangsa dan ia kemudian melakukan beberapa langkah kontroversial untuk mempertahankan sistem pemerintahannya. Misalnya, Khalifah digambarkan sebagai sekutu asing yang harus dienyahkan.
Setelah suasana negara kondusif, Mustafa Kemal Pasha mengadakan sidang Dewan Perwakilan Nasional (yang kemudian disebut dengan "Kepresidenan Urusan Agama" atau sering disebut dengan "Diyaniah"). Pada tanggal 3 Maret 1924, ia memecat khalifah sekaligus membubarkan sistem kekhalifahan dan menghapuskan hukum Islam dari negara. Hal inilah yang kemudian dianggap sebagai keruntuhan kekhalifahan Islam.
Kehidupan Umat Islam tanpa Khilafah
Kehidupan umat Islam selanjutnya bagaikan anak ayam kehilangan induknya, bagaikan seorang anak tanpa seorang ayah, yang bisa melindungi dan menjaganya dari penjajahan kaum kafir, lihatlah umat Islam di Ghoutah, Palestina, Suriah, Idlib, Alleppo, Gaza, Rohingya dan masih banyak yang lainnya lagi yang setiap hari bermandikan darah, harus kehilangan nyawa sanak saudaranya, anak kehilangan orang tua, dan sebaliknya orang tua kehilangan anaknya. Dan dimana umat Islam benar-benar mengalami keterpurukan disemua bidang.
Kewajiban Menegakan Kembali Khilafah
Sudah 94 tahun sudah umat Islam hidup tanpa Khilafah.tanpa seorang Khalifah, tanpa perisai, tanpa benteng, tidak ada perlindungan, masalah-masalah selalu berdatangan dari masalah sosial, masalah ekonomi, kemiskinan, kelaparan, penyelewengan kekuasaan, belum lagi ideologi-ideologi Kapitalis, Sosialis, Komunis yang terus menerus meracuni fikiran umat padahal, ijma’ sahabat hanya memperbolehkan umat Islam hidup tanpa seorang Imam atau Khalifah maksimal 3 hari.
Ath-Thabari meriwayatkan bahwa Umar ra. benar-benar menegaskan pentingnya pembatasan waktu selama tiga hari untuk mengangkat khalifah dengan mengatakan: “Jika saya meninggal maka bermusyawarahlah kalian selama tiga hari. Hendaklah Suhaib yang mengimami shalat masyarakat. Tidaklah datang hari keempat, kecuali kalian sudah harus memiliki amir (khalifah).”
Oleh karena itu, wajib bagi setiap individu Muslim untuk bersungguh-sungguh memperjuangkan Khilafah Islam. Karena kewajiban ini telah dinyatakan dengan jelas dalam al-Quran, as-Sunnah, dan Ijma Sahabat. Nash al-Quran, misalnya, Allah swt berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي اْلأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً
Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar mengimani Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya. (QS. An-nisa [4]: 59)
Konteks ûlî al-amri minkum adalah pemimpin yang wajib ditaati karena ketaatannya kepada Allah dan Rasul-Nya. Ketaatannya itu kemudian diwujudkan dalam kebijakannya, yaitu ketika dia mengimplementasikan syariat Islam dalam seluruh aspek pemerintahannya. Jika pemimpin seperti itu tidak ada maka harus diadakan agar ketaatan tersebut bisa diwujudkan. Sebab, tidak mungkin ada perintah untuk menaati ûlî al-amri minkum,sementara ûlî al-amri minkum tidak ada.
Dalil lain berdasarkan al Qur’an, yakni bahwa Allah Swt telah berfirman menyeru Rasul saw:
فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ
Putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. (QS. al-Maidah [5]: 48).
وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ
Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu.(QS. al-Maidah [5]: 49).
Perlu difahami bahwa seruan yang ditujukan kepada Rasulullah saw. merupakan seruan bagi umatnya, sebagaimana kaidah: Khithâb ar-Rasûl khithâb li ummatihi (seruan kepada Rasul adalah seruan kepada umatnya). Karena tidak ditemukan dalil yang membatasi bahwa khithâb tersebut berlaku khusus hanya untuk Nabi saw., maka seruan ini berarti berlaku pula bagi umatnya.
Mafhumnya adalah hendaknya umat Beliau saw mewujudkan seorang hakim setelah Rasulullah saw untuk memutuskan perkara diantara mereka sesuai dengan apa yang diturunkan oleh Allah. Perintah dalam seruan ini bersifat tegas. Karena yang menjadi obyek seruan adalah wajib. Sebagaimana dalam ketentuan ushul, ini merupakan indikasi yang menunjukkan jazm (tegas).
Hakim yang memutuskan perkara diantara kaum muslim setelah wafatnya Rasulullah saw adalah Khalifah. Sistem pemerintahan menurut sisi ini adalah sistem Khilafah.
Sebagaimana di dalam hadist, Rasulullah saw bersabda:
كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمْ اْلأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ وَإِنَّهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدِي وَسَتَكُونُ خُلَفَاءُ فَتَكْثُرُ، قَالُوا فَمَا تَأْمُرُنَا؟ قَالَ: فُوْا بِبَيْعَةِ اْلأَوَّلِ فَاْلأَوَّلِ أَعْطُوهُمْ حَقَّهُمْ فَإِنَّ اللهَ سَائِلُهُمْ عَمَّا اسْتَرْعَاهُمْ
Dahulu Bani Israel diurusi dan dipelihara oleh para nabi, setiap kali seorang nabi meninggal digantikan oleh nabi yang lain, dan sesungguhnya tidak ada nabi sesudahku, dan akan ada para Khalifah, dan mereka banyak, para sahabat bertanya : “lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?” Nabi bersabda : “penuhilah baiat yang pertama dan yang pertama, berikanlah kepada mereka hak mereka, dan sesungguhnya Allah akan meminta pertanggung-jawaban mereka atas apa yang mereka diminta untuk mengatur dan memeliharanya (HR. Muslim).
Di samping itu, Nabi saw. dengan tegas juga menyatakan:
مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ لَقِيَ اللهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لاَ حُجَّةً لَهُ وَ مَنْ مَاتَ وَ لَيْسَ فِيْ عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً
“Siapa saja yang melepaskan tangan dari ketaatan, ia akan menjumpai Allah pada hari kiamat kelak tanpa memiliki hujah, dan siapa saja yang mati sedang di pundaknya tidak terdapat baiat, maka ia mati seperti kematian jahiliyah” (HR. Muslim).
Agar baiat itu ada di atas pundak setiap kaum Muslim, maka harus ada khalifah, karena memang baiat itu hanya untuk khalifah, bukan yang lain, sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadist riwayat Muslim di atas. Sekalipun hadis ini isinya berita atau khobar, ia berkonotasi perintah, yang intinya agar Khalifah (Khilafah) itu diadakan sehingga kita tidak dinyatakan mati jahiliah.
Para Imam Madzhab sendiri telah menegaskan kewajiban mengangkat Kholifah ini ditengah-tengah umat Islam. Imam Ibnu Hazm dalam Al-Fashlu fi Al Milal wal Ahwa` wan Nihal menegaskan telah sepakat semua Ahlus Sunnah, semua Murji`ah, semua Syiah, dan semua Khawarij akan wajibnya Imamah [Khilafah].
Khilafah sendiri menurut Taqiyuddin An Nabhani adalah sebagai berikut :
اَلْخِلاَفَةُ هِيَ رِئَاسَةٌ عَامَّةٌ لِلْمُسْلِمِيْنَ جَمِيْعاً فِي الدُّنْيَا لإِقَامَةِ أَحْكَامِ الشَّرْعِ الإِسْلاَمِيِّ، وَحَمْلِ الدَّعْوَةِ الإِسْلاَمِيَّةِ إِلَى الْعَالَمِ
“Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi kaum muslimin seluruhnya di dunia untuk menegakkan hukum-hukum Syariah Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia.”[ Taqiyuddin An Nabhani, As Syakhshiyah Al Islamiyah, (Beirut : Darul Ummah), 2003, Juz 2 hlm. 14].
Saatnya umat sadar akan pentingnya Khilafah, pemersatu umat, pelindung umat, perisai umat yang bermanhajkan kenabian, karena Khilafah akan mensejahterakan umat. Khilafah adalah sistem pemerintahan Islam yang dipimpin oleh seorang Khalifah yang akan menerapkan aturan Islam dan Syariat Islam secara Kaffah.
Mari umat kita bersama-sama menyatukan fikrah dan thariqah Islam (pemikiran dan perasaan),aqidah Islam, untuk menegakan kembali Khilafah dan menerapkan Syariah Nya, umat harus menjemput Bisyaroh (kabar gembira) dari Rasulullah SAW atas kembalinya Khilafah. Wallahu A'lam Bishawab.