Oleh: Nurhayati, S.S.T*
Isu terorisme seolah tak sepi pemberitaan, terkhusus Indonesia. Berbagai fitnah yang ditujukan pada Islam selalu datang dengan berbagai motif. Kini pemboman gereja di Surabaya. Tiga Gereja yang jadi sasaran bom adalah Gereja Santa Maria Tak Bercela, GKI di Jalan Diponegoro, dan Gereja Pantekosta Pusat Surabaya di Jalan Arjuno. Pelaku diduga 6 orang sekeluarga.
Dilansir dari laman berita news.detik, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menyatakan korban tewas hingga senin dini hari (14/05/2018) teridentifikasi 13 orang dan 43 luka-luka.
Motif aksi bom bunuh diri ini belum diketahui pasti oleh pihak kepolisian. Namun berkat kasus ini kembali umat Islam kembali disudutkan. Pasalnya dari sekian isu terorisme selalu dikaitkan dengan Islam. Sebaliknya, aksi brutal pembakaran mesjid di Tolikara beberapa tahun silam tidak dicap terorisme, malah pelakunya bebas melenggang ke Istana Negara.
Pasca pemboman gereja ini, Kapolri Tito Karnavian mendesak presiden agar segera menerbitkan Perppu anti terorisme. Dikarenakan aksi terorisme ini telah meresahkan keamanan negara. Terorisme kerap kali dikaitkan dengan organisasi-organisasi keislaman bahkan dituding berafiliasi dengan ISIS yang ingin mendirikan negara Islam.
Terorisme Bukan Dari Islam
Melihat fakta terakhir ini, terorisme seringkali dikaitkan dengan pakaian sebagai identitas kemusliman seseorang. Misalnya wanita bercadar dan lelaki bercelana cingkrang atau berjenggot seringkali diidentikkan dengan teroris. Jelas ini adalah pandangan yang keliru dan tidak berdasar. Sebab hal-hal tersebut adalah bagian dari ajaran Islam. Adapun yang memelintir fakta tentang pakaian tersebut karena ketidakpahaman secara menyeluruh tentang ajaran Islam. Lebih berbahaya lagi bila dia mengidap islamphobia.
Sejak terjadinya tragedi WTC yang katanya diklaim dilakukan oleh jaringan Islam Al-Qaeda, Barat gencar menggulirkan narasi war on terorism. Didukung dengan pemberitaan media baik cetak maupun elektronik yang turut memberitakan narasi sesat ini, semakin lengkaplah Islam sebagai sasaran kebencian.
Jika dikaitkan dengan Islam maka terorisme bukanlah bagian dari ajaran Islam. Sebab Allah SWT melarang satu nyawa pun yang sengaja dihilangkan. Apalagi dengan teror bom yang biadab mengenai warga sipil baik itu muslim maupun non muslim.
Umat Islam dilarang melakukan lima hal bahkan di saat perang sekalipun. Lima hal itu adalah membunuh anak-anak, membunuh wanita , merusak rumah ibadah agama lain, membunuh rahib/pendeta, meracuni lingkungan.
Maka benarlah firman Allah, SWT dalam Q.S Al-Anbiya, “Kami tidak mengutus engkau, Wahai Muhammad, melainkan sebagai rahmat bagi seluruh manusia” (TQS. Al Anbiya: 107)
Islam adalah agama yang sempurna mengatur hal sekecil apapun bahkan membunuh seekor semut saja dilarang terlebih lagi menghilangkan nyawa seseorang. Maka siapapun yang melakukan bom bunuh diri, bukanlah berdasarkan ajaran Islam. Walaupun mereka mengatasnamakan Islam. Bom bunuh diri bukanlah bagian dari jihad dan jihad bukanlah terorisme.
Pentingnya Memahami Ajaran Islam dan Menerapkannya
Tidak berkaitan ajaran Islam Kaffah dengan Paham Terorisme. Tak layak pula seseorang yang memandang sesuatu berdasarkan hitam dan putih aturan Illahi kemudian disebut bibit teroris. Padahal ajaran Islam sejatinya tak mengenal kata abu-abu. Tak ada kompromi atau jalan tengah untuk toleransi meninggalkan syariat Allah.
Sayangnya yang terjadi saat ini, kaum muslim dipaksa untuk setengah-setengah dalam menjalankan hukum Allah agar tak disebut radikal bahkan teroris. Arti islam kaffah diidentikkan dengan paham radikal dan fundamentalis. Imej buruk selalu lekat dengan para aktivis atau organisasi yang menyuarakan ajaran Islam Kaffah.
Syaikh Abdullah Nashih Ulwan dalam bukunya “Al-Muhadhoroh fi Asy-Syariah Al islamiyah wa Fiqhuha wa Mashodiruha” berkata : “Syariat Islam adalah segala sesuatu dari Allah yang dibawa oleh Muhammad SAW, baik berupa urusan akidah guna membebaskan akal manusia dari perbudakan berhala dan khurafat dan yang berupa akhlak, guna membebaskan manusia dari sesatnya hawa nafsu dan fitnah syahwat dan berupa hal yang mengatur perbaikan masyarakat guna membebaskan manusia dari kezaliman, kekacauan dan kediktatoran.” (Al-Muhadhoroh fi Asy-Syariah Al islamiyah wa Fiqhuha wa Mashodiruha, hal 6)
Dari pernyataan di atas bisa disimpulkan bahwa syariat Islam kaffah itu mencakup kepada tiga pondasi pokok, yaitu Akidah, ibadah ruhiyah dan sistem perundang-undangan dan peradilan. Memahami sudut pandang pemberitaan miring tentang ajaran Islam sangat penting sebab tolak ukur kebenaran akan sesuatu tidaklah dilihat dari banyak/sedikitnya yang membicarakannya atau mengambilnya. Karena standar baik dan buruk hanyalah berasal dari Allah Subhallahu Wa Ta’ala yang merujuk pada dalil-dalil qat’iy yaitu Al-Quran dan As-Sunnah.
Untuk mengetahui ajaran Islam maka haruslah umat Islam menyadari betapa pentingnya mempelajari ilmu Islam agar kita tidak mudah tergiring opini-opini negatif terhadap Islam. Mendakwahkan bahwa Rahmatan lil ‘Alamin –nya Islam tak hanya mencakup untuk umat Islam saja namun non muslim pun ikut merasakannya. Hal ini sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah yang ketika itu menjadi kepala negara di Madinah. Umat Muslim, Yahudi dan Nasrani hidup damai berdampingan tanpa ada intimidasi satu sama lain termasuk perkara akidah masing-masing. Tentunya dengan aturan satu yaitu syariat Islam mulia di bawah naungan Khilafah. Wallahu alam. (rf/voa-islam.com)
*Penulis tergabung dalam Muslimah Media Kendari
Ilustrasi: Google