View Full Version
Senin, 04 Jun 2018

HTI Tetap Melanjutkan Perjuangan

Oleh: Rindoe Arrayah

Hakim Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Tri Cahya Indra Permama, pada tanggal 7 Mei yang lalu menuturkan, "Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya." (CNN, Senin 7/5/2018).

Sungguh santun reaksi yang ditampakkan oleh ratusan pendukung HTI. Mereka melakukan sujud syukur meski gugatan mereka ditolak oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta.

Dewan Pimpinan Pusat Hizbut Tahrir Indonesia (DPP HTI), Rokhmat S Labib mengatakan sujud syukur yang dilakukan merupakan bentuk penerimaan bahwa putusan hakim adalah putusan terbaik bagi mereka untuk terus berjuang dalam dakwah.

"Putusan ini adalah yang terbaik bagi kita. Dengan begini, kita memiliki kesatuan bahwa negara ini telah melakukan pendzaliman terhadap umat Islam. Saya mengajak agar kita bersujud untuk menguatkan hati kita dalan berjuang di jalan Allah," tegasnya. (Tribunnews, Senin 7/5/2018).

Menurut Rokhmat, putusan hakim PTUN tidak selamanya merugikan HTI. Walaupun merasa didholimi atas putusan ini, pendukung organisasi tersebut justru semakin banyak.

"Justru semakin kami didholimi, semakin banyak orang yang mendukung kami. Semakin banyak orang yang meminta kami meneruskan perjuangan," kata Rokhmat saat ditemui di kantor HTI, Tebet, Jakarta. (Tribunnews, Selasa 8/5/2018).

Meskipun gugatan telah ditolak oleh Majelis Hakim, akan tetapi perjuangan HTI tidak akan berakhir. Ketua DPP HTI Rokhmat S Labib mengatakan pihaknya tetap melalukan kegiatan dakwah karena Pemerintah hanya mencabut status badan hukumnya, bukan melarang kegiatan dakwahnya.

Kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra mengatakan tidak ada pihak yang bisa melarang kegiatan dakwah HTI sejauh ini. Pasalnya, yang dibubarkan oleh Pemerintah hanya HTI yang memiliki badan hukum. Bukan kegiatan organisasi dalam menyampaikan dakwah.

"Yang dibubarkan HTI yang berbadan hukum. Tapi, HTI sebagai ormas yang menjalankan dakwah, tidak bubar. Masih dalam proses pengadilan. Belum ada putusan apa-apa," tukas Yusril. (Tribunnews, 8/5/2018).

Menurutnya, PTUN merupakan pengadilan tingkat pertama yang masih dapat mengajukan banding kasasi hingga peninjauan kembali. Perintah, diminta untuk tidak terlalu senang terlebih dahulu, karena bisa saja pemerintah kalah dalam sidang tahap selanjutnya.

"Saya hanya mau bilang, jangan senang dulu. Itu saja," kata Yusril.

Rokhmat S Labib mengungkapkan, "Kemarin ada hal menarik yang disampaikan wakil dari Menkumham, namanya Doktor Haris. Dia mengatakan Kemenkumham hanya mencabut status hukum HTI saja tetapi tidak melarang dakwahnya."

"Dakwah adalah sebuah kewajiban setiap muslim, dakwah tidak boleh berhenti dan dihentikan," kata Rokhmat S Labib di kantor HTI, Tebet, Jakarta. (CNN, Selasa 8/5/2018). [syahid/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version