View Full Version
Rabu, 01 Aug 2018

Pengelolaan Sumber Daya Alam Islam Menjamin Kesejahteraan Rakyat

Sahabat VOA-Islam...

PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dan Mc Moran Inc telah meneken pokok-pokok kesepakatan divestasi atau Head of Agreement (HoA) saham PT Freeport Indonesia (PTFI).

Dalam kesepakatan ini Inalum akan menguasai 41,64 persen PT Freeport Indonesia. Langkah ini untuk menggenapi 51 persen kepemilikan saham oleh pihak nasional. Inalum mengeluarkan dana sebesar USD 3,85 miliar untuk membeli hak partisipasi dari Rio Tinto di Freeport Indonesia (Liputan 6.com, 15 Juli 2018).

Banyak isu dan komentar yang muncul terkait penandatanganan HoA tersebut. Di antaranya yaitu mengapa pemerintah tidak menunggu kontrak Freeport habis 2021 sehingga untuk menguasai tambang Grasbarg di Mimika, Papua, Inalum tidak perlu merogoh kocek alias gratis. Lalu apakah setelah kontrak Freeport habis 2021, pemerintah tidak perlu membayar untuk menguasai tambang emas terbesar di dunia tersebut?

Jika diamati, bukan hanya tambang emas di Papua ini yang dikuasai oleh asing. Ini disebabkan karena setelah era Orde Baru, pemerintah menerapkan Otonomi Daerah (Otda). Salah satu kewenangan yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada kepala daerah adalah penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada tahun 2009.

Efeknya, jumlah IUP di Indonesia meningkat lebih dari 10 kali lipat alias 1.000 persen dari hanya 900 menjadi sekitar 10.000 izin (Finance.cetik.com). Sehingga wajar hamper 90 persen kekayaan alam negeri ini dikuasai oleh pihak asing dengan mengatasnamakan Penanaman Modal Asing (PMA).

Sebenarnya jika manusia mau kembali kepada ketetapan yang telah dibuat oleh Sang Khaliq (Allah SWT) maka tidak ada satu urusan pun yang tidak ada aturannya, termasuk dalam pengelolaan kekayaan alam. Karena Allah SWT telah menurunkan Islam sebagai Diin (agama) yang kaffah (syamilan wa kamilan) mencakup urusan individu kepada Rabbnya (Ibadah Mahdhoh) dan juga urusan manusia dengan sesamanya (Hablumminannaas).

Dalam Islam, kekayaan alam adalah kepemilikan umum yang wajib dikelola oleh negara dan hasilnya dinikmati oleh rakyat agar mendapatkan kesejahteraan. Haram hukumnya menyerahkan pengelolaannya kepada individu, swasta, apalagi asing.

Rasulullah saw bersabda: “Kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam 3 hal : air, rumput, dan api” (HR Ibnu Majah). Hadits lain yang serupa, Rasul saw bersabda : “Tiga hal yang tidak boleh dimonopoli : air, rumput, dan api” (HR Ibnu Majah).

Dalam hadits lain diceritakan bahwa Abyad pernah meminta kepada Rasul saw untuk mengelola sebuah tambang garam. Rasul saw mengabulkannya. Namun beliau diingatkan oleh seorang sahabat “Wahai Rasulullah, tahukah Anda apa yang telah Anda berikan kepada dia (Abyad)? Sungguh Anda telah memberikan sesuatu bagaikan air mengalir. Rasul saw kemudian bersabda: ”Ambil kembali tambang tersebut dari dia (Abyad)” (HR At Tirmidzi).

Beberapa dalil di atas menegaskan bahwa tambang garam, batubara, emas, perak, minyak bumi, gas dan sebagainya, semuanya adalah terkategori milik umum yang seharusnya hanya dikelola oleh negara. Sehingga pemerintah tidak perlu membayar dengan jumlah yang fantastis untuk kekayaan alam miliknya sendiri.

Sebagai muslim yang bertaqwa, sudah seharusnya hanya menjadikan aturan Allah SWT sebagai aturan baginya dan tidak mengambil aturan sekuler (kapitalisme) sebagai aturan baginya.

Allah SWT sebagai Khaliq, Pencipta bumi, langit, dan seisinya adalah yang Paling Tahu apa yang terbaik untuk diterapkan dan dilaksanakan oleh manusia yang menjalankan kekuasaan. Selama pengelolaan sumber daya alam (SDA) didasarkan pada aturan sekuler, bukan dengan syari’at Islam, maka semua itu tidak akan membawa kesejahteraan bagi rakyat.

Terbukti di tengah berlimpahnya SDA negara ini, namun ironisnya, mayoritas rakyat negeri ini miskin. Kekayaan alam yang dikelola oleh pihak asing hanya menguntungkan segelintir orang, bukan rakyat kebanyakan. Wallahu ‘alam bish shawwab. [syahid/voa-islam.com]

Kiriman Eri Handayani, Ibu Rumah Tangga, Bandung 


latestnews

View Full Version