Oleh : Nazwar Syarif
Pernah mendengar atau membaca kisah Nabi Luth AS dan kaumnya bernama kaum Sodom?
Allah mengutus Nabi Luth AS di sebuah tempat yang banyak terjadi kemaksiatan, rusaknya moral, bobroknya akhlak dan perbuatan lain yang sangat nista. Para prianya merupakan gay yang selalu melakukan homoseksual dan para wanitanya pun melakukan hal sama, lesbian. Tak pernah ada sebelumnya umat manusia yang melakukan perbuatan keji dan laknat tersebut.
Mereka adalah bangsa Sodom, salah satu kaum Arab kuno yang dihancurkan Allah dan tak lagi tertinggal satu pun keturunannya.
Allah sudah menciptakan segala sesuatu itu berpasang-pasangan. Allah Ta’ala berfirman, “Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.” (QS. Adz Dzariyat: 59).
Allah sudah menciptakan laki-laki dan perempuan untuk saling berpasang-pasangan, untuk mempunyai keturunan. Lantas mengapa mereka mengingkari perintah Allah? Mereka malah menyukai sesama jenis, laki-laki dengan laki-laki, perempuan menyukai sesama perempuan.
Tidak salah jika Allah menegur negeri ini seperti halnya negeri Sodom, karena maraknya perilaku LGBT yang semakin merajalela, bahkan dibuatkan kontes, group whatsapp dan sebagainya.
Betapa sering bencana dan musibah yang dialami negeri ini akibat ulah manusia itu sendiri seperti firman Allah dalam Al-Qur'an Ar-Ruum (31): 41 “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”
Kemarahan Allah itu dipicu oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak secara keseluruhan permohonan uji materi pasal 284, 285, dan 292 KUHP yang diajukan oleh ALIA (Aliansi Cinta Keluarga). Putusan itu dihasilkan melalui diskusi yang cukup alot. Dari 9 hakim, 5 menolak, 4 memberikan dissenting opinion alias pendapat yang berbeda dari amar putusan.
Sebagaimana diberitakan oleh banyak media, ALIA mengajukan permohonan untuk memperluas cakupan atau mengubah undang-undang tentang perzinahan, pemerkosaan, dan pencabulan anak yang mereka nilai sudah tidak sesuai dengan konteks kekinian dan kedisinian.
MK menolak dengan alasan pasal-pasal tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945; yang merupakan tolok ukur MK dalam menilai uji materi. Sebaliknya, jika menerima, MK akan dianggap melanggar kewenangan karena pembuatan norma hukum hanya boleh dilakukan oleh lembaga legislatif. MK adalah lembaga yudikatif. Sebagai solusi, MK menyarankan materi permohonan diajukan ke DPR yang sedang menggodok RUU KUHP.
Seperti firman Allah dalam Al-Qur'an "Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan (batu belerang) tanah yang terbakar secara bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim." (QS. Hud, 11: 82-83).
Maka dari itu bencana alam seperti longsor, gempa, banjir, tsunami itu adalah peringatan dari Allah untuk hambaNya yang berbuat maksiat agar kembali ke jalan yang benar. Juga teguran supaya hambaNya kembali kepada petunjuk yaitu Al-Qur'an dan Al-Hadist agar menerapkan kembali hukum-hukum Allah dan Syariah Islam. Wallahuallam.
Ilustrasi: Google