Oleh: Fidalia Siti N (Aktivis Komunitas Menulis Muslimah Jambi)
Gaya hidup masyarakat yang semakin populer, membuat pihak yang memiliki kekuasaan dalam bentuk uang memanfaatkan kondisi ini. Salah satunya adalah Bisnis di bidang property, baik itu perumahan, Apartemen, atau dalam bentuk Ruko kecil untuk usaha bagi masyarakat.
Gaya hidup yang akhirnya menuntut ingin memiliki hunian berkelas, ditengah-tengah kota besar dengan kondisi nyaman dan fasilitas lengkap menjadi laris dipasarkan. Meikarta adalah salah satu Proyek besar berdiri dibawah Lippo Group, adapun penggarap proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama yang merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Group.
Secara Keseluruhan, nilai investasi proyek tersebut ditaksir mencapai Rp.278 triliun. Saat ini menjadi sorotan publik. Terkuak adanya Kasus Suap izin pembangunan dari proyek ini, dalam kasus ini KPK telah menjerat sembilan tersangka, dua diantaranya yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (viva.co,id).
Adapun nilai suap yang diduga Rp. 7 Milliar diterima oleh Neneng Hasanah, dan juga bagian fee yang di janjikan sebesar Rp.13 Miliar terkait proses perizinan Meikarta, proyek milik Lippo Group.
Kisruh masalah pun menjadi besar, terkuak juga karena Terganjal Izin, BTN (PT Bank Tabungan Negara tbk) juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum pernah menyalurkan kredit untuk pembelian hunian proyek Meikarta di Cikarang.
Dari Detik Finance.com dinyatakan bahwa Direktur BTN Maryono mengaku hingga saat ini pihaknya belum pernah memberikan sekalipun kredit untuk segala proyek Meikarta. Baik dalam Kredit Pemilik Apartemen (KPA) maupun kredit untuk konstruksi Meikarta itu sendiri. Hal ini disampaikan di kantor Pusat BTN, Jakarta pada Kamis (25/10/2018).
Selain itu, usai terbongkarnya kasus dugaan Suap tersebut, pantauan Tribun Jakarta.com di lokasi proyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi nampak sejumlah pagar proyek dibongkar oleh pekerja Konstruksi. Penampilan proyek Meikarta kini juga terlihat gersang dan nampak kurang Rapih dibanding awal promosi usai peluncuran produk.
Jika dilihat dari hal ini, maka para konsumen Meikarta pun mulai mengeluhkan sulitnya pengembalian dana Refund yang sudah mereka setorkan. Salah satunya, Wasono seorang konsumen yang ingin melakukan Refund tidak dapat diproses dan proses pembeliannya berbelit-belit dan berbulan-bulan.
Syarat yang diajukan oleh Meikarta memang tidak sulit dan murah, sehingga masyarakat banyak yang berminat untuk berinvestasi dengan mudahnya. Sayangnya tidak menyangka ujung yang diharapkan justru menuai banyak permasalahan terhadap proyek ini.
Hanya saja seperti yang disampaikan oleh Luhut selaku Menteri Koordinator bidang kemaritiman menyayangkan adanya masalah hukum yang terjadi pada Proyek Meikarta, walaupun bermasalah menurutnya proyek Meikarta adalah proyek yang bagus walau ada masalah teknis seperti di dalam agar diselesaikan secara hukum.
Dari hal ini kita bisa melihat ada dua aspek penting yang perlu di sorot dan menjadi perhatian. Yang petama adalah terkait Kebijakan perizinan terhadap membuka Lahan pemukiman , dan yang kedua tentang tata ruang kota dalam membangun sebuah komunitas hunian penduduk.
Jika menyikapi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, kebijakan perizinan sebuah hunian kota itu sudah dirinci secara lengkap. Ada sejumlah peraturan detail yang harus dipenuhi oleh pihak yang akan membangun hunian tersebut. Dimulai dari persetujuan warga masyarakat sekeliling, AMDAL, IMB, PBB, bahkan detail proyek pembangunan hingga rincian konstruksi bangunan yang akan dipasarkan ke masyarakat.
Dalam hal ini, maka menurut saya akan ada banyak detail yang harus disetujui oleh pihak pemerintah. Sehingga persetujuan tidak berimbas kepada masalah yang tidak diharapkan. Seperti pada Kasus pembangunan proyek Meikarta, yang ternyata ada terkuak kasus Suap terhadap Perizinan.
Bobrok rusaknya Sistem Kapitalis di negeri ini semakin membuktikan, bahwa kekuatan modal menjadi penentu dibanding kebijakan dan UU yang telah dibuat dan di sahkan oleh pemerintah. UU dan aturan seakan hanya bisa tertulis tanpa di aplikasikan.
Terlintas seperti sepele memandang hal ini, tetapi dampak besar akan dirasakan oleh masyarakat untuk Jangka waktu panjang. Kedua terkait dengan penataan kota. Pembangunan kota-kota hunian mewah dan megah menjadi favorit saat ini bagi masyarakat. Hunian di tengah kota dengan fasilitas dan pelayanan terlengkap menjadi pilihan laris.
Padahal tata kota juga harus diperhatikan, bagaimana nantinya kehidupan ritme lingkungan dan bangunan harus saling berhubungan. Kita perhatikan, setiap tahun hunian mewah di Jakarta selalu terimbas kena Banjir besar saat musim hujan tiba, seperti di daerah perumahan Indah kapuk yang banyak menjadi sorotan sebagai penyebab banjir dijakarta.
Tata ruang kota akhirnya harus menjadi sorotan dan dikaji ulang secara detail oleh pemerintah saat ini, agar ekosistem alampun tidak terganggu dengan pembanguna hunian mewah di kota.
Sistem Tata Kota Islam
Sejarah gemilang terukir saat Islam mampu secara menyeluruh membangun sebuah peradaban, termasuk di dalam pengaturan pengelolaan tata kota. Sekitar seribu tahun yang lalu, tidak banyak kota besar di dunia dengan penduduk diatas 100.000 jiwa.
Dari sejarah perkotaan Modelski maupun Chandler, Baghdad di Irak memegang Rekor kota terbesar di Dunia dari abad 8 M sampai abad 13 M. Pada 30 Juli 762 M, Khalifah Al-Mansyur mendirikan Kota Baghdad. Kota yang sempurna untuk menjadi Ibukota Khilafah. Dan Al-Mansyur sangat mencintai lokasi itu bahkan terucap bahwa kota yang didirikannya adalah tempat aku tinggal dan para penerusku akan memerintah.
Selain lokasi yang strategis dan memberikan kontrol atas Rute Jalur perdagangan sepanjang sungai Tigris kelaut dan timur Tengah ke Asia. Tersedianya air sepanjang tahun dan iklimnya yang kering juga membuat kota ini beruntung daripada Ibukota sebelumnya yaitu di Madinah. Jika dilihat Modal dasar utama yang dilakukan adalah perencanaan yang luar biasa.
Saat membangun, Al Mansyur mengumpulkan Para Surveyor, Insinyur dan Arsitek dari seluruh Dunia untuk datang dan membuat perencanaan kota. Kota yang dibangun dengan dua semi-Lingkaran dengan diameter sekitar 19 kilometer. Bahkan detail Batu Bata yang akan dipakai dirinci sedemikian rupa.
Kota yang direncanaan dengan jumlah penduduk tertentu yang memiliki fasilitas Masjid, sekolah, Perpustakaan, taman, Industri Gandum, area komersil dan tempat singgah bagi musafir hingga pemandian umum yang terpisah antara Laki-laki dan perempuan.
Pemakaman umum, tempat pengelolaan sampah sehingga masyarakat mudah melakukan aktivitas sehari-hari. Negara tegas dalam mengatur kepemilikan tanah berdasarkan syariat Islam. Tanah Pribadi yang tidak di kelola selama tiga tahun akan ditarik kembali oleh Negara, sehingga bisa dimanfaatkan untuk membangun fasilitas umum.
Ini adalah salah satu bukti sejarah yang bisa kita jadikan Tauladan bahwa Negara memiliki Tangan tegas di dalam penataan kota, pengaturan pembangunan pemukiman penduduk.
Bukan menjadikan modal sebagai kekuatan utama didalam mengembangkan sesuatu. Hingga akhirnya kehidupan yang teratur tanpa tumpang tindih dengan ekosistem yang lain tidak terganggu. Wallahu a’alam. [syahid/voa-islam.com]