View Full Version
Senin, 26 Nov 2018

Pospol Di WBL Lamongan Jatim Diketapel Oleh Seseorang, Teroris kah?

Oleh: Harits Abu Ulya (Pengamat Terorisme)

Biar bisa digoreng menjadi isu aksi terorisme di akhir tahun; Mungkin Alur opini yang dibangun adalah: si fulan anggota JAD, dan JAD diputuskan sebagai organisasi teroris di Indonesia via pengadilan.

Maka si fulan dicari jejak atau dibuatkan jejak apakah ia anggota JAD atau tidak, terkait atau perlu dikaitkan dengan JAD atau tidak.

Jadi logikanya; jangankan melakukan aksi, tidak melakukan aksi saja seorang bisa di tangkap dengan label teroris hanya karena di tuduh anggota organisasi teroris. Apalagi kalau seorang sudah dituduh atau di duga sebagai anggota atau terkait organisasi teroris menurut putusan pengadilan kemudian dia melakukan aksi maka klop sudah; "Teroris beraksi".

Antara definisi dan praktek penggunaan definisi kadang terlihat timpang;

Coba perhatikan, definisi tersebut berbunyi:

"Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan."

Mari kita adil agar tidak ada lagi teroris dengan beragam judul !Saya pikir kasus pembunuhan sadis dan biadab atas awak media TVMu adalah jauh lebih penting untuk di ungkap sampai tuntas!.

Jujur, kita perlu waras dan obyektif serta jujur untuk mengeja apa adanya atas satu fakta dan peristiwa. [syahid/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version