View Full Version
Rabu, 09 Jan 2019

Syariat vs Orde Lama

Oleh: M Rizal Fadillah

Tujuh kata "kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" yang menjadi bagian dari Piagam Djakarta merupakan dokumen historis yakni sejarah yang tak mungkin terhapus oleh angin zaman. Ini bukan tulisan di atas pasir, melainkan relief makna yang tertatah di logam emas.

Rumusan Pancasila yang dihasilkan dari penggodogan yang matang, pengolahan yang cemerlang, dan penyajian yang gemilang. Inilah teks Proklamasi yang diamanatkan. Betapa Agama menjadi bagian penting dari proses berbangsa dan bernegara saat itu.

Tujuh kata ini merupakan dokumen yuridis karena mengandung nilai hukum. Dekrit Presiden yang mengembalikan konstitusi pada UUD 1945 menegaskan Piagam Jakarta itu sebagai fondasi hukum kenegaraan. Piagam Jakarta menjiwai batang tubuh UUD1945. Ini artinya untuk penafsiran yang bersifat teleologis mesti merujuk pada tujuh kata tersebut.

Pada prakteknya perundangan-undangan yang ada saat ini juga mengakomodir aspek-aspek syari'ah ini. Politik hukum negara memberi porsi bagi berlakunya syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya, meski belum keseluruhan. Baru dalam hukum keluarga seperti perkawinan dan waris, hukum sosial zakat, hibah, dan wakaf, serta hukum dalam pergaulan ekonomi seperti perbankan, asuransi dan pasar modal. Obligasi syari'ah pun sudah ada.

Sebagai dokumen politis, "Tujuh Kata" menjadi aktual. Ini bisa menjadi anti tesis dari tesis "kemenangan" politik kaum kebangsaan yang berhasil menetapkan bahwa 1 Juni sebagai hari lahirnya Pancasila. Di pemerintahan sekarang ini 1 Juni dinyatakan sebagai hari libur nasional.

Pancasila dengan rumusan 1 Juni 1945 bukan kelahiran, itu adalah pidato Soekarno di BPUPKI dengan rumusan Pancasila yang masih mentah dan bahan kasar bagi pembahasan. Jika 1 Juni 1945 dianggap kelahiran Pancasila, maka artinya lahir prematur dan si ideologi bayi itu lahir dalam keadaan cacat. Baru 22 Juni lah Pancasila itu lahir sempurna.

Sebenarnya sintesis atau kompromistis sudah disepakati. Pancasila lahir 18 Agustus 1945. Ini yang mestinya kita pegang. Namun jika mereka kembali ke 1 Juni 1945 kita layani dengan 22 Juni 1945. "Tujuh Kata" yang sudah umat Islam hadiahkan, mesti diambil lagi. Mari bung rebut kembali..!

Rupanya ini filosofi rezim yang merasa menang dalam proses politik saat ini. Mencoba menempatkan sila "Kebangsaan" utama dan menjadikan "Ketuhanan" itu terakhir, belakang dan "pinggiran".

Konsekuensinya Agama dan aktivis keagamaan mesti dimarjinalisasi. policy seperti ini lah yang membuka peluang kekuatan Orde Lama maju kembali. Aktivis kiri dan Komunis bersemangat dan sangat percaya diri dalam lindungan dan suaka rezim. Kekuatan politik umat Islam mesti dilemahkan.
Sesungguhnya Ini adalah misi sesat mereka yang mesti dilawan serius.

Bagi umat Islam untuk menjalankan syariat, meski tak terumuskan, hukumnya tetap wajib. karena syariat adalah bagian dari agama itu sendiri. Akidah, syari'ah, dan akhlak. Bertahkim pada hukum Allah adalah bukti keimanan. Bahwa syariat belum dapat diberlakukan atau dijalankan keseluruhan karena sistem tidak mengakomodasikan, maka itu persoalan lain. Namun menolak syariat merupakan perbuatan dosa dan maksiat.

Syariat melekat dalam dada mu'min dan perjuangan pemberlakuannya adalah ibadah dalam kehidupan. Di tengah masyarakat yang terus menggerus nilai nilai syariat baik terang-terangan maupun halus, kita mesti meningkatkan pemahaman dan perjuangan untuk ini.

Melalui da'wah dan jihad. Berstrategi dan bersinergi dengan berbagai potensi elemen negeri yang berkhidmah untuk wibawa umah.

Jangan nistakan syariat Allah. Adzab-Nya sangat pedih. [syahid/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version