View Full Version
Sabtu, 02 Feb 2019

Jerat Pajak Memalak Rakyat

Oleh: Chusnatul Jannah (Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban)

Hidup bagaikan dikejar pajak. Apapun bisa dikenai pajak. Bahkan ketika kita membeli air mineral di minimarket pasti ada pajak didalamnya. Nampaknya para pelaku jual beli online, youtuber, dan selebgram tak akan bisa bergerak bebas tanpa pajak. Penghasilan pelaku bisnis e-commerce, youtuber, dan selebgram yang meraup puluhan hingga ratusan juta membuat pemerintah membidik mereka untuk dikenai pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, “Kalau mereka mendapatkan pendapatan di bawah Rp 54 juta, itu tidak mendapatkan pajak. Tidak masuk di dalam pendapatan tidak kena pajak. Tetapi, bagi selebgram dan YouTuber yang sudah terkenal dan mendapatkan penghasilan sampai Rp 500 juta, maka mereka akan dikenakan pajak.”

Kebijakan itu ditetapkan berdasarkan Peraturan Menkeu 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Kebijakan ini mulai diberlakukan di bulan April 2019.

 

Pajak, Alat Pemalak Rakyat

Dalam sistem ekonomi kapitalis, sumber utama penerimaan negara diperoleh dari pajak dan utang. Di luar dari kedua sumber penerimaan tersebut, pendapatan negara juga diperoleh dari retribusi (pungutan/semacam pajak yang berlaku di tingkat daerah), keuntungan BUMN, pencetakan uang kertas, dan hadiah (hibah).

Secara substansi, pajak dalam sistem kapitalisme diterapkan pada perorangan, badan usaha dan lembaga-lembaga masyarakat, tanah dan bangunan, barang produksi, perdagangan dan jasa sehingga masyarakat dibebankan pajak secara berganda. Semisal pajak penghasilan, pertambahan nilai, pajak bumi bangunan dan sebagainya. Pajak ini diterapkan dari tingkat pusat hingga daerah dengan berbagai nama dan jenis pajak. Maka tak mengherankan bila bisnis online hingga selebgram menjadi sasaran kena pajak.

Penerapan pajak di berbagai barang dan jasa sangat membebani perekonomian. Akibatnya, pengenaan pajak menyebabkan harga barang dan jasa menjadi naik. Menjadikan pajak sebagai salah satu sumber utama devisa negara tentu akan berdampak besar bila negara mengalami krisis ekonomi. Sebab, kondisi dilematis akan menggelayuti. Menaikkan pajak akan membebani rakyat, tapi menutupi defisit anggaran negara. Menurunkan tarif pajak akan mengurang beban rakyat, tapi negara mengalami defisit keuangan. Maka langkah logis yang diambil oleh negara pengemban kapitalisme adalah dengan berhutang. Di samping itu, negara melakukan pengurangan dan penghapusan subsidi, pengurangan anggaran untuk rakyat, privatisasi BUMN dalam rangka liberalisasi ekonomi.

Di negara berkembang seperti Indonesia, ketidakmampuannya menutupi defisit keuangan adalah dengan melakukan pinjaman utang luar negeri. Bank Indonesia merilis data terbaru utang luar negeri Indonesia mencapai Rp 5.410 triliun. Angka yang fantastis dan miris. Utang menumpuk di negeri yang memiliki kekayaan alam melimpah. Namun, kekayaan alam itu tak pernah bisa dirasakan oleh rakyat. Hanya dinikmati para konglomerat. Saat negara sekarat, rakyat dipalak sejadi-jadinya atas nama pajak. Slogan ‘Orang Bijak Taat Pajak’ pun digaungkan agar rakyat ridho dengan penetapan pajak. Rakyat yang baik adalah membayar pajak tepat waktu, begitu katanya.

Sistem ekonomi kapitalis tidak memiliki sumber penerimaan dari pemilikan umum karena sistem ini hanya mengakui dua macam kepemilikan, yaitu pemilikan individu (private proverty) dan pemilikan negara (state proverty). Bukan hal aneh bila badan usaha atau sumber-sumber kekayaan milik negara bebas diperjualbelikan dan dimiliki individu yang bermodal besar. Tidak aneh jika kekayaan alam seperti barang tambang, infrastruktur strategis (jalan tol, bandara, pelabuhan dll) boleh dikuasai oleh segelintir pengusaha. Negara hanya mendapatkan tetesan kekayaan alam tersebut dari pajak ataupun dari bagi hasil yang jumlahnya tidak seberapa dibandingkan dengan perolehan individu yang memiliki pertambangan tersebut.

 

Kebijakan Pajak dalam Islam

Dalam sistem Islam, sumber penerimaan negara yang masuk ke Baitul Mal (kas negara) diperoleh dari:  (1) Fai’ [Anfal, Ghanimah, Khumus]; (2) Jizyah; (3) Kharaj; (4) ‘Usyur; (5) Harta milik umum yang dilindungi negara; (6) Harta haram pejabat dan pegawai negara; (7) Khumus Rikaz dan tambang; (8) Harta orang yang tidak mempunyai ahli waris; (9) Harta orang murtad.

Pajak dalam sistem Islam adalah jalan terakhir apabila Baitul Mal benar – benar kosong dan sudah tidak mampu memenuhi kewajibannya. Maka dalam kondisi ini, pajak diberlakukan atas  kaum muslimin saja. Pengenaan pajak dilakukan dari sisa nafkah (setelah dikurangi kebutuhan hidup), dan harta orang-orang kaya yaitu dari sisa pemenuhan kebutuhan primer dan sekundernya yang ma'ruf.

Pajak dipungut berdasarkan kebutuhan Baitul Mal dalam memenuhi kewajibannya. Pajak tidak boleh dipungut melebihi kebutuhan sebagaimana mestinya. Apabila kebutuhan Baitul Mal sudah terpenuhi dan sudah mampu memenuhi kewajiban-kewajibannya dari sumber-sumber penerimaan rutin, maka pungutan pajak harus dihentikan. Dalam Islam pajak diterapkan atas individu (jizyah dan pajak atas kaum muslimin), tanah kharaj, dan cukai atas barang impor dari negara yang mengenakan cukai terhadap pedagang kaum muslimin, sehingga tidak memberikan beban ekonomi yang berat bagi masyarakat.

Jika ekonomi kapitalis hanya memiliki pajak sebagai sumber utama penerimaan negara, maka hal ini berbeda dengan sistem ekonomi Islam. Masih ada dua sumber penerimaan negara, yaitu bagian kepemilikan umum dan shadaqah. Syeikh An-Nabhani dan Abdul Qadim Zallum menjelaskan, bahwa yang dimaksud dengan kepemilikan umum itu adalah:

  1. Fasilitas/ sarana umum yang jika tidak ada pada suatu negeri/ komunitas akan menyebabkan banyak orang bersengketa untuk mencarinya, seperti air, padang rumput, jalan-jalan umum.
  2. Barang tambang yang jumlahnya tak terbatas (sangat besar), seperti tambang minyak dan gas bumi, emas dan logam mulia lainnya, timah, besi, uranium, batu bara, dan lain-lainnya.
  3. Sumber daya alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki individu, seperti laut, sungai, danau.

Sumber penerimaan dari kepemilikan umum inilah yang berpotensi besar memberikan pendapatan terbesar bagi negara. Negara mengelola kepemilikan ini secara mandiri.

Menjadikan pajak sebagai sumber utama devisa negara hanya akan membuat rakyat terbebani. Sudah saatnya negeri ini mengelola kekayaan negara dengan pengelolaan yang mewujudkan kesejahteraan rakyat. Yakni, negara menerapkan sistem Islam dan segera mencampakkan kapitalisme yang terbukti merusak. Wallahu a’lam. [syahid/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version