View Full Version
Kamis, 14 Feb 2019

Ujaran Kebencian

Oleh: M Rizal Fadillah

Ketika hukum menjadi kepanjangan tangan politik, maka peraturan perundang undangan dapat dijadikan sebagai alat. UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sering dipakai sebagai sarana "menjerat korban" khususnya pada aktivis yang kritis pada pemerintah.

Diantara pasal-pasal UU ITE yang ada, maka Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 yang dinilai paling "sexy" untuk menyeret pesakitan.
Pasal ini berbunyi :

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)"

Tak ada penjelasan resmi mengenai SARA khususnya "antar golongan" sehingga dengan tafsir sekenanya siapa pun dapat diseret seret masuk dalam jeratan ini. Dengan ancaman hukuman 6 tahun (Pasal 45) seseorang dapat menjadi "teraniaya" di penjara selama proses pemeriksaan. Meski ujaran kebencian tidak ditujukan kepada penguasa, akan tetapi sangat dapat digunakan penguasa untuk mencari korban "oposisi" dengan pelapor-pelapor buatan.

Ini Pasal yang digunakan sama dengan UU Anti Subversi di masa Orde Baru atau dengan "Haatzai Artikelen" Pasal 154 dan 155 KUHP yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Intinya aturan untuk "membungkam" suara suara kritis kepada Pemerintah.

"Hate speech" pun mesti terdefinisikan dengan baik, sebab tidak semua "benci" negatif, dapat konstruktif sebagai warning bagi bangsa dan negara. Jika kita benci dan berujar kebencian kepada perilaku korupsi dan kolusi tentu bagus saja. Begitu juga dengan kebencian pada prostitusi, perjudian, free sex, lgbt, atheisme, otoriterisme dan komunisme tidak patut masuk dalam kualifikasi delik. Meski yang terkena sasaran "antar golongan".

Bahkan, bagi "golongan" muslim, kewajiban utama yang diamanatkan adalah mengajak kebaikan dan mencegah serta menindak keburukan. Itu yang dinamakan da'wah. Jika "ujaran kebencian" tak terdefinisikan dengan baik, maka akan mengacaukan keadaan. Sikap kritis terhadap hal buruk yang dilakukan masyarakat atau "golongan" pemerintah, akan selalu dipersepsikan nrgatif. Bahaya jika demikian.

Karenanya Pasal tertentu dari UU ITE seperti Pasal 28 ayat (2) harus diamendir. Begitu juga Pasal 28 ayat (1) yang berkaitan dengan "hoaks" harus dipertegas agar tidak disalahgunakan oleh perekayasa politik yang menyasar kalangan tertentu agar terjebak dalam jeratan delik.

Saatnya kita kembali ke "rule of law" sebagai jalan sehat bernegara. Jangan menjadi penista hukum yang merendahkan martabat hukum dan menjadikan hukum hanya sebagai alat untuk melakukan pengendalian politik.

Kasihan aparat penegak hukum jika teracuni oleh ambisi politik yang membuat mabuk dan mengubah karakternya menjadi "penenggak hukum". Tak akan beres mengelola negara dengan jurus "Cina mabuk". Mari segera kembali ke jalan yang benar. Secepatnya! [syahid/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version