View Full Version
Selasa, 05 Mar 2019

Hukum Allah atau Hukum Manusia?

Sahabat VOA-Islam...

Kasus prostitusi artis kembali menjadi sorotan di awal tahun 2019 ini. Kejadian ini menimbulkan berbagai opini di masyarakat, ada yang menyayangkan, ada pula yang membela perbuatan haram ini.

Bahkan, ada seorang netizen yang mengungkapkan kekecewaannya kepada media yang telah membeberkan nama artis yang terjerat prostitusi tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan ‘kriminalisasi’ terhadap pekerja seks. Ia berdalih tak ada satu pasal pun di KUHP yang menyebutkan bahwa pekerja seks adalah perbuatan kriminal.

Sebenarnya, RUU KUHP tentang perzinahan dan LGBT telah lama dirumuskan oleh pemerintah. Namun, kebijakan ini selalu menimbulkan pro-kontra. HAM lagi-lagi menjadi dalih mereka untuk menolak kebijakan ini. Anggara, peneliti senior dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengatakan kebijakan ini jelas mengintervensi privasi warga negara. Menurutnya, pemerintah tidak tepat memidanakan ‘ranah privat’.

Sementara dalam pandangan Islam, zina merupakan suatu perbuatan kriminal. Bahkan Allah memerintahkan untuk mencambuk pelakunya (ketika belum menikah)  tanpa berbelas kasihan (QS. An-Nuur: 2). Sementara untuk pelaku yang sudah menikah, haruslah dirajam sampai mati. Lantas, hukum siapa yang harus kita ikuti? Hukum manusia ataukan hukum Allah? Allah swt. berfirman :

“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al-Maidah: 50)

“Tidaklah pantas bagi seorang lelaki yang beriman, demikian pula perempuan yang beriman, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu perkara lantas masih ada bagi mereka pilihan yang lain dalam urusan mereka. Barangsiapa yang durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya sungguh dia telah tersesat dengan kesesatan yang amat nyata.” (QS. Al-Ahzab: 36)

Imam Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan ayat di atas, “Ayat ini bersifat umum mencakup segala permasalahan. Yaitu apabila Allah dan Rasul-Nya telah memutuskan hukum atas suatu perkara, maka tidak boleh bagi seorang pun untuk menyelisihinya dan tidak ada lagi alternatif lain bagi siapapun dalam hal ini, tidak ada lagi pendapat atau ucapan -yang benar- selain itu.” (lihat Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim [6/423] cet. Dar Thaibah)

Sebagai seorang Muslim, sudah seharusnya kita menyandarkan segala perbuatan kita kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Lantas, apa yang bembuat kita masih berpaling? Yuk, kembali ke Al-Qur’an dan As-Sunnah sebelum terlambat!

Kiriman Endah Lestari


latestnews

View Full Version