Oleh: M Rizal Fadillah
Pergantian istilah kafir menjadi non-muslim masih saja hangat diperbincangkan media. Hal ini karena memang di samping menyentuh isu sensitif teologis kemusliman, juga "confuse" alasan pergantian dengan mencampuradukkan dengan masalah kewarganegaraan.
Pasti seperti kata pepatah "Jaka Sembung bawa golok". Persoalan "kafir" yang ada pada domein akidah digabung dengan persoalan warga negara yang jika dikaitkan dengan hukum Islam berada dalam ruang "fiqh".
Sebutan "kafir" tidak melulu ditujukan pada orang "non muslim" tapi juga dapat berlaku bagi seorang muslim. Seperti QS Alma'idah 44 yang menegaskan siapapun ("man") yang tidak bertahkim pada hukum Allah adalah kafir. Dalam QS Fushilat 7 mereka yang tidak membayar zakat disamping "musyrik" disebut juga "kafir". Dengan demikian "kafir" itu memiliki makna sangat luas, tentu saja termasuk non muslim.
Alasan sebutan "kafir" sebagai kekerasan teologis yang menyakitkan non muslim dinilai sangat berlebihan umat Islam juga dipandang sebagai "domba yang tersesat" dalam pandangan kristiani atau "bukan manusia" menurut Yahudi, namun hal ini tidak dianggap "kekerasan teoloģis" atau "menyakitkan" umat Islam. Rasanya wajar dan biasa saja karena hal demikian itu adalah hak masing masing untuk memiliki keyakinan.
Sisi lain penerjemahan dan pemaknaan "kafir" menjadi "non muslim" justru dapat berakibat pada fokus "kekerasan teologis" kepada umat kristen atau lainnya. Misalnya QS Al Fath 29 yang menegaskan ciri ciri pengikut Nabi antara lain adalah "asyiddaa-u alal kuffar" jika diganti menjadi "non muslim" maka terjemahkan menjadi "keras kepada non muslim".
Tentu ebih menyakitkan dibanding "kuffar" yang lebih umum. Demikian juga misalnya QS At Taubah 123 yang terdapat kalimat "qootiluul ladziina yaluunakum minal kuffar" menjadi "perangilah orang-orang non muslim di sekitar kalian". Nah.
Belum lagi arti non muslim juga adalah "mereka yang tidak taslim" tidak tunduk pada aturan Allah, ya kafir kafir juga.
Jadi tidak perlulah kita mengotak atik apa yang telah ditentukan Allah SWT. Persoalan interaksi sosial mu'min dengan kafir atau dengan berbagai fihak lainnya sudah mendapat aturan yang jelas baik dalan Al Qur'an maupun Sunnah Rosulullah SAW.
Janganlah interpretasi "waqi'iyah" menyebabkan tunduknya ayat Allah pada perkembangan. Fikiran "Islam" liberal selalu mencoba untuk menarik "berlaku dan tidaknya" ayat Qur'an tergantung pada tempat atau situasi. Akibatnya yang "haram" bisa jadi "halal" atau sebaliknya. Kaum liberalis bisa mentoleransi atau bahkan membenarkan riba atau LGBT.
Saatnya kita kaum muslimin untuk lebih takut pada Allah SWT, bukan takut pada nilai pergaulan manusiawi. Tidak bermental lemah menghadapi berbagai perkembangan sosial, ekonomi, maupun politik. Umat Islam di Indonesia adalah mayoritas yang tentu tidak bermental minoritas. Tanpa harus bersikap dominan namun umat Islam dituntut untuk mampu menempatkan umat lain dalam interaksi yang lebih proporsional.
"Kaifa maa takuunuu yuwalla 'alaikum"-- Kalian diperlakukan tergantung kualitas kalian..!.