Oleh: Abu Muas Tardjono (Pemerhati Media)
Beberapa jam usai pencoblosan pilpres dan pileg di TPS-TPS, Rabu, 17 April 2019, para pemirsa Televisi dibuat tidak nyaman dengan tayangan di layar kaca oleh hampir seluruh stasiun TV yang menayangkan hasil Quick Count (QC) yang patut diduga merugikan salah satu kubu. Puncak kegeraman para pemirsa muncul gerakan “Matikan TV” melalui pesan singkat di medsos.
Diakui atau tidak, tidaklah mudah dinafikan oleh siapa pun juga, betapa besar keberpihakan media, khususnya TV dalam membentuk opini publik. Kini, sejalan dengan kebebasan pers telah mengantarkannya bermunculannya stasiun-stasiun TV yang semakin menunjukkan keberpihakan. Betapa pun ada upaya bersembunyi, tapi orang awam dengan mudah membaca arah keberpihakan sebuah stasiun TV melalui tayangannya.
Hal ini tentu saja sangat tidak sejalan dengan nilai dan norma Islam. Paling tidak, ada beberapa hal yang harus diperjuangkan dan diwujudkan oleh awak pers tak terkecuali awak media TV dalam pandangan Islam, di antaranya:
Pertama, pers sebagai media social control, harus “mau” dan “berani” mengungkap dan menyatakan kebenaran dan kebathilan. Menyatakan dengan tegas yang benar itu benar dan yang salah itu salah.(QS. Al Ahzaab:70; Ibrahim:27).
Kedua, pers tak terkecuali awak media TV sudah seharusnya tidak “membisukan kebenaran”. Para awak pers hendaknya mau belajar dari salah seorang sahabat Rasul SAW, Abu Dzar, yang memiliki prinsip bahwa : “Kebenaran itu tidak boleh bisu, karena kebenaran yang bisu itu bukanlah kebenaran”.
Ketiga, hendaknya awak pers tidak menyelimuti kebathilan sehingga keberadaan pers hanya berfungsi sebagai pengungkap informasi dengan memutarbalikkan fakta yang ada, sehingga nilai dan norma yang ada menjadi kabur karenanya. Garis pemisah antara yang hak dan yang bathil, antara yang halal dan yang haram hilang pula dengan sendirinya.
Keempat, sebuah pers tidak boleh terjebak menjadi media syaithani yang berupaya yuwaswisu fii shuduurinnaas (membisikkan kejahatan)) ke dalam diri manusia (QS. An Naas:5) menyebarkan isu-isu dengan kebathilan yang sesat dan menyesatkan, dengan memanfaatkan “permainan” bahasa dan sajian yang menarik sehingga kebathilan terkemas sangat rapi terkesan seperti hak.
Kelima, pers dalam pandangan Islam, harus menjadi “Media Profetik” berfungsi pengemban amanah pesan-pesan Ilahi, dengan melaksanakan amar ma’ruf nahyi munkar” (QS. Ali Imran: 104; 110) dan tawashau bilhaq (Saling berwasiat dalam kebenaran (QS. Al Ashr:3), termasuk menumbuhkan nilai-nilai kritis masyarakat pembaca atau pemirsa terhadap informasi yang disajikan media pers.
Ditempuh dengan watawashau bis-shabrr, dalam bentuk pendekatan yang tidak distruktif, tapi dengan control social yang konstruktif. Atau dalam bahasa Islam, dengan “Hikmah” (ungkapan dan pernyataan yang tegas dan benar-benar membedakan yang hak dan yang bathil), dan al mau’izah al hasanah (nasihat) yang baik dan bijak (QS. An Nahl:125).
Keenam, pers dalam pandangan Islam, harus independen, tidak berpihak kecuali pada kebenaran Ilahi yang mutlak. Berfungsi sebagai media pendidik ummat.
Tidak menjadi pers dagang, pers industry yang menjual berita untuk kepentingan pemilik modal, penguasa, partai politik tertentu atau kepentingan bisnis komersial dengan mengangkat pernyataan-pernyataan tokoh-tokoh tertentu dengan tidak mempedulikan lagi betapa pernyataan-pernyataan tersebut akan membingungkan bahkan menyesatkan, tapi yang terpenting laku untuk dijual.
Atau mengangkat masalah-masalah yang menjurus kepada mengikisan nilai-nilai aqidah dan atau menjurus amoral dengan memanfaatkan kecenderungan manusia ke arah itu (QS. Al Imran:14), terutama remaja.
Adalah menjadi sebuah keniscayaan, salah satu tugas pers harus turut serta meluruskan ketimpangan-ketimpangan yang berkembang di masyarakat, bukan malah ikut berperan langsung atau tidak langsung memperkenalkan dengan menayangkan berbagai bentuk kemaksiatan, kezaliman yang sedikit banyaknya akan menjerumuskan masyarakat ke lembah kehidupan yang hina jauh dari ridha Allah SWT. Wallahu’alam bish shawab. [syahid/voa-islam.com]