JUMLAH penduduk Indonesia sebagaimana sering dikemukakan, menempati peringkat ke-4 di dunia setelah China, India dan Amerika Serikat, dengan jumlah penduduk mencapai 253,60 juta jiwa. Permasalahan jumlah penduduk tersebut menimbulkan dampak yang berarti, antara lain: ketersediaan bahan pangan terbatas, sarana perumahan dan tempat tinggal kurang memadai, angka penganguran tinggi, sehingga berakibat pada tingginya angka kriminalitas (06/03/14).
Kondisi inilah yang mendorong pemerintah akhirnya mencanangan program nasional Kampung KB di tahun 2016 lalu. Program ini tak hanya berbicara soal ledakan penduduk, tetapi juga memberdayakan potensi masyarakat agar berperan nyata dalam pembangunan.
Pemerintah berharap hadirnya kampung KB mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung atau yang setara melalui program pembangunan keluarga (KKBPK) serta pembangunan di sektor lain dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas (Kominfo, 06/06/17). Sejak dicanangkan oleh pemerintahan Jokowi-JK, program tersebut mulai merata digalakkan di seluruh kota di Indonesia tak terkecuali Banyuwangi, kota yang akhir-akhir ini jadi pembicaaran publik karena berbagai penghargaan yang diraih.
Tak main-main, sejak 2016 hingga maret 2019 telah ada 35 kampung KB yang tersebar di beberapa kecamatan di Banyuwangi. Bahkan sejumlah program pun telah disiapkan guna menyukseskan program nasional tersebut, diantaranya: pendewasaan usia nikah (PUP), pemakaian kontrasepsi, ketahanan keluarga dan peningkatan ekonomi produktif. Benarkah hadirnya Kampung KB mampu memberi solusi untuk kesejahteraan rakyat?
Berdasarkan data BKKBN jumlah kampung KB di Jawa Barat telah mencapai lebih dari 1.300. Hal inilah yang membuat Provinsi Jabar menjadi percontohan bagi provinsi lain (19/09/18). Namun dilain sisi keberhasilan yang dicapai tersebut tak selaras dengan kondisi kesejateraan masyarakatnya.
Nyatanya pengangguran masih menjadi masalah yang cukup menonjol di Jawa Barat. Hal ini diakui Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, pihaknya mengaku dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jawa Barat masih ada yang harus dicermati pada masa pemerintahannya saat ini. Masalah tersebut ialah pengangguran terbuka dan masalah ketimpangan yang cukup menonjol di Jabar (29/03/19).
Tak hanya itu, maraknya kasus perceraian di Bogor banyak disebabkan karena masalah ekonomi. Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama kota Bogor Agus Yuspian menuturkan alasan perceraian di kota Bogor semakin bervariasi, penyebab tertinggi yaitu faktor ekonomi dan perselingkuhan (27/02/19). Di daerah lain yang mendapat penghargaan karena berhasil mewujudkan keluarga sejahtera lewat program Kampu KB seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Riau, kondisi kesejahteraan masyarakatnya pun patut dipertanyakan.
Pengangguran masih menjadi masalah utama di Jatim, bahkan Malang menjadi kota dengan pengangguran tertinggi se-Jatim. Parahnya diantara para pengangguran tersebut adalah lulusan sarjana (05/12/18). Tak hanya itu, dalam kasus gugatan perceraian yang tercatat oleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang setidaknya ada 5.998 kasus sepanjang tahun 2018 yang disebabkan oleh faktor ekonomi.
Hal ini dibeberkan oleh Supadi, Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang “Yang mendominasi sih faktor ekonomi” (06/12/18). Kondisi serupapun terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, NTB. Dari catatan Pengadilan Agama Negeri Lombok Tengah, sepanjang Januari-Desember 2018 ada 2500 perkara perceraian yang diajukan, “Faktor ekonomi menjadi pemicu utama perkara perceraian yang masuk di Pengadilan Agama Negeri Lombok Tengah” kata Ketua Pengadilan Agama Negeri Lombok Tengah H. Didi Nurwayudi (26/02/19).
Di Sleman, Jawa Tengah bahkan seorang karyawati nekat mengakhiri hidupnya karena himpitan ekonomi (08/02/19). Fakta-fakta di atas menunjukkan betapa Program nasional Kampung KB yang digadang-gadang pemerintah mampu mensolusi masalah kesejahteraan rakyat terbukti gagal. Kegagalan tersebut diakibatkan solusi yang ditawarkan tak sejalan dengan permasalahan yang sebenarnya.
Di dalam Islam negara wajib menjamin terealisasinya pemenuhan semua kebutuhan primer warganya secara menyeluruh seperti sandang, papan, dan pangan. Caranya adalah dengan mewajibkan setiap laki-laki yang mampu untuk bekerja agar dia bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhan primernya sendiri, berikut kebutuhan orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggungannya.
Jika orang tersebut sudah tidak mampu bekerja maka Islam mewajibkan kepada anak-anaknya serta ahli warisnya untuk bekerja. Sementara itu jika yang wajib menanggung nafkahnya tidak ada maka Baitul Mal-lah yang wajib memenuhinya. Islam juga mendorong seseorang untuk dapat menikmati rezeki yang halal serta memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai dengan kadar kesanggupan individu tersebut.
Bahkan dalam hal ini, Islam melarang negara mengambil pajak dari harta orang tersebut terkecuali setelah pemenuhan-pemenuhan kebutuhannya tersebut tercukupi. Demikianlah aturan Islam dalam menjamin kesejahteraan rakyat. Negara tidak berlepas tangan dengan kondisi rakyatnya. Namun dalam cengkraman sistem kapitalisme sebagaimana hari ini, rakyat seolah dibiarkan untuk menuntaskan problemnya sendiri. Karena itulah keberadaan sistem Islam menjadi sangat urgen untuk diterapkan saat ini, sebab hanya dengan syariah Islamlah maka solusi tuntas dalam menyelesaikan persoalan kesejahteraan tersebut dapat terwujud.*
Sri Wahyuni, S.Pd
Guru tinggal di Banyuwangi, Jawa Timur