View Full Version
Kamis, 16 May 2019

Liberalisasi Merusak Generasi

 

KURANG lebih 19 bocah rata-rata usia 12 tahun asal kecamatan Garut kota, Garut, diduga ketagihan seks menyimpang karena setelah menonton video porno hubungan sejenis. Ada korban yang sejak kelas 3 SD kecanduan. Dimana 19 anak itu terdiri dari 18 anak laki-laki dan 1 bocah perempuan. Mereka rata-rata berusia 6 - 12 tahun.

Sementara itu menurut Ketua Komnas Perlindungan Anak ( KPA ) Jabar Diah Puspitasari, belasan bocah itu diduga menjadi penyuka sesama jenis karena dipertontonkan video porno gay oleh tetangganya yang kabarnya juga masih dibawah umur (Detiknews, 24 April 2019).

Perilaku menyimpang penyuka sesama jenis sebenarnya bukanlah hal baru. Perilaku ini sudah menjadi bagian gaya hidup Barat. Yang kemudian diadopsi di negeri-negeri muslim, termasuk Indonesia, kemudian disosialisasikan dengan gencar melalui berbagai macam cara dan upaya agar kelompok ini diterima masyarakat luas. Hingga mereka membentuk organisasi gay dan lesbian seperti Lambda Indonesia pada tahun 1982. Kemudian bermunculan yang lainnya. Mereka melakukan pergerakan untuk mencari dukungan ke kalangan intelektual, khususnya mahasiswa, yang memungkinkan untuk diajak dialog dengan harapan nantinya bisa mempengaruhi masyarakat awam.

Ibarat penyakit, perilaku seks menyimpang ini sekarang merasuk ke semua celah yang ada di masyarakat. Kenapa saat ini perilaku itu bebas berkeliaran di masyarakat. Banyak masyarakat menganggap hal itu tidak berbahaya, selain itu biasanya yang dianggap bahaya adalah hubungan yang berbeda jenis.

Hubungan pertemanan pun saat ini sangat rawan. Kalau pertemanan dengan lawan jenis rawan pergaulan bebas yang berakibat perzinaan. Dengan sesama jenis juga rawan karena bisa menjadi gay/homo atau lesbian. Bukankah sebenarnya hubungan antar manusia yang berbeda jenis maupun sejenis tidak akan menimbulkan masalah ?

Merajalelanya homoseksual dan lesbian adalah buah dari sistem yang rusak

Sistem Kapitalisme dengan ide dasar sekulerisme (pemisahan agama dari kehidupan) yang diadopsi oleh masyarakat dan diterapkan oleh pemerintah negeri ini telah membuka pintu lebar-lebar bagi perkembangan berbagai macam pemikiran rusak dan kufur. Para pengadopsi perilaku menyimpang seksual ini, gencar beraksi karena mendapat justifikasi dari ide liberalisme, kebebasan berekspresi yang dibangun diatas ideologi sekuler yang menafikan agama dari kehidupan. HAM  sering digunakan sebagai tameng seluruh kegiatan mereka.

Sistem rusak inilah yang menjadi penyebab rendahnya ketakwaan individu dan masyarakat juga minimnya pengetahuan masyarakat  terhadap syariat Islam, serta penyebab lemahnya pemahaman masyarakat terhadap Islam sebagai solusi hidup.

Sistem rusak ini, juga telah menyibukkan masyarakat dengan kehidupan materialistis yang membuat lemahnya pengawasan baik dari keluarga maupun masyarakat terhadap perkembangan ide dan pemikiran ini. Akibatnya, serangan tidak hanya menimpa orang dewasa, melainkan juga anak-anak para penerus generasi masa depan. Dan juga tidak ada satupun UU di negeri ini yang melarang perilaku tersebut. Apalagi mereka didukung oleh organisasi dunia seperti PBB. Jadi bagaimana mungkin pergerakan mereka bisa dihalangi ? Ini merupakan sebuah ancaman, maka tak bisa dibiarkan.

Bagaimana solusinya ?

Menyelesaikan masalah penyimpangan seksual ini haruslah dilakukan mulai dari akarnya dengan mencampakkan ideology kapitalisme-demokrasi. Yang itu dibarengi dengan penerapan ideoligi Islam secara total.

Islam memberikan solusi preventif (pencegahan) terhadap perilaku menyimpang ini dengan cara :

Pertama, mewajibkan Negara untuk terus membina keimanan dan memupuk ketakwaan rakyat. Hal itu akan menjadi kendali diri dan benteng yang menghalangi muslim terjerumus dalam keharaman.

Kedua, Islam memerintahkan untuk menguatkan identitas diri sebagai laki-laki dan perempuan. Allah SWT menciptakan manusia dengan dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan sebagai pasangan. Secara fisik maupun psikis, laki laki dan perempuan mempunyai perbedaan yang mendasar sesuai fungsi yang kelak akan diperankannya. Islam tidak menghendaki wanita menyerupai laki-laki dan begitu sebaliknya.

Rosulullah saw melarang laki-laki dan perempuan menyerupai lawan jenisnya,

"Nabi saw. melaknat laki- laki yang berlagak meniru wanita dan wanita yang berlagak meniru laki-laki” ( HR. al-Bukhari).

Ketiga, Islam mengharuskan pemisahan tempat tidur anak-anak.

Rasulullah saw. bersabda : "Suruhlah anak-anak kalian shalat pada usia 7 tahun, pukullah mereka pada usia 10 tahun jika tak mau shalat, dan pisahkan mereka ditempat tidur” (HR. Abu Dawud).

Keempat, Islam melarang tidur dalam satu selimut.

Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki.Jangan pula perempuan melihat aurat perempuan. Janganlah seorang laki-laki tidur dengan laki-laki  dalam satu selimut. Jangan pula perempuan tidur dengan perempuan dalam satu selimut” (HR. Muslim).

Kelima, secara sistemis negara harus menghilangkan rangsangan seksual dari publik termasuk pornografi dan pornoaksi. Begitu pula segala bentuk tayangan dan sejenisnya yang menampilkan perilaku homoseksual dan lesbianisme atau mendekati ke arah itu.

Selain aturan preventif, Islam juga menetapkan aturan yang bersifat kuratif (menyembuhkan), menghilangkan homoseksual-lesbianisme dan memutus siklusnya dari masyarakat. Bagi para pelaku,  yang belum sampai melakukan hubungan seksual, maka menyembuhkannya bisa dilakukan dengan cara mengubah pola pikir dan pola sikap mereka terhadap homoseksual maupun lesbianisme. Para pelaku dijauhkan dari lingkungan sebelumnya yang membuat mereka terjerat perilaku ini. Mereka harus dijauhkan dari pasangan mereka. Alihkan naluri atau gharizah naw' mereka ke naluri yang lainnya semisal gharizah tadayyun (naluri beragama), yaitu dengan menyibukkan mereka dengan zikir dan beribadah kepada Allah SWT. Bisa juga dengan menyibukkan mereka dengan kegiatan kegiatan bermanfaat atau bisa juga dengan mengajak mereka berpuasa. Pahamkan  kepada mereka bahwa itu adalah dosa besar yang akan menjerumuskan mereka pada kehinaan, dunia maupun akhirat. Ajak mereka untuk bertobat atas seluruh dosa yang sudah dilakukan dan bertekat untuk berubah.

Adapun bagi pelaku yg sudah melakukan hubungan seksual, Islam menerapkan hukuman (persanksian) yang sangat tegas. Bagi pelaku sodomi, baik subyek maupun obyeknya dikenakan sanksi berupa hukuman mati dan Rasulullah bersabda : "Siapa saja yg kalian temukan melakukan perbuatan kaum luth (homoseksual) maka bunuhlah pelaku (yang menyodomi) dan pasangannya (yang disodomi)” ( HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad, al-Hakim dan al-Baihaqi).

Dalam hal ini, tak ada perbedaan pendapat diantara para fuqaha', khususnya para Sahabat Nabi saw., seperti dinyatakan oleh Qadhi Iyadh dalam kitabnya Asy-Syifa'.

Ijmak Sahabat Nabi saw. menyatakan bahwa hukuman bagi pelaku homoseksual adalah hukuman mati. Hal ini tanpa dibedakan apakah pelaku sudah menikah (muhshan) atau belum pernah menikah (ghayr muhshan).

Hukuman bagi pelaku hubungan menyimpang, itu hanya bisa dilakukan oleh Negara yang menerapkan Islam secara keseluruhan tanpa pilih-pilih.**

Rodlifatul Jannah

Ibu Peduli Generasi tinggal di Pasuruan, Jawa Timur


latestnews

View Full Version