View Full Version
Jum'at, 17 May 2019

Jebakan Ribawi Fintech Di Balik Pengembangan UMKM

DI ERA ekonomi digital saat ini, UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) merambah bisnis online. Tujuannya agar lebih banyak menjaring konsumen baik dari dalam maupun luar negeri. Pengembangan usaha jelas membutuhkan modal. Dan di sistem kapitalis saat ini, kredit usaha masih menjadi pilihan utama bagi pengembangan usaha termasuk UMKM.

Baru-baru ini, salah satu perusahaan Fintech (pinjaman online=pinjol) memfokuskan pada nasabah UMKM yang mayoritas dikelola ibu-ibu. Dengan pertimbangan bahwa kelompok ini lebih taat membayar angsuran sehingga mampu menekan kredit macet. Hingga awal Mei 2019, perusahaan ini mengklaim telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp50,96 miliar yang disebar kepada lebih dari 14.600 wanita dari keluarga pra sejahtera di Pulau Jawa hingga daerah-daerah pelosok Indonesia Timur seperti Masamba, Palopo, Maluku, Kolaka, dan Takalar. (detikfinance.com 16/5/2019)

 

Pinjol Berujung "Benjol"

Pinjaman online (pinjol) yang juga dikenal sebagai perusahaan teknologi keuangan financial technology (fintech) peer to peer lending, ini memanfaatkan kecanggihan teknologi guna mempermudah masyarakat mendapatkan pinjaman tanpa agunan.

Siapa saja yang memenuhi syarat bisa pinjam uang secara online, cukup akses fintech pinjol dari ponsel pintar (smartphone), ajukan pinjaman dan isi kelengkapan data, lalu kurang dari dua hari pinjaman sudah bisa dipastikan cair setelah disetujui.

Kelihatan simpel dan menggiurkan. Namun faktanya tidaklah demikian indah. Direktur LBH Pekanbaru, Aditia Bagus Santoso mengatakan menerima pengaduan korban pinjol yang mengalami tindakan semena-mena oleh debt collector. Diantaranya, ada yang diteror, dipermalukan, hingga mendapatkan perlakuan pelecehan seksual (kaum wanita). Tak hanya itu, mereka juga ditagih tanpa mengenal waktu dan pengambilan data pribadi untuk mempermalukan para korbannya ke orang lain. Biasanya korban mulai diteror setelah tercekik lilitan hutang dengan besaran bunga antara 15-40 persen dengan lama pengembalian hanya 3-7 hari saja. (kumparan.com). Kenikmatan sesaat, namun "benjol" kemudian.

 

Berantas Riba, Wujudkan Keberkahan

Umat Islam tidak dilarang mengembangkan usaha. Namun tetap dalam bingkai kehalalan. Karena disitulah letak keberkahan rizki dan keridhoan Allah SWT. Maka, negeri ini pun akan menjadi berkah dan minim bencana bila mampu menghapus riba dalam praktek muamalah warga negaranya. Sebaliknya, negeri ini harus siap menerima bencana bertubi-tubi akibat kemaksiatan riba dan zina yang merajalela. Sebagaimana dikabarkan dalam hadits:

"Jika zina dan riba sudah menyebar di sebuah negeri maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri." (HR al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabrani).

Solusi permasalahan atas maraknya pinjol saat ini, bukan sekedar membuat posko pengaduan korban pinjol, penekanan bunga agar tidak terlalu tinggi, pemberantasan pinjol ilegal sementara yang legal tetap beroperasi, dsb. Namun seharusnya berantas semua lembaga ribawi baik ala rentenir kampungan maupun rentenir milenial ala pinjol. 

Wallahu a'lam.

Tuti Rahmayani, dr
Praktisi kesehatan tinggal di Surabaya, Jawa Timur

 


latestnews

View Full Version