Oleh: Tardjono Abu Muas (Pemerhati Masalah Sosial)
Sebagaimana dilansir sepakbola.com (21/3/2017), gara-gara sebuah momen penalti dipertandingan kualifikasi Piala Dunia 2018, FIFA memberi sanksi seumur hidup untuk wasit.
Tentu saja bukan penalti biasa karena dari investigasi pada momen penalti tersebut, FIFA akhirnya menyatakan wasit asal Ghana, Joseph Odartei Lamptey, bersalah karena terlibat dalam pengaturan skor.
Lamptey memberikan hadiah penalti yang seharusnya tidak ia berikan di pertandingan kualifikasi Piala Dunia 2018 antara Afrika Selatan melawan Senegal. Afrika Selatan menang dengan skor 2-1 di pertandingan itu, dan gol pertama mereka tercipta berkat hadiah penalti yang diberikan oleh Lamptey karena handball yang tidak pernah terjadi.
Bola membentur bek Senegal Kalidou Koulibaly di bagian kakinya, namun meskipun tidak ada pemain yang menginginkan penalti, Lamptey menunjuk titik putih, dengan tim Senegal pun tak percaya dengan keputusan tersebut.
FIFA mengatakan dalam sebuah pernyataan: “Komite disiplin FIFA telah memutuskan untuk memberi sanksi kepada wasit asal Ghana Joseph Odartei Lamptey dengan melarangnya untuk ambil bagian dalam setiap jenis kegiatan yang berhubungan dengan sepak bola (administrasi, olahraga atau lainnya) di tingkat nasional dan internasional selama seumur hidup.”
Terkait soal wasit atau hakim di meja hijau di Mahkamah Konstitusi (MK) yang sedang menjadi perhatian kita bersama saat ini, adakah sanksi hukumnya bagi mereka jika membuat keputusan atau penetapan yang keliru?
Terlepas jawabannya ditemukan atau tidak dalam hukum positif sanksi bagi hakim yang salah dalam mengambil keputusan, sebenarnya ada sanksi yang lebih berat lagi adalah sanksi sosial dan moral. Sanksi ini bukan berdampak hanya kepada diri hakim yang bersangkutan saja tapi juga akan berdampak pada keluarganya pula. Siapkah wahai para hakim untuk menerima sanksi sosial dan moral yang dirasakan cukup berat bagi seorang yang bermoral?
Selain sanksi sosial dan moral yang siap dirasakannya, siapkah wahai para hakim yang culas masuk golongan dua hakim yang bakal jadi penghuni neraka? Sebagaimana peringatan Rasulullah SAW lewat sabdanya;
"Ada tiga golongan hakim dua daripadanya akan masuk neraka dan yang satu masuk surga, ialah hakim yang mengetahui mana yang benar dan lalu ia memutuskan hukuman dengannya, maka ia akan masuk surga, hakim yang mengetahui mana yang benar, tetapi ia tidak menjatuhkan hukuman itu atas dasar kebenaran itu, maka ia akan masuk neraka, dan hakim yang tidak mengetahui mana yang benar, lalu ia menjatuhkan hukuman atas dasar tidak tahunya itu, maka ia akan masuk neraka pula" (HR.Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah). [syahid/voa-islam.com]