Oleh: Tardjono Abu Muas (Pemerhati Masalah Sosial)
Rabu (19/6) hingga Kamis (20/6) dini hari saya telah luangkan waktu khusus untuk menyimak dan mengikuti siaran langsung gelaran sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di majelis terhormat Mahkamah Konstitusi terpotong waktu untuk shalat.
Kesan saya, gelaran negara yang begitu sangat penting tapi tidak tersusun dalam rundown yang ketat dalam artian rincian waktu dalam menit tidak jelas.
Khususnya waktu shalat, apakah sidang tidak bisa diberhentikan 10 menit sebelum waktu shalat?
Sepanjang sidang terlihat tidak ada yang berani interupsi kepada mejelis hakim untuk menghentikan acara sidang karena jelang waktu shalat.
Sangat disayangkan jika negara yang mengklaim warganya mayoritas muslim dan yang ada di ruang sidang pun kemungkinan mayoritas muslim tapi mendengar seruan atau undangan dari Allah SWT lewat muadzin untuk segera mendirikan shalat malah diabaikan.
Semoga untuk sidang-sidang berikutnya majelis hakim berani menjadualkan waktu-waktu shalat dalam rundown acara sidang.