View Full Version
Sabtu, 22 Jun 2019

Syuhada Hidup

Oleh: M Rizal Fadillah (Pemerhati Politik)

Biasa yang kita kenal  syuhada adalah mereka yang gugur berjuang di jalan Allah. Jama' dari syahid. Jaminan tentu Surga yang mulia dan nikmat. Secara harfiah syuhada adalah mereka yang menyaksikan atau bersaksi. Kita bersyahadat dengan "asyhadu" Aku bersaksi. Mereka yang bersaksi tentang kebenaran adalah syuhada.

Syuhada ada yang mati ada juga yang hidup. Syuhada hidup adalah mereka yang berjuang menegakkan kebenaran, mempersaksikan kebenaran itu secara terang terangan. "Isyhad bi ana Muslim" Saksikanlah, aku seorang Muslim!

Di persidangan para saksi di bawah sumpah menerangkan dengan sebenarnya. Ada Idham orang "kampung" berwawasan nasional, ada Jaswar Koto ahli IT kaliber Internasional, Agus Maksum ketua tim IT BPN, ada pula Hairul Anas yang berani mengungkap ucapan Moeldoko soal "curang bagian dari demokrasi" juga ahli IT lulusan ITB. Ada emak emak atau mahasiswa.

Semuanya berjuang mengungkap ketidak benaran yang terjadi di lapangan maupun di ruang situng KPU. Melawan tekanan mental tentunya. Menjadi saksi tanpa fasilitas maupun jaminan keamanan. Jaminan perlindungan saksi ditolak LPSK. Konon belum ada aturan perlindungan untuk saksi di persidangan MK. Persidangan menjadi medan jihad dan ibadah dalam rangka amar ma'ruf Nahi  Munkar.

Tulisan Said Didu di media sosial juga menggetarkan.  Menggambarkan fenomena menarik tentang para saksi MK yang diajukan Pasangan 02. Perjuangan keras bukan saja saat berada di depan Majelis Hakim MK tetapi juga saat penantian di "ruang isolasi" yang terkesan memprihatinkan. Soal ruangan yang pengap, makanan sederhana, pengawasan ketat, hingga waktu sholat sebagai momen yang menggembirakan. Bacaan Qur'an dan takbir "perpisahan". Hal seperti ini menguatkan posisi saksi sebagai syuhada hidup.

Perlu perbaikan ke depan agar MK menjadi tempat persidangan terhormat dan berwibawa. Menjadikan pihak-pihak sebagai warga yang diperlakukan sebagai pejuang untuk menegakkan Konstitusi. Bukan seperti terdakwa atau pesakitan di depan meja hijau. Ini adalah "Mahkamah Konstitusi".

Pertama, penataan ruang yang lebih baik dan nyaman. Tak boleh ada kondisi tekanan mental seolah berada di ruang tahanan terdakwa. Menjadi pihak atau saksi adalah pemberi kontribusi penting untuk tegaknya  kebenaran hukum khususnya konstitusi.

Kedua, perlu ada "Hukum Acara MK" yang dipedomani untuk para pihak, termasuk Majelis Hakim, sehingga tidak terjadi persidangan semalam suntuk yang mempengaruhi fisik dan psikis semua yang berada di ruang sidang. Soal Saksi bukan hanya masalah pembatasan jumlah tetapi juga  perlu pengaturan jadwal.

Ketiga, sidang MK saat ini menuntut  untuk lebih cermat, obyektif, dan adil. Perhatian publik sangat besar pada persidangan sengketa Pilpres ini. Dampak putusan yang tak adil bisa membalik pada keberadaan MK sebagai lembaga yang mengadili sengketa Pemilu. Tepatkah ? Jika tidak obyektif dan adil sebagai penyelesai kasus, maka MK adalah kasus itu sendiri. Amandemen UUD bukan hal yang mustahil akan jadi tuntutan.

Nah jika saksi saksi adalah syuhada hidup kini  Hakim dan para pihak juga mampu berperan sebagai syuhada. Irisannya pada ibadah dan da'wah. Persidangan adalah ajang beramal yang tidak semata duniawi tapi juga kehidupan nanti. Efeknya tentu baik. Majelis adalah kumpulan orang duduk yang memutuskan untuk bahan fondasi kehidupan bangsa yang lebih bagus, bukan kekacauan.

Putusan MK diharapkan tidak menjadi obyek kicauan yang tak bermutu. Di mulut dan hati rakyat yang semakin galau.


latestnews

View Full Version