View Full Version
Sabtu, 29 Jun 2019

Sistem Zonasi: Solusi Gagal Ala Sistem Pendidikan Kapitalisme

TAHUN ajaran baru telah tiba, sekolah-sekolah pun mulai membuka pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) mulai dari tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah. Setelah, tahun lalu pemerintah melalui kementrian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan terobosan sistem PPDB online yang menuai pro dan kontra di kalangan orang tua calon murid, kini kembali pemerintah menerapkan sistem yang dinilai menyengsarakan rakyat khususnya peserta didik dan orang tua, yakni Sistem Zonasi.

Melalui Permendikbud Nomor 4/2018 yang diterbitkan awal Mei lalu, sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) kini wajib didasarkan pada sistem zonasi. Suatu sistem dimana radius terdekat antara rumah dan sekolah dijadikan sebagai bahan pertimbangan utama. (Media Indonesia, 29/5). Jika dilihat sekilas mengenai tujuan pemerintah menerapkan sistem zonasi dalam pendidikan ini cukup bagus, diantaranya dapat menghapus kastanisasi sehingga tak ada lagi istilah sekolah favorit atau non favorit, menghemat biaya transportasi sebab dekatnya jarak rumah dengan sekolah.

Namun, kebijakan baik dari kacamata pemerintah ini ternyata tak sejalan dengan fakta dilapangan. Sistem zonasi menuai protes dari berbagai kalangan orang tua yang kecewa anak – anaknya tidak diterima di sekolah favorit atau diinginkan karena jarak yang jauh dari sekolah dan rumah. Seperti yang dikutip dari halaman tribunpontianak, puluhan orangtua calon murid yang mendaftar di SMA Negeri Pontianak melakukan aksi di DPRD Kalbar guna mengadukan nasib anak mereka yang tidak bisa masuk SMA Negeri. Bahkan satu di antara orang tua murid menyampaikan anaknya hingga mau bunuh diri karena tidak bisa masuk SMA Negeri. “Anak saya sudah tiga hari ini tidak mau keluar kamar dan tidak mau makan. Dia frustasi mau bunuh diri karena tidak bisa masuk SMA Negeri.” Ucap satu diantara orang tua murid saat menyampaikan keluhan di DPRD. (Rabu, 26/06/2019).

Dan mirisnya ini hanya satu diantara banyaknya fakta kerusakan dikarenakan penerapan sistem zonasi penerimaan peserta didik baru, tanpa perencanaan yang baik dan tak memperhatikan pemerataan segi kualitas sekolah dan lain sebagainya.

 

Sistem Zonasi Pendidikan, Produk Rusak Penguasa Kapitalis

Pendidikan di negeri ini semakin hari semakin bertambah rumit permasalahannya, belum usai satu masalah muncul masalah lainnya. Mulai dari masalah mutu atau kualitas pendidikan, output atau keluaran yang tidak sesuai dengan harapan hingga permasalahan pemerataan pendidikan sampai sekarang pun belum dapat terselesaikan. Kini, pemerintah kembali menambah beban pendidikan melalui sistem zonasi, dimana masuk sekolah tak ditentukan oleh nilai tapi cukup dengan meteran atau jarak rumah ke sekolah. Apakah ini solusi pemerataan kualitas pendidikan yang ditawarkan oleh penguasa negeri ini, jika benar sungguh menyedihkan nasib pendidikan rakyat bumi pertiwi. Sebab, kebijakan yang dikatakan sebagai solusi faktanya hanya membawa bencana bahkan awal kehancuran bagi generasi penerus bangsa.

Namun, ketika ditelaah lebih mendalam serta melihat pondasi penguasa menjalankan pemerintahan hari ini wajar jika setiap kebijakan yang diterapkan hanya membawa kerusakan semata, karena pondasi atau asas yang diterapkan lahir dari sistem kehidupan rusak yakni Kapitalisme. Kebijakan penguasa yang tak bijak serta tak menyentuh akar masalah kesenjangan bidang pendidikan, justru melahirkan berbagai masalah demi masalah yang tak kunjung usai menjadi indikasi adanya kapitalisasi pendidikan yang telah mengakar kuat. Sebab, dalam sistem Kapitalis mencari solusi untuk sebuah masalah bukanlah hal utama dan penting. Materi serta keuntungan adalah tujuan pertama dan utama bagi sistem ini, bahkan dari masalah yang terjadi di tengah–tengah masyarakat mereka mengambil keuntungan materi melalui agen–agen dikalangan penguasa lewat kebijakan–kebijakan yang diterapkan.

Inilah Kapitalisme. Selain menghancurkan perekonomian suatu bangsa juga berpotensi mengoyak terwujudnya pendidikan bermutu karena minimnya tanggung jawab pemerintah terhadap hak – hak rakyat. Dan hasil akhirnya lahirlah generasi–generasi yang jauh dari agama, miskin moral dan pengetahuan tapi kaya kerusakan.

Sistem Islam Mengatur Masalah Pendidikan

Islam adalah agama yang diturunkan Allah kepada Rasulullah SAW. yang mengatur seluruh aspek kehidupan; hubungan dengan Allah terkait aqidah dan ibadah; hubungan dengan sesama manusia terkait mu’amalah dan uqubat (sanksi); dan hubungan dengan diri sendiri terkait akhlak, pakaian, makanan dan minuman. Islam juga mempunyai aturan yang komplit dalam mengatur pendidikan agar terbentuklah intelektual yang berkepribadian islam.

Dalam sistem Islam, Negara berkewajiban mengatur segala aspek berkenaan dengan sistem pendidikan, bukan hanya persoalan kurikulum, akreditasi sekolah, metode pengajaran, dan bahan-bahan ajarnya tetapi juga mengupayakan agar pendidikan dapat diperoleh rakyat secara mudah. Berkenaan hal ini, Rasulullah saw. memerintahkan dalam haditsnya: “Seorang Imam (khalifah/ kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya” (HR. Bukhari dan Muslim).

Namun, semua itu tentu terwujud jika sistem ekonomi dan politik dalam Negara juga diselenggarakan sesuai Islam. Negara tidak akan membiarkan sekelompok orang menarik keuntungan sepihak. Politik Islam juga tidak akan membiarkan Negara dalam keadaan lemah. Karenanya, untuk mendapatkan sistem pendidikan terbaik serta sistem dibidang kehidupan lainnya yang sempurna menyelesaikan berbagai masalah ialah harus dijalankan dalam bingkai Negara Islam yang menerapkan hukum Islam secara kaffah.Wallahu’alam.*

Tri Wahyuningsih, S.Pi

Pegiat Literasi & Media

 


latestnews

View Full Version