View Full Version
Kamis, 04 Jul 2019

Erupsi Krakatau Steel

POLEMIK berkepanjangan yang kerap terjadi di industri strategis salah satunya yaitu kasus PT. Freeport, kini PT. Krakatau Steel Tbk. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang konsen di sektor baja tengah dihantui kebangkrutan. Pasalnya sektor industri yang memproduksi barang yang tabiatnya tidak bisa dimonopoli oleh individu ini terlilit oleh persoalan utang dalam jumlah yang cukup fantastis.

Dilansir ( Law-justice.co, 22/06/2019) gejala Krakatau Steel bermasalah sudah berlangsung selama 17 tahun dengan membukukan rugi berkepanjangan. Tercatat hingga kuartal I tahun 2019 total kerugian mencapai US$ 62,32 juta atau ekuivalen dengan Rp. 878,74 miliar (Kurs rupiah per dolar AS). Gejala yang semakin kuat ditandai dengan restrukturisasi terhadap jumlah karyawannya, PT. Krakatau Steel mulai melakukan pengurangan pekerjanya berkisar 1300 karyawan yang dilakukan bertahap hingga tahun 2022 mendatang. (jpnn.com,19/6/2019). Sementara senior Corporate Comunication (Corcom) Krakatau Steel Vicky Muhamad Rosyad mengatakan ini merupakan agenda restrukturisasi guna pembenahan secara terpadu perseroan guna mendorong kebangkitan perusahaan baja plat merah tersebut.

Sementara Direktur utama PT. Krakatau Steel Tbk. Silmy Karim akan mempertahankan eksistensi perseroan dengan melakukan beberapa strategi dalam upaya restrukturisasi utang sebagai bagian dari restrukturisasi total seperti: melakukan penerbitan convertible bonds melalui mekanisme hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD), melakukan divestasi kepemilikan saham perusahaan pada anak perusahaan, dan penerbitan saham baru (right issue). Akankah strategi ini berhasil menyelamatkan? Apakah akan tetap eksis atau akan terhempas oleh sistem dan tergantikan oleh perusahaan asal China di Kendal Jawa Tengah yang digadang-gadang menjadi pabrik baja terbesar di asia ? Bagaimana peran dan tanggung jawab penguasa yang sejatinya pemanfaatan kepemilikan umum dibawah pengelolaan negara?

Gejala yang terjadi disetiap industri strategis dalam konteks ini industri pengelolaan SDA yang terkategori kepemilikan umum dalam perspektif Islam tidak boleh dimiliki individu dan pemanfaatannya wajib di bawah pengelolaan negara, karena membutuhkan keahlian dan teknologi serta biaya besar dan tidak dapat langsung dengan mudah dimanfaatkan secara langsung oleh setiap individu namun diperuntukan bagi kemaslahatan umat. Itulah gejala yang diciptakan oleh sistem yang diberlakukan oleh negara/penguasa yaitu sistem kapitalisme-liberalisme-sekularisme.

Sistem inilah yang telah membuat kekayaan milik negara dikuasai dan dinikmati oleh segelintir orang dan pengusaha yang dilegalkan penguasa yang telah lama terjadi privatisasi sektor publik di negara tercinta ini. Inilah kelemahan yang nampak dalam politik industri rezim neoliberal yang abai dalam membangun industri berat bahkan membiarkan asing yang menguasai, padahal industri berat merupakan prasyarat menjadi negara kuat.

Berdasarkan fakta divestasi saham emiten plat merah ini melakukan upaya restrukturisasi untuk pembenahan dan mendorong  kebangkitan perusahaan sebagai bagian dari restrukturisasi total PT. Krakatau Steel bila dilihat dari sudut pandang Islam tetap batil. Sebab dalam perspektif Islam sektor baja yang dikelola PT. Krakatau Steel adalah milik umum yang harus 100 % dimiliki oleh pemerintah sebagai wakil rakyat.

Indonesia negara kaya akan SDA jika pengelolaannya diserahkan pada mekanisme penerapan sistem kapitalisme neoliberal jelas akan menjerumuskan Indonesia ke ambang kebangkrutan dan benar-benar menjadi jebakan mematikan bagi perekonomian Indonesia. Semakin kecilnya peran pemerintah dalam bidang ekonomi termasuk sektor kepemilikan aset aset produksi milik BUMN dijual kepada pihak swasta, baik swasta nasional maupun asing yang menjadikan perekonomian Indonesia semakin liberal.

Selama pengelolaan SDA didasarkan pada aturan-aturan sekular kapitalis, tidak diatur dengan syariah Islam, semua itu tidak akan banyak manfaatnya bagi rakyat dan pasti tidak akan menemukan keberkahan. Strategi praktis guna menyelamatkan negri dari jeratan sistem ini yakni pertama dengan membatalkan semua kepemilikan saham individu atau swasta baik asing atau domestic dengan membayar harga normal yang mereka keluarkan untuk mendapat saham tersebut atau jumlah investasi yang sudah mereka keluarkan sebesar pokoknya saja.

Kedua, membubarkan bentuk PT atau perseroan saham. Ketiga, pemerintah mengelola secara langsung atau dengan mengontrak suatu perusahaan swasta dari dalam negri namun hubungannya adalah majikan - karyawan.  Namun proses tersebut mustahil akan dikakukan selama ideologi kapitalisme beserta sistemnya masih diadopsi oleh pemerintah.

Dalam sistem ekonomi Islam yang diterapkan oleh kepemimpinan Islam (khilafah), pengelolaan kepemilikan umum oleh negara dapat dilakukan dengan 2 cara. Pertama pemanfaatan secara langsung oleh masyarakat umum (air, padang rumput, api, jalan umum, laut, samudra, sungai besar dll) bisa dimanfaatkan secara langsung oleh individu, dalam konteks ini negara tetap mengawasi pemanfaatan milik umum ini agar tidak menimbulkan kemudaratan.

Kedua pemanfaatan dibawah pengelolaan negara kekayaan milik umum yang membutuhkan keahlian, teknologi serta biaya besar seperti minyak bumi, gas, barang tambang lainnya, wajib dikelola negara sebagai sumber pendapatan APBN untuk kepentingan rakyat. Selanjutnya negara harus mengambil dan menerapkan ideologi dan peraturan Islam, SDA bisa dinikmati oleh seluruh rakyat dengan penuh keberkahan sebagai pilar membangun negara mandiri dan menjadi negara kuat yang terdepan.*

Witta Saptarini S.E
Guru Peduli Umat tinggal di Bandung, Jawa Barat


latestnews

View Full Version