View Full Version
Sabtu, 06 Jul 2019

Darurat Legalitas Miras Mengancam Negeri

PEMERINTAH Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bekerjasama dengan Universitas Nusa Cendana Kupang resmi meluncurkan minuman keras (miras) lokal yang diberi nama shopia atau sopi asli pada tanggal 18 juni 2019 kemarin.

Dilansir dari liputan6.com (20/06/2019) “Gubernur NTT, Viktor Laiskodat berterimakasih kepada Undana yang telah melakukan riset miras khas NTT yang akan bersaing dengan jenis alkohol daerah lain.

Ia mengatakan, tujuan utama pemberdayaan minuman lokal adalah untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Sementara itu Rektor Universitas Cendana, Frederik Benu mengatakan, peluncuran miras Shopia sebagai bentuk tanggungjawab Universitas terhadap pembangunan NTT. Minuman berakohol khas NTT itu memiliki kadar alkohol mencapai 40 persen.

Sebenarnya bagaimana penyebaran minuman beralkohol di negeri ini?  Sejauh ini payung hukum terkait minol belum sampai tahap pelarangan, tapi sekedar pengawasan dan pengendalian. Pengaturan minol dibahas di DPR terus mengalami saling dorong dan pro kontra. RUU diatur pemerintah belum memperhatikan pada dampak sosial yang ditimbulkan. Kebijakan pemerintah untuk mengendalikan pasar minuman berakohol jauh dari kebakuan dan ketegasan hukum.

Lalu bagaimana dampak dari legalisasi shopi NTT ini?. Benarkah akan meningkatkan perekonomian? Atau justru mengundang kriminalitas yang lagi lagi masyarakat yang terkena dampaknya. Sebeneranya Negara tidak dapat lagi menutup mata atas apa yang dihasilkan dari peredaran minuman berakohol ini.

Dilansir dari kompas.com (4/6/2019) “Sebanyak dua warga Jombang, Jawa Timur, tewas setelah mengonsumsi miras.

Betapa banyak kasus kematian, kriminalitas terjadi akibat miras. Dampak buruk tidak terhindarkan akibat meluasnya penjualan miras. Ditambah kesadaran masyarakat akan bahaya miras masih kurang. Negara yang seharusnya menjadi pelindung dan penjaga nyatanya belum memberi penjagaan itu.

Bagaimanapun bila standart penetapan aturan bertumpu pada demokrasi kepitalis maka sulit untuk menghilangkan kepentingan bisnis para cukong kapital. Sekalipun nyawa menjadi taruhan tidak menghentikan keserakahan bisnis ini.

Pandangan Islam

Allah mengharamkan konsumsi khamr dalam bentuk apapun, termasuk dengan dalih apapun. Tidak perlu persetujuan manusia untuk menerapkan larangan  minol. Syariat Islam yang menjadi landasan yang jelas membawa kemaslahatan makhluk-Nya.

Rasulullah Shallallahu'alaihi wassallam telah melaknat dalam hal minol sepuluh pihak: pemerasnya, yang minta diperaskan, peminumnya, pembawanya, yang minta dibawakan, penuangnya, penjualnya, pemakan harganya, pembelinya dan yang minta dibelikan (HR at-Tirmidzi dan Ibn Majah).

Rasulullah Shallallahu'alaihi wassallam telah melaknat dalam hal minol sepuluh pihak: pemerasnya, yang minta diperaskan, peminumnya, pembawanya, yang minta dibawakan, penuangnya, penjualnya, pemakan harganya, pembelinya dan yang minta dibelikan (HR at-Tirmidzi dan Ibn Majah).

Islam akan membasmi industri minol dan tidak ada aturan pengedaran karena jelas keharamannya. Tentulah Islam menjadi solusi terbaik dan syariat Islam sebaik-baik aturan.*

Syafiyah Imaroh

Member Pena Langit


latestnews

View Full Version