View Full Version
Jum'at, 12 Jul 2019

Rekonsiliasi Bak Kejar Setoran

Oleh: Tardjono Abu Muas (Pemerhati Masalah Sosial)

Arti kata rekonsiliasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perbuatan memulihkan hubungan persahabatan pada keadaan semula, perbuatan menyelesaikan perbedaan. Inilah sejatinya arti rekonsiliasi.

Terkait dengan pascasidang Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh gugatan pemohon dari kubu 02 yang akhir keputusannya majelis hakim MK melegalkan pasangan capres/cawapres 01sebagai pemenang, tiba-tiba kemudian terasa hiruk-pikuk muncul soal rekonsiliasi.

Jika merujuk pada arti rekonsiliasi menurut KBBI, perbuatan menyelesaikan perbedaan sudah dilakukan dalam gelaran sidang di MK. Lalu apalagi yang perlu digaduhkan mengenai pentingnya rekonsiliasi, seolah "Rekonsiliasi Bak Kejar Setoran?"

Kalau rekonsiliasi diartikan sebagai pemulihan hubungan persahabatan pada keadaan semula, sangat mungkin bisa dilakukan tingkat elite politik. Namun, masyarakat yang kini semakin cerdas terlebih setelah mengikuti gelaran sidang majelis MK yang hasil keputusannya belum bisa diterima sepenuhnya, terlepas keputusan MK itu bersifat final dan mengikat, kini sebagian masyarakat memiliki pandangan apa perlunya diadakan rekonsiliasi toh paslon 01 sudah dimenangkan dan dilegalkan oleh MK.

Terkait judul Rekonsiliasi Bak Kejar Setoran yang seolah-olah sangat dipaksakan masalah yang satu ini harus terlaksana, lalu timbul pertanyaan. Adakah gencarnya keinginan rekonsiliasi dari pihak 01 hanya ingin legimitasi, padahal legalitas sudah dikantongi dan diperolehnya?

Jangan salahkan sepenuhnya kepada masyarakat yang "belum" bisa menerima hasil keputusan, bahkan mereka harus dihargai dan dihormati karena mereka masing-masing punya keyakinan atas peringatan dari Allah SWT lewat firman-Nya: "Janganlah kalian campuradukkan antara kebenaran dan kebatilan, dan kalian sembunyikan yang benar padahal kalian mengetahui"(QS.Al Baqarah,2:42).


latestnews

View Full Version