View Full Version
Ahad, 14 Jul 2019

Sistem Rusak, Pajak Membengkak

PAJAK merupakan pos pendapatan utama di dalam  negara yang menerapkan sistem perekonomian kapitalis. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah berlomba-lomba menarik pajak dari rakyatnya. Ada pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPn), Bea Materai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Cukai, Bea Masuk, Pajak ekspor, Pajak Kendaraan Bermotor, pajak reklame, retribusi, dan sebagainya.  Nyaris semua bidang usaha dan segala aktivitas dikenakan pajak.

Baru-baru ini Pemko Medan menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 300% di sejumlah wilayah dengan alasan menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Namun bagi warga yang keberatan dengan kenaikkan PBB tersebut, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) memberikan pengurangan tagihan maksimal hingga 75%.

"Intinya membayar PBB itu adalah kesanggupan, kalau memang merasa keberatan bisa ajukan permohonan pengurangan, datang ke kantor dan lengkapi syaratnya, nanti akan dikaji lebih dahulu," ujar Kepala Bidang Bagi Hasil Pajak (BHP) BP2RD Kota Medan, Zakaria, di Medan, Selasa (2/7/2019).

Adapun untuk pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga sudah ditetapkan maksimal pengurangan nilai PBB maksimal 50% dan untuk veteran 75%.

"Ke depan kami berencana mengajukan revisi dari peraturan daerah (Perda) khusus veteran. Kami ingin menggratiskan khusus untuk veteran sebagai penghargaan atas jasanya kepada negara,” pungkasnya.

Ini menunjukkan kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat. Rakyat dibajak  habis-habisan disektor pajak.  Sedangkan pada oknum-oknum tertentu malah diberikan pengurangan bahkan ingin digratiskan. Dengan adanya kenaikkan pajak bumi dan bangunan (PPB) yang tiba-tiba, membuat masyarakat kecil terkejut di saat meroketnya semua harga kebutuhan yang mahal sehingga mereka mengeluhkan atas kenaikkan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB).

Pajak adalah kezhaliman yang dibungkus dengan peraturan sehingga negara merasa berhak untuk mengambil harta yang sebenarnya bukan menjadi miliknya. Tidak mengherankan jika banyak orang menghindari pajak.

Sungguh miris negeri yang belimpah SDA namun rakyat tidak dapat merasakannya. Justru rakyat dibebani dengan berbagai kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyat dan menambah beban hidup rakyat. Hal ini telah menunjukkan fungsi negara telah gagal.

Peran negara yang seharusnya ‘melayani’ rakyat  malah membajak rakyat melalui pajak serta kebijakan yang justru membebani rakyat. Pemerintah ibaratkan “drakula” yang menakutkan, yang siap menghisap “darah” rakyatnya hingga tetes darah yang terakhir.

SDA yang seharusnya dikelola sendiri untuk mensejahterakan rakyat, akhirnya diserahkan kepada asing. Akibat  diterapkannya sistem ekonomi kapitalis yang berujung menggunungnya utang luar negeri. Negeri ini semakin terpuruk dan terjebak dalam kubangan utang hingga akhirnya rakyatlah yang menjadi korban.

 

Kebijakan Pajak didalam islam

Jika ekonomi kapitalis hanya memiliki pajak sebagai sumber utama penerimaan negara, maka hal ini berbeda dengan sistem ekonomi Islam. Pajak dalam sistem Islam adalah jalan terakhir apabila Baitul Mal benar – benar kosong dan sudah tidak mampu memenuhi kewajibannya. Namun,  Ketika sudah terpenuhi maka pajak tersebut akan berhenti secara otomatis. Tidak seperti saat ini pajak justru menjadi sumber pendapatan utama negara.

Dalam APBN negara Islam, sumber pendapatan tetap negara yang menjadi hak kaum Muslim dan masuk ke Baitul Mal adalah:

(1) Fai’ [Anfal, Ghanimah, Khumus]; (2) Jizyah; (3) Kharaj; (4) ‘Usyur; (5) Harta milik umum yang dilindungi negara; (6) Harta haram pejabat dan pegawai negara; (7) Khumus Rikaz dan tambang; (8) Harta orang yang tidak mempunyai ahli waris; (9) Harta orang murtad. Inilah pendapatan tetap negara, ada atau tidaknya kebutuhan.

Lain dengan pendapatan tidak tetap. Pendapatan ini bersifat instrumental karena Islam menetapkan kepada kaum Muslim fardhu kifayah untuk memikul kewajiban pembiayaan, ketika dana tidak ada di Baitul Mal. Selain itu pendapatan tersebut bersifat incidental, karena tidak secara langsung. Tergantung pada keperluan yang dibenarkan oleh syara’ untuk mengambilnya.

Meskipun  saat-saat tertentu ada penarikan pajak, namun tidak semua orang muslim dibebani pajak apalagi non muslim, pajak hanya diambil dari orang muslim yang mampu. Karena itu, pajak di dalam Islam bukan untuk menekan pertumbuhan, bukan menghalangi orang kaya, atau menambah pendapatan negara, kecuali diambil semata-mata untuk membiayai kebutuhan yang ditetapkan oleh syara’.

Oleh sebab itu, APBN yang benar adalah dengan mengelola SDA yang melimpah ruah. Kemudian hasil dari SDA tersebut akan dinikmati rakyat. Dengan begitu tidak ada lagi yang dibebani utang luar negeri, yang ujung-ujungnya rakyat dibajak habis-habisan disektor pajak.

Dengan potensi kepemilikan umum (SDA) inilah yang akan memberikan pendapatan terbesar bagi negara. Maka ketika negara  menjadikan pajak sebagai sumber utama devisa, itu hanya akan membuat rakyat terbebani. Sudah saatnya negeri ini mengelola.kekayaan negara secara mandiri sehingga pengelolaan tersebut mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat. Yakni, dengan mengganti sistem ekonomi islam dengan mencampakkan sistem ekonomi kapitalisme yang telah terbukti nyata kerusakannya.*

Putri Irfani S, S.Pd

Anggota Muslimah Dakwah Community

 


latestnews

View Full Version