View Full Version
Rabu, 17 Jul 2019

Kebijakan Zonasi Memakan Korban

PULUHAN wali murid dan mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Cabang Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Surabaya menggelar aksi demo di depan kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Senin, 24 Juni 2019. Mereka mendesak agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) merevisi Pasal 16 Permendikbud 51/2018 tentang Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Hal tersebut terjadi karena ada kesenjangan dalam pelaksanaan peraturan mengenai sistem pendaftaran penerimaan peserta didik baru yang menggunakan sistem zonasi. Bukan hanya aksi yang dilancarkan wali murid, melainkan juga para pelajar yang mengalami depresi akibat tidak bisa mewujudkan keinginannya ke sekolah impian, serta tidak berlakunya penghargaan atau sertifikat yang dapat menambah bobot dalam pendaftaran sekolah membuatnya seolah sia-sia sehingga ada oknum dari pelajar  yang membakar penghargaan atau sertifikat yang diperolehnya karena saking depresi dengan sistem zonasi (Medcom.id)

Dalam penetapan zonasi penerimaan siswa baru, dinas pendidikan bekerjasama dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat. Kemudian masalah yang muncul adalah adanya permainan KK, di mana orang tua peserta didik membuat KK baru demi mendapatkan sekolah yang di inginkan. Hal ini sangat disayangkan oleh pemerintah karena tujuan diadakannya sistem zonasi adalah menghapuskan mindset “sekolah favorit” dan untuk pemerataan pendidikan.

Disahkannya kebijakan bukan menjadikan solusi yang bijak melainkan ceroboh, dilihat dari tujuan yang dikatakan sebelumnya menjadikan kebijakan dan keadaan sarana dan prasarana yang tersedia timpang. Adanya mindset sekolah favorit sendiri adalah akibat dari kurangnya kualitas yang memadai di semua sekolah di Indonesia. Lantas dengan itu seharusnya pemerintah bisa mengatasinya dengan  memperbaiki terlebih dahulu kualitas di setiap sekolah yang ada, seperti kualitas pendidik yang memadai, hingga sarana dan prasarananya.

Belum lagi jumlah sekolah yang belum mencukupi hingga banyak korban yang terkena blank spot karena jarak rumah dengan sekolah yang jauh. Masalah lain yang timbul yakni kurangnya jumlah sekolah dan kapasitas di lingkungan yang padat penduduk. Akibatnya orang tua harus menyekolahkan anaknya di sekolah swasta yang belum tentu mampu dengan biaya yang harus dibayarkannya.  Akhirnya karena mahal anak yang tadinya bisa sekolah negeri gagal sekolah gara-gara kurangnya kemampuan finansial akibat sistem yang diterapkan.

Keinginan pemerintah yang ingin mereformasi pendidikan secara menyeluruh dengan  menerapkan sistem zonasi terbukti menimbulkan komplikasi masalah yang terjadi saat ini. Hal ini mencerminkan belum matangnya solusi yang diberikan dan malah memperparah keadaan.

Pemerataan pendidikan hendaknya ditopang dengan kekuatan ekonomi, keadaan politik negara yang stabil, serta sistem negara yang mumpuni. Apalagi kini Indonesia sudah terperangkap dalam sistem ekonomi kapitalis dan politik sekuler demokrasi yang membuat sulit dan alotnya mewujudkan kesejahteraan masyarakat pada bidang pendidikan.

Pandangan Islam terhadap pendidikan tentu berbeda dengan sistem yang diterapkan sekarang. Dalam Islam pendidikan merupakan kewajiban negara dan menjadi hak setiap rakyat untuk mendapatkannya dan bukan saja semata-mata mendapat pendidikan secara cuma-cuma, melainkan output generasi yang berkualitas.

Hal ini dapat terealisasikan karena sistem yang digunakan saling membantu dan menopang satu sama lain supaya mewujudkan pendidikan yang ideal. Contohnya pada sistem ekonominya yang mengacu pada anti kapitalis dan berorientasi utama pada kesejahteraan rakyat serta sistem politiknya yang tidak mengacu pada kekuasaan melainkan ketaatan pada Allah SWT.*

Yusly Aenul Kamaliya

Mahasiswi Universitas Indonesia, Prodi Ilmu Sejarah

 


latestnews

View Full Version