View Full Version
Senin, 22 Jul 2019

Penegak Hukum atau Karyawan Hukum?

HUKUM sebagai panglima, itulah istilah yang sering kita dengar dalam statemen orang-orang yang menjunjung tinggi legitimasi hukum. Yang menggambarkan mahkamah sebagai sandaran orang-orang yang mencari keadilan. Berdiri kokoh dan independen, tidak tercampuri dan tidak diintervensi oleh kepentingan sebuah pihak ataupun golongan.

Tapi, sadarkah manusia. Bahwa sebenarnya sejak zaman kerajaan, dari Mesir Kuno hingga Yunani Kuno. Dari era kesukuan hingga era kekaisaran, evolusi hukum tidaklah terlalu jauh. Hukum hanyalah sebuah aturan yang dibuat oleh penguasa untuk dipatuhi oleh rakyatnya. Bukan oleh dirinya.

Kita bisa melihat sendiri di zaman modern ini ketika seorang rakyat mencuri makanan di Suriah, kemudian mereka dihukum dan dipenjara. Tapi ketika Presiden Diktator Bashar Al-As'ad terbukti melakukan korupsi, beliau tidak pernah dihukum. Begitu pula dengan rakyat Iran yang diancam dengan hukuman apabila melakukan tindak pidana pembunuhan walaupun terhadap satu nyawa sekalipun. Tapi ketika Syah Reza Pahlevi melakukan penembakkan terhadap 4.000 demonstran di Iran pada tahun 1979, apakah ada yang menghukum? Tentu saja tidak.

Karena jika dilihat dari sudut pandang filsafat hukum, sebenarnya hukum itu hanyalah alat penguasa untuk melanggengkan kekuasaannya. Dan para penegakk hukum pun hanyalah karyawan penguasa. Barangsiapa yang tidak taat pada majikannya, maka bersiap-siaplah untuk dipecat. Karena hanya Allah lah, hakim yang seadil-adilnya. Alaysallahu bi ahkami hakimin...

Oleh sebab itu kebanyakkan orang yang menentang kezaliman penguasa, pasti akan dihukum. Walaupun ia tidak pernah melakukan tindak pidana kriminal sekalipun. Sikap menentang pemerintahan yang zalim dan korup akan selalu dianggap sebagai sikap menentang negara. Padahal negara yang sesungguhnya adalah pemerintahan yang selalu berupaya menyejahterakan rakyatnya, bukan pemerintahan yang hanya menyejahterakan orang-orang terdekatnya. Karena negara merdeka, bukanlah daerah kolonial. Dan warga negara bukanlah romusha.*

TB Aujani

Mahasiswa Fakultas Hukum STAIBANNA


latestnews

View Full Version