View Full Version
Senin, 05 Aug 2019

Kuburan Bus

Oleh: M Rizal Fadillah (Pemerhati Politik dan Hukum)

Ditemukan "kuburan" bus di Dramaga Bogor cukup mengejutkan. Jumlahnya 300 an berlogo Trans Jakarta. Rupanya bus-bus yang telah rusak ini adalah peninggalan program Pemprop DKI masa Jokowi-Ahok. Hilang uang DP APBD 106 Milyar.

Perusahaan penyedia bus Cina itu bangkrut dan dinyatakan pailit. Menyisakan kasus hukum. Pidananya Kepala Dishub Pemprop DKI Udar Pristono divonis hakim 13 Tahun penjara. Perdatanya adalah persiapan gugatan oleh Gunernur baru Anies terhadap perusahaan yang wanprestasi atau pihak ketiga.

Bukan sekedar heboh tetapi cukup serius karena bus ini memberi kesaksian adanya kolusi dan korupsi pada tahun 2012 dan 2013. Pemerintah Provinsi DKI dipimpin Jokowi Ahok yang awal bersemangat bersih bersih diduga terlibat.

Penghukuman Kepala Dinas Perhubungan membuka celah. Apakah ia sendiri atau beradasarkan perintah atau keterlibatan lain. KPK yang menyidik kasus mesti "menjelaskan" kepenasaran publik sesuai kompetensinya. Temuan BPK tak bisa diabaikan. Negara jelas-jelas dirugikan.

Dalam agama kuburan bukanlah akhir kehidupan, bahkan menjadi awal bagi pertanggungjawaban. Bahagia atau siksa sebagai akibat dari perbuatannya selama hidup. Bangkai bus bukan makhluk hidup tetapi "kuburan" ini akan mampu berceritra banyak tentang kehidupan para pejabat yang telah "membunuhnya". Aset negara yang dibuang percuma akibat persekongkolan. Bus rusak ini adalah barang bukti yang berharga.

Gugatan Anies soal Bus Trans Jakarta memperpanjang usia pertanggungjawaban. Kasus yang berjalan hingga putusan "in kracht" bisa memakan waktu panjang.

Di sisi lain para "pembunuh" yang mungkin kemarin tenang-tenang, bersembunyi atau mampu menutupi, akan merasa khawatir kasus ini akan sampai juga pada dirinya. Lazim suatu tindak pidana korupsi yang diawali oleh kolusi maka pejabat satu dengan lain selalu terkait. Sejajar atau bawahan atasan.

Ceritra kuburan dalam novel sering berbau horor. Yang mati hidup bergentayangan mendatangi orang orang yang terlibat kejahatan atas dirinya. Menjadi "mimpi buruk" sepanjang waktu.

Bangkai bus bus yang "hidup kembali" bergentayangan menabrak orang yang bersalah atau mencari orang orang itu untuk dipaksa ikut menjadi penumpang bus dan membawanya ke alam yang membatasi kebebasan. Penjara.

Banyak Kepala Daerah yang mendekam di penjara karena perbuatan masa jabatan sebelumnya. Jejak penyimpangan atau kejahatan sulit untuk dikubur. Kini kembali KPK mesti "menjelaskan" apakah Presiden saat menjadi Gubernur ikut bertanggungjawab atau tidak dalam kasus bus Trans Jakarta. Atau memang kuburan bus itu gambaran dari kasus yang juga ikut terkubur "case closed"?


latestnews

View Full Version