View Full Version
Selasa, 06 Aug 2019

Bagaimana Kabar Kemenkominfo Blokir Situs Porno?

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (KEMENKOMINFO) Republik Indonesia menyatakan telah memblokir lebih dari satu juta situs porno. Selain situs porno, ada beberapa konten negatif yang juga menjadi sasaran pemblokiran oleh pemerintah. Sebagaimana yang termuat dalam UU NO. 11 tahun 2018, beberapa konten negatif tersebut yaitu pornografi anak, perjudian, pemerasan, penipuan, kekerasan/kekerasan anak, fitnah/pencemaran nama baik, pelanggaran kekayaan intelektual, produk aturan khusus, provokasi sara, berita bohong, terorisme/ radikalisme, serta informasi / dokumen elektronik melanggar Undang-undang lainnya.

Berawal dari aduan masyarakat, pemerintah akhirnya mengambil langkah. Situs pornografi yang bertambah marak membuat masyarakat resah. di era digital saat ini, mayoritas masyarakat adalah pengguna internet, sehingga peluang menjelajah konten terlarang tersebut sangat besar. Terutama di kalangan pelajar, hal ini merupakan sesuatu yang penting dan genting, sehingga butuh segera disolusikan. Bagaimana tidak, kemudahan mengakses situs tersebut dapat membuat rusaknya moral dan masa depan anak bangsa. Dengan mengakses video-video porno, akan membuat anak-anak tersebut kecanduan dan terangsang untuk menyalurkan hasratnya. Jadi tidak aneh jika saat ini banyak pelajar yang hamil di luar nikah. Dengan demikian, rusaklah moral dan hancur masa depannya. Hal inilah yang menjadi kehawatiran para orang tua.

Langkah pemerintah melalui KEMENKOMINFO yang telah memblokir lebih dari 1 juta situs berkonten pornografi patut diacungi jempol. Namun yang perlu diperhatikan, langkah tersebut tidaklah efektif, karena sampai saat ini situs porno masih ada dan sangat sulit  100 persen dihilangkan. Blokir 1 muncul 2, blokir 10 muncul 20, blokir 1000 bisa-bisa muncul 2000. Semakin diblokir semakin bertambah jumlahnya. Ibarat kita mengobati orang sakit tapi malah bertambah yang sakit. Lantas mengapa situs-situs porno tersebut tidak bisa dihilangkan sepenuhnya?

Jika diteliti lagi, sebenarnya ada dua faktor penyebab. Pertama yaitu globalisasi dalam dekapan kapitalisme. Efek dari adanya hal tersebut yaitu sulitnya negara pengekor untuk menutup jalan beredarnya situs-situs haram ini. Globalisasi menjadikan negara-negara di dunia tidak ada batasan. Kita bisa mengakses informasi apapun di berbagai belahan dunia. Memang di Indonesia konten porno dikatakan haram. Namun tidak di negara lainnya, bahwa porno adalah sesuatu yang legal. Masalahnya Indonesia termasuk negara pengekor, yaitu Amerika salah satu negara induknya. Sedangkan di Amerika porno legal beredar. Mau tidak mau, negara pengekor akan ikut bagaimana kemauan dari negara induk. Video porno termasuk konten yang diminati oleh masyarakat Indonesia.  Melihat SDM yang melimpah, hal ini bisa menjadi ladang bisnis bagi negara kapitalis. Sehingga akan sulit untuk memblokir secara keseluruhan.

Faktor kedua yaitu kehidupan masyarakat Indonesia yang sekular liberal. Memisahkan agama dari kehidupan. Agama hanya dipandang sebelah mata. Ia ada untuk soal ibadah saja.  Padahal Islam mengatur seluruh aspek kehidupan tarmasuk penggunaan teknologi. sesuatu yang membawa pada keharaman maka ia akan menjadi haram. Islam juga mengatur aktifitas tubuh manusia. Mata, telinga, tangan, mulut, kaki, semuanya. Diatur secara detail. Apa yang boleh dilakukan dan yang apa yang dilarang. Kehidupan sekular liberal ini akan mewujudkan masyarakat yang lalai akan aturan agama. Walaupun agama mengharamkan, tapi diam-diam ia akan membuka situs konten haram tersebut. Tidak akan ada rasa malu terhadap Tuhannya, ia akan malu jika katahuan manusia lainnya. Bahkan ada juga yang tidak memiliki malu sama sekali kepada siapapun. Lantas bagaimana solusinya?

Islam mengajarkan solusi yang hakiki. Tidak hanya sekedar solusi belaka namun ia harus tuntas sampai ke akar-akarnya. Jika masalahnya adalah karena dampak dari globalisasi dalam dekapan kapitalis, maka solusi tunggal yaitu dengan memutus kerjasama tersebut. karena Islam melarang agar tidak melakukan kerjasama jika membawa mudhorot. Hal ini hanya akan dicapai dengan memiliki sistem internet yang mandiri. Selanjutnya tugas pemimpinlah untuk membuat situs-situs positif. Dengan demikian masyarakat akan terjaga dari virus-virus perusak moral. Selain itu, Islam juga memiliki sanksi yang tegas bagi para pelanggar. Memang tidak ada nash yang secara tegas menyebutkan bahwa orang yang berzina mata seperti menonton video porno dikenakan hukuman.

 Akan tetapi efek dari menonton video tersebut berpeluang besar untuk melakukan zina. Sedangkan hukuman bagi pezina adalah hukuman rajam atau dilempari batu hingga mati. Sangsi tegas tersebut yang akan membuat masyarakat takut bagi yg belum pernah melakukan dan efek jera bagi yang sudah melakukan. Kemudian solusi lainnya adalah merubah kehidupan sekular liberal menjadi kehidupan yang islami. Kehidupan Islami ini akan dicapai dengan menerapkan aturan Islam secara keseluruhan.*

Siti Ma'rufah

Tinggal di Pasuruan, Jawa Timur


latestnews

View Full Version