BAK kata pepatah, "Sudah jatuh tertimpa tangga pula". Hal itulah yang dialami oleh sekelompok manusia yang bernama rakyat. Dengan kebutuhan hidup yang acapkali membuat rakyat tidak berdaya, mulai dari harga sembako selangit, tarif dasar listrik bergejolak, hingga biaya pendidikan serta kesehatan yang tidak murah. Belum lagi sulitnya mencari pekerjaan dengan jumlah lapangan pekerjaan yang terbatas, alhasil terciptalah para pengangguran di antara dari mereka adalah tulang punggung keluarga. Dengan beban hidup yang demikian kompleks, apakah rakyat juga harus memikirkan pendapatan negara dengan rutin membayar wajib pajak? sungguh memprihatinkan.
Bagaimana bisa untuk membayar iuran wajib pajak dengan penuh kesadaran yang diharapkan penguasa, sedangkan memenuhi kebutuhan dapur agar tetap ngebul saja menguras pikiran dan tenaga untuk mencukupinya. Bahkan mereka yang ekonominya menengah ke bawah acapkali merasakan kelaparan. Seperti yang dilaporkan oleh Global Hunger Index 2018, Indonesia dinilai memiliki masalah kelaparan tingkat serius yang memerlukan perhatian lebih.
Seolah rakyat tidak dinilai patuh dalam melaksanakan yang katanya kewajiban membayar pajak. Demi mendorong kesadaran wajib pajak, Detik finance mengabarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan berbagai cara. Termasuk mengeluarkan tagline bayar pajak semudah isi pulsa. Tagline itu ternyata ide dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ide itu juga muncul dari pengalamannya pribadi saat bersama suami dan anaknya. Melihat kemudahan isi pulsa itu Sri Mulyani terkesima, kemudian muncul ide untuk menerapkannya dalam pembayaran pajak. Ide itu tak hanya sekedar wacana. Ditjen Pajak akan kerjasama dengan e-commerce seperti Tokopedia untuk mempermudah pembayaran pajak.
Parahnya, seperti di lansir oleh kontak.co.id, IMF menyoroti kinerja penerimaan negara yang masih rendah, terutama pajak. Untuk mengatasi itu, IMF merekomendasikan Strategi Penerimaan Jangka Menengah atau Medium-Term Revenue Strategy (MTRS) untuk diterapkan pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP). MTRS, menurut IMF, mewakili peta jalan reformasi sistem perpajakan yang komprehensif. “MTRS menyentuh hampir semua aspek perpajakan, termasuk PPN, cukai, PPh Badan, PPh Orang Pribadi, pajak properti dan administrasi pajak,” terang IMF.
Pertama, reformasi administrasi perpajakan. IMF mengakui pemerintah Indonesia telah membuat kemajuan dalam hal mereformasi administrasi perpajakan. Namun, reformasi ini harus terus dijalankan secara konsisten dan intensif karena butuh waktu untuk melihat efektivitas kebijakan reformasi ini. Kedua, reformasi perpajakan dengan merampingkan sistem perpajakan. IMF menilai, semakin sederhana sistem pajak, maka semakin efisien dan tinggi pula tingkat kepatuhan. Hanya saja, reformasi ini memang membutuhkan revisi payung hukum perpajakan Indonesia. Ketiga, memperluas basis pajak yang sudah berlaku. IMF menyarankan pemerintah untuk tidak menurunkan batas (threshold) PPN baik secara umum maupun untuk UMKM, sebelum menghapus kebijakan pembebasan PPN dan merampingkan PPh Badan. Keempat, kebijakan meningkatkan tarif pajak atau mengenakan tarif pajak baru untuk meningkatkan penerimaan secara substansial.
Menurut IMF, MTRS tersebut konon mampu meningkatkan pendapatan negara sekitar 5% dari PDB selama lima tahun ke depan, untuk membiayai belanja prioritas infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan jaring pengaman sosial. Penguasa menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan yang utama bagi negara. Padahal Indonesia memiliki banyak hasil sumber daya alam baik itu dari hasil pertanian, perkebunan bahkan pertambangan. Sumber daya alam yang melimpah ruah dibiarkan dijarah oleh para manusia serakah demi memuaskan nafsu duniawi. Di mana kesejahteraan bagi rakyat sendiri? Bagai Fatamorgana yang tak bertepi.
Seharusnya seluruh hasil sumber daya alam dikelola oleh negara dan dikembalikan kepada rakyat. Dengan menjamin kebutuhan hidup rakyat, diantaranya pendidikan gratis, kesehatan gratis, dan sebagainya. Tetapi saat ini penguasa seolah abai terhadap urusan rakyatnya. Meminimalisir peran negara dalam mengurus rakyat dengan menyerahkan kepada swasta. Jelas nyata bukti kebobrokan paham neoliberal yang diadopsi rezim penguasa, menjadikan rakyat hanya sebagai objek pemerasan melalui berbagai aturan pajak yang memberatkan rakyat.
Berbeda dengan pandangan Islam, sumber utama pendapatan negara bukan dari pajak melainkan dari hasil pengelolaan sumber daya alam serta pemungutan pajak terhadap kafir dzimmi. Adapun ketika mengharuskan membayar iuran, yakni saat kas baitul mal dalam keadaan kosong dan itu pun hanya di kenakan di antara orang-orang kaya saja. Menurut Al-Maliki, hukum Islam mengharamkan negara menguasai harta benda rakyat dengan kekuasaannya. Jika negara mengambilnya dengan menggunakan kekuatan dan cara paksa, berarti merampas. Padahal, hukum merampas adalah haram.
Islam datang sebagai seperangkat aturan kehidupan bagi manusia dari Sang Pencipta. Tidak serta merta hanya mengisi kebutuhan spiritual belaka, tetapi merupakan peraturan hidup yang sempurna. Baik dalam hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan manusia, bahkan hubungan manusia dengan dirinya sendiri. Islam mengatur hajat hidup orang banyak, Apatah lagi terkait sumber daya alam yang melimpah ruah. Ia nya dikelola oleh negara kemudian di kembalikan kepada rakyat untuk memenuhi kebutuhan bersama. Rasulullah bersabda, “Orang-orang Muslim itu bersyirkah dalam tiga hal, dalam hal padang rumput, air dan api.” (HR Sunan Abu Daud, no 3745).
Solusi dari problematika ini adalah dengan menerapkan seperangkat aturan hidup dari Sang Pencipta, yaitu menerapkan sistem Islam dalam kehidupan bernegara. Karena hanya Islam yang mampu menyejahterakan rakyat dan mengusir para penjarah kekayaan alam ini dari bumi pertiwi. Wallahu A'lam bish-shawab.
Novita Tristyaningsih
Muslimah Peduli Umat