Oleh: M Rizal Fadillah (Pemerhati Politik)
Ketika terorisme di kampanyekan intensif ke publik baik skala dunia maupun lokal, maka muncul pandangan kritis yang menyinggung terorisme negara. Konon negara lah yang memiliki banyak perangkat yang dapat melakukan teror. Menakut nakuti rakyat. Terorisme negara lebih berbahaya.
Bom juga ia punya. Jaringan intelijen lebih rapih. Membuat gerakan terkendali merupakan hal yang mudah. Ini yang semestinya dihindari. Negara tidak boleh meneror rakyat, karena seharusnya menggembirakan, membahagiakan, dan menyejahterakan.
Begitu pula dengan radikalisme yang kini di periode kedua Pemerintahan Jokowi nampak disemburkan kemana mana. Mewaspadai radikalisme seperti menjadi program utama.
Bahwa radikalisme mesti diminimalisasi semua setuju, tetapi radikalisme yang dikampanyekan terus menerus dapat membuat "mual" dan keluar dari koridor. Pemerintah mesti proporsional dan tidak boleh menempatkan radikalisme sebagai isu politik tanpa kendali. Hukum mesti membatasi dan radikalisme harus memiliki batasan yang jelas.
Tidak semua kritik dan sikap berbeda itu radikal. Kritik adalah hak asasi untuk kebaikan. Kita sepakat yang tidak boleh adalah memberontak atau makar pada pemerintah yang sah. Radikalisme yang mengarah pada keadaan seperti ini yang dicegah dan ditindak. Semburan terma radikalisme bisa memancing radikalisme itu sendiri. Proporsionalias tetap mesti dijaga. Apalagi jika bertendensi pada aspek keagamaan, bisa mengarah pada hal yang sensitif dan salah tafsir.
Prof Mahfud pernah melempar isu bahwa ulama Saudi lari membawa banyak uang untuk menyebarkan radikalisme di Indonesia. Ini contoh lontaran tidak proporsional. Tanpa bukti dan lebih pada asumsi. Sebenarnya lebih tepat definisi yang Mahfud berikan juga bahwa "radikalisme adalah gerakan untuk mengubah ideologi secata mendasar dengan prosedur-prosedur tak resmi". Mestinya ia konsisten karena dengan ini proporsi lebih bisa diukur.
Ketika radikalisme dilontarkan tanpa kejelasan makna, maka semua lapangan menjadi rawan radikalisme. Perguruan Tinggi yang terpapar dan para Menteri yang diberi misi untuk melawan. Lalu radikalisme menjadi isu politik yang menakut nakuti. Akibatnya rakyat menjadi sulit berbicara dan bergerak. Apalagi bahagia dan sejahtera.
Bisa muncul kelompok "buatan" yang radikal radikalan menggunakan atribut keagamaan lalu main paksa untuk membangun stigma. Ini tradisi cara kerja PKI dalam menyebar fitnah kemana mana.
Pemerintahan yang demi mencapai tujuan dengan cara yang "di luar prosedur prosedur resmi" menakut nakuti rakyatnya, maka itu adalah model dari pemerintahan radikal.
Memimpin Indonesia dengan cara seperti ini hanya menyebabkan bangsa dan negara bukan hanya terpapar tetapi terkapar. Pemerintahan radikal adalah kepemimpinan kriminal.