View Full Version
Rabu, 06 Nov 2019

Radikalisme: Bagaikan Hantu pada Siang Bolong

 

Oleh:

Dahlia Kumalasari*

 

LAGI-LAGI umat Muslim di negeri ini menjadi sasaran kebijakan pemerintahan yang baru terbentuk. Tak tanggung-tanggung, (Kemenag) Menteri Agama Jendral TNI (Purn) Fachrul Razi mempunyai tugas khusus di awal masa jabatannya, yaitu untuk menumpas radikalisme agama yang menjadi ancaman bagi bangsa ke depan.

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Pemilih Indonesia, Boni Hargens, “Perlu tangan yang kuat dan orang yang paham betul Islam, tetapi juga powerful punya kekuatan untuk mengendalikan sistem. Pak Fachrul Razi punya kepemimpinan yang kuat dan juga pemahaman agama yang cukup baik,” dikutip dari CNN Indonesia.com (Senin, 4/11)

Di sisi lain, menyeruak wacana terkait pelarangan celana cingkrang di instansi pemerintah. Sebagaimana disampaikan Kemenag Fachrul Razi di kantor Kemenko PMK, jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10), “Kemudian masalah celana-celana cingkrang itu tidak bisa dilarang dari aspek agama karena memang agama pun tidak melarang. Tapi dari aturan pegawai bisa, misalnya di tentara, ‘kamu celana kamu kok tinggi begitu? Kamu lihat kan aturan pimpinan di tentara gimana? Kalau kamu ga bisa ikuti, keluar kamu!’,” (detiknews.com, Sabtu 2/11)

Selain itu, juga ada polemik soal wacana pelarangan cadar hingga cara berpakaian aparatur sipil negara (ASN). Sebagaimana diberitakan Bisnis.com-Anggota DPR RI Dedi Mulyadi mengatakan pemerintah jangan hanya lantang mengeluarkan wacana larangan namun tidak disertai solusi yang konkret. “Jangan hanya melarang. Harus ada kajian budaya lebih dulu karena ini menyangkut persoalan private,” kata Dedi, Jumat (1/11)

Ini bukan pertama kalinya hal-hal yang terkait Islam, dihubungkan dengan istilah radikalisme. Tentu kita masih ingat aksi damai kaum Muslim 212 yang mendapatkan fitnah keji salah satunya sebagai gerakan radikalisme. Namun, fakta membuktikan betapa jutaan kaum Muslim bisa bersatu, acara berlangsung dengan damai, dan bahkan rumput di taman-taman tidak rusak dalam acara tersebut.

Kemudian ada lagi fitnah keji dimana ketika terjadi tindakan pengeboman di suatu tempat, maka opini langsung mengarah bahwa pelakunya adalah orang-orang yang memakai cadar, celana cingkrang, memelihara jenggot, dan rajin beribadah di masjid. Contoh lain lagi adalah penggantian istilah kafir menjadi non Muslim, karena telah menyakiti warga non Muslim.

Sehingga wajar,  jika kita harus bersikap kritis ketika berulang kali umat Muslim dijadikan sasaran dalam wacana radikalisme. Disini penulis akan berusaha menyikapi beberapa hal terkait fitnah keji pada Islam.

Pertama, pemakaian cadar bagi Muslimah. Ada beberapa hadist yang dijadikan dalil wajibnya cadar. Diantaranya, dari Abu Qilabah, ia menuturkan : “Isteri-isteri Nabi ShallalLahu ‘alaihi wa Sallam tidak berhijab dari budak mukatab selama masih tersisa satu dinar (uang tebusan yang belum dibayar)” HR. al-Bayhaqi

Hadist lainnya yang menceritakan mengenai Ummu Salamah dan Maimunah : “Aku pernah duduk di sisi Nabi ShallalLahu ‘alaihi wa Sallam, Aku dan Maimunah. Lalu Ibn Ummi Maktub datang lalu ia masuk menghadap Beliau. Itu terjadi setelah kami diperintahkan untuk berhijab. Maka Nabi ShallalLahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, ‘berhijablah kalian berdua darinya.’ Lalu aku berkata, ‘Ya Rasulullah, sesungguhnya dia buta, tidak bisa melihat kami dan tidak mengetahui kami.’ Beliau bersabda, ‘Apakah kalian berdua juga buta. Bukankah kalian melihatnya?’” (HR.Tirmidzi, hadist hasan shahih)

Kedua hadist di atas, sebenarnya tidak menunjukkan pengertian tentang kewajiban bagi Muslimah untuk memakai cadar. Hadist-hadist di atas justru menunjukkan bahwa ketentuan berhijab (memasang semacam tabir) adalah khusus untuk istri-istrinya Rasulullah ShallalLahu ‘alaihi wa Sallam.

Sementara itu, ada hadist shahih yang justru menunjukkan bahwa seorang Muslimah tidak wajib memakai cadar. Diambil dari kitab An-Nizham Al-Ijtima’i  (Sistem Pergaulan Dalam Islam) halaman 106 : ‘Sementara itu, hadist mengenai Fadhl ibn ‘Abbas, di dalamnya tidak terdapat dalil tentang wajibnya cadar. Justru sebaliknya, di dalamnya terdapat dalil tidak diwajibkannya cadar. Sebab, wanita dari Khats’am itu bertanya pada Rasul ShallalLahu ‘alaihi wa Sallam, sedangkan wajahnya sendiri tampak (tidak tertutup). Buktinya adalah pandangan al-Fadhl kepadanya. Bukti yang lainnya adalah apa yang dinyatakan di dalam hadist ini melalui riwayat yang lain : “Maka Rasulullah ShallalLahu ‘alaihi wa Sallam memegang al-Fadhl dan memalingkan wajahnya ke arah yang lain.”

Kisah ini diriwayatkan oleh ‘Ali ibn Abi Thalib RA dan ia menambahkan : Al-‘Abbas RA kemudian bertanya kepada Rasulullah ShallalLahu ‘alaihi wa Sallam : “Ya Rasulullah, mengapa engkau memalingkan leher sepupumu ?” Rasulullah ShallalLahu ‘alaihi wa Sallam menjawab, “Karena aku melihat seorang pemuda dan seorang pemudi yang tidak aman dari gangguan setan.”

Maka, hadist tentang wanita dari Khats’am itu justru merupakan dalil tentang tidak adanya kewajiban mengenakan cadar, bukan dalil wajibnya cadar. Sebab, Rasul sendiri melihat wanita  dari Khats’am itu sementara wajahnya tampak. Adapun Rasul memalingkan wajah al-Fadhl, hal itu karena Beliau melihat al-Fadhl memandang wanita tersebut dengan disertai syahwat dan sebaliknya wanita itu juga memandang al-Fadhl.

Meskipun demikian, pendapat mengenai keharusan wanita Muslimah untuk mengenakan cadar merupakan pendapat yang Islami karena memiliki syubhah ad-dalil (sesuatu yang mirip dalil). Juga karena pendapat tersebut telah dikemukakan oleh sejumlah pemuka mujtahid dari berbagai mazhab. Hanya saja, syubhah ad-dalil yang mereka jadikan argumentasi adalah lemah sehingga hampir-hampir di dalamnya tidak tampak adanya istidlal (pendalilan). Diambil dari Kitab An-Nizham Al-Ijtima’I halaman : 115

Sehingga karena memakai cadar merupakan pendapat yang Islami, maka seorang Muslimah boleh-boleh saja (mubah) mengenakan cadar ketika berada di luar rumahnya.

Kedua, terkait istilah kafir. Inilah bukti lemahnya manusia, yang seringkali tidak tahu harus bagaimana memanggil atau menyebut orang di luar Muslim. Maka manusia butuh kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk membantunya. Bahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah membuat surah yang dinamai surah Al-Kafirun sebanyak 6 ayat. Lantas, apakah kita kemudian dengan mudahnya mengubah istilah yang sudah tertera jelas di dalam Al-Qur’an?

Maka, wacana terkait radikalisme ini harus disikapi dengan serius, karena jelas-jelas yang menjadi sasaran adalah umat Muslim. Kemudian urgen sekali bagi pemangku kebijakan di negeri ini mengembalikan lagi makna yang terkait dengan Islam pada hukum syariat Islam, tidak boleh dengan mudahnya mencabik-cabik syariat Islam sesuka hati.

Masih banyak permasalahan lain yang harusnya jadi fokus pemerintah untuk segera dituntaskan. Diantaranya, ramalan Bank Dunia bahwa ekonomi RI 2020 tumbuh di bawah 5% dan akan terjadi resesi global, masalah ketidakadilan di negeri ini yang memicu disintegrasi, maraknya  kebebasan bersikap dan bertingkah laku (fenomena crosshijaber, tawuran antar geng, maraknya perselingkuhan, praktik poligami yang bertentangan dengan Islam), korupsi terkait dana haji, naiknya biaya kesehatan bencana kekeringan dan karhutla yang tak pernah tuntas. Dan seabreg pekerjaan rumah lainnya. Jadi, janganlah mencekoki masyarakat dengan wacana deradikalisasi yang bagaikan hantu di siang bolong, karena tidak pernah ada wujud nyatanya. *Penulis guri tinggal di Sidoarjo, Jawa Timur


latestnews

View Full Version