View Full Version
Jum'at, 15 Nov 2019

Ketika Imam Kentut

Oleh: Athian Ali

Dalam aturan sholat berjamaah, Imam haruslah seorang yang dipilih mayoritas makmum secara ikhlas, sukarela, tanpa paksaan dan intimidasi.

Seseorang tidak boleh memaksakan diri dengan menghalalkan segala cara untuk menjadi imam. Ketika terpilih, seorang imam harus siap terbuka untuk dikoreksi dan diperbaiki.

Ia masih syah dan berhak melanjutkan keimamannya selama yang bersangkutan mau memperbaiki kekhilafannya. Jika bacaan imam sangatlah buruk, maka sudah semestinya yang bersangkutan tidak dipilih lagi oleh makmumnya.

Namun, jika kesalahan imam terjadi karena yang bersangkutan memang tidak ingin mematuhi aturan, bahkan dengan sengaja melanggar aturan dan hukum, maka gugurlah haknya untuk melanjutkan "keimamannya".

Begitu pula jika di tengah sholat sang imam kentut (buang angin), maka batallah sholatnya sekaligus batal pula "keimamannya", dimana yang bersangkutan harus mengundurkan diri dan diganti oleh makmum yang berada di belakangnya.

Sholat berjamaah adalah miniatur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sayangnya tidak sedikit ummat Islam yang tidak menyadari hal ini.

Lihat saja yang terjadi di berbagai negeri yang konon mayoritas penduduknya muslim. Seorang Imam yang begitu nyata telah banyak melakukan kesalahan yang sangat mendasar, tetap saja dipercaya lagi menjadi imam. Sang imam yang telah berulangkali kentut, dimana suara kentutnya sangat jelas terdengar oleh para makmum yang umumnya tidak tuli.

Begitu pula denganaroma kentutnya yang sudah menyebar dan tercium oleh para makmum yang masih sehat daya ciumnya, masih saja dibiarkan oleh sebagian makmum terutama yang berada dekat dengan imam, untuk melanjutkan keimamannya.

Suara sebagian makmum lainnya yang mencoba mengingatkan atas dasar semata-mata keselamatan Bangsa dan Negeri, malah dituduh bertindak makar.

Celakanya, sebagaimana dalam sholat berjamaah, jika imam yang sudah batal tetap saja memaksakan diri menjadi imam, maka yang rugi bukan hanya si imam, tapi juga seluruh makmumnya.

Maka dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, yang kelak akan rugi dan merasakan akibatnya seluruh masyarakat dan penduduk negeri.


latestnews

View Full Version