Oleh:
Agustina Wulaningtyas
Pengajar SMK di Cilodong, Depok
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) RI kembali menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan perombakan konten buku pendidikan agama. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan pengajaran agama yang dilakukan di sekolah-sekolah tidak mengandung pemahaman yang bermuatan radikal dan intoleran.
Selain menghalau penyebaran pemahaman radikal dan intoleran, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid mengatakan evaluasi konten buku pendidikan agama juga dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan agama sekaligus menjadi bagian program penyiapan SDM unggul. “Ini sudah menjadi bagian dari program untuk menyongsong generasi Indonesia unggul. Sehingga ini menjadi bagian dari tugas untuk menyiapkan SDM yang berkualitas,” kata Zainut di Jakarta.
Perombakan buku agama Islam sebenarnya bukanlah wacana baru dan mengejutkan. Sebab Kementerian Agama pada periode sebelumnya juga ada wancana untuk merombak buku agama Islam. Kemenag menyatakan, tidak ada lagi materi tentang perang dalam pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) di madrasah. Hal itu diimplementasikan pada tahun ajaran baru 2020.
Sungguh sangat disayangkan sekali. Apa yang dilakukan menteri agama sebenarnya merupakan hal yang membahayakan khususnya bagi pelajar. Pelajar yang saat ini banyak sekali mendapat gempuran pemikiran dan kebudayaan asing yang membuat mereka jauh dari Islam dan banyak melakukan hal-hal negatif. Padahal, pendidikan agama adalah salah satu upaya pendidikan beragama agar bisa menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran agama tersebut.
Melalui pendidikan agama diharapkan anak didik bisa mengenal pokok-pokok agama sehingga mereka bisa beribadah secara sempurna dan membentengi mereka dari hal-hal negatif. Ajaran agama seharusnya diambil secara utuh, bukan sebaliknya diperlakukan seperti prasmanan, yakni pemeluknya bisa mengambil sesuka mereka. Menjalankan ajaran Islam secara sempurna oleh pemeluknya harusnya menjadi hak yang dijamin oleh pemerintah. Ironi, di negeri yang katanya memberikan kebebasan warga negaranya justru membatasi ajaran agama yang dipeluk oleh mayoritas warga negaranya.
Padahal kebebasan beragama di negeri harusnya dijamin dalam UUD 1945. Namun, ternyata hal tersebut justru tidak berlaku untuk Islam. Islam dengan kesempurnaan ajarannya justru terus dibatasi, bukan hanya dalam tataran untuk mengamalkan bahkan dalam tataran ajaran (pemikirannya). Salah satunya dengan perombakan buku ajar agama ini. Dengan revisi buku agama, pendidikan Indonesia mau dibawa ke mana?
Jika dilihat, perombakan buku ajar agama yang dilakukan pemerintah akan membuat pelajar menjadi semakin sekuler. Mereka akan jauh dari ajaran agama khususnya ajaran Islam. Padahal Islam adalah agama yang menjadi solusi bagi semua problematika kehidupan dan menyejahterakan seluruh umat manusia. Jadi pantaskah Islam dijauhkan dari pemeluknya?*