MASYARAKAT Indonesia, bahkan dunia dikagetkan dengan berita penangkapan seorang predator seksual yang telah memakan banyak korban di Inggris, bagaimana tidak, diketahui bahwa pelaku merupakan mahasiswa –kaum terpelajar- yang sedang mengenyam pendidikan di UK. nama dan wajahnya tersebar diberbagai media, Reynhard Sinaga berkebangsaan Indonesia, seketika nama Indonesia menjadi terkenal di dunia internasional.
Kasus pelecehan seksual, pemerkosaan, seks bebas, obat terlarang, sudah seringkali menjadi bahan pemberitaan yang diperbincangkan, kasus predator seksual bukan lagi hal yang baru didengar, rusaknya moral manusia ditengah-tengah perkembangan kecanggihan teknologi menandai bahwa rusaknya manusia pada masa ini bukanlah disebabkan oleh menurunnya intelektualitas.
Hal tersebut menimbulkan tanda tanya, banyak kajian ilmiah dan forum forum diskusi digelar untuk mencari faktor rusaknya manusia dari segi moral pada hari ini, atau dapat kita jumpai di warung-warung para orang tua akan mengeluh sembari berkata “bumi sudah tua” mensyaratkan betapa buruknya kehidupan Dunia hari ini.
Apa yang menjadi permasalahan pada hari ini tidak terlepas dari akar kehidupan yang menopang peradaban Dunia saat ini. Akar tersebut bernama akidah sekulerisme-liberalisme, darinyalah tumbuh pemikiran- pemikrian keliru yang dengan pemikiran itulah manusia membentuk peradabannya. Misal, liberalisme menjunjung tinggi kebebasan berekspresi, dan sekulerisme memisahkan agama dari kehidupan, kebahagiaan bagi mereka ketika tersedianya sarana dan prasana untuk memuaskan kebutuhan jasmaninya, dan tujuan hidup mereka adalah manfaat. maka tak heran, jika dalam peradaban sekuler-liberal mudah didapatkan sex toys, dan film blue, sehingga pada akhirnya, lahirlah generasi generasi ‘’penjahat kelamin’’. Lebih parahnya lagi, eksistensi pelaku perilaku-perilaku menyimpang tersebut mendapat jaminan atas nama Hak Asasi Manusia.
Islam rahmatan lil’alamin-Islam rahmat bagi seluruh alam-, penerapan hukum-hukumnya akan senantiasa menjaga akal, keturunan dan jiwa. Perilaku menyimpang akan senantiasa diberangus agar tak menjadi penyakit menular di tengah-tengah masyarakat. Islam tidak mengenal istilah ’’18+” akan tetapi memberi tanggung jawab kepada yang sudah baligh untuk senantiasa menjaga perilaku-perilakunya agar selalu berada pada nilai-nilai kebaikan. Patokan nilai baik dan buruk ditentukan berdasarkan hukum syara’ yang digali dari dua sumber ijtihad yakni al-Quran dan As sunnah. Bukan dari budaya dan keinginan manusia yang sering kali berubah-ubah. Hukum Islam, memanusiakan manusia, mengangkat derajatnya, dan menjaga fitrahnya.*
Maulidina Raseuky
Aktivis Muslimah