Oleh: Tardjono Abu Muas (Pemerhati Masalah Sosial)
Prihatin dan miris melihat viralnya foto di media sosial (medsos) perlakuan berlebihan dari pihak kepolisian terhadap tiga tersangka tragedi 'susur sungai' yang menimpa ketiga guru SMP Negeri 1 Turi, Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta yang diduga terjadi atas kelalaian.
Sebagaimana dilansir republika.co.id (26/2/2020), saat gelar perkara di Polres Sleman Yogyakarta Selasa (25/2/2020) ketiga tersangka tragedi susur Sungai Sempor kepolisian menggelandang, memamerkan guru di depan media dalam kondisi ketiga kepala tersangka digunduli.
Jika memang sudah menjadi Standar Operasional Prosedur (SOP) dari pihak aparat dalam menangani setiap perkara, mestinya perlakuannya harus sama terhadap setiap tersangka terlebih kepada para koruptor perampok uang rakyat.
Miris, ketiga tersangka tragedi susur sungai yang notabene ketiganya adalah pendidik yang tingkat kesalahannya mungkin hanya kelalaian lalu harus mendapat perlakuan hukum seperti layaknya penjahat kriminal, begal atau rampok, sementara para koruptor perampok uang rakyat masih bisa cepika-cepiki di depan kamera awak media.
Layaklah kalau Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai pihak kepolisian berlebihan dalam memperlakukan tersangka. Tidak menutup kemungkinan para teman sejawat pun merasa prihatin atas tindakan berlebihan tersebut, bahkan mungkin para orang tua murid korban pun tidak sampai hati jika guru anaknya diperlakukan sedemikian rupa.
Bagi para pelaku penggundulan dan memamerkannya di depan awak media, semoga mereka mau merenung sejenak untuk mengingat yang ada di rumah anak-anak, cucu atau keponakan yang masih membutuhkan guru di sekolahnya yang gurunya telah mendapat perlakuan sanksi hukum yang tidak elok. Marilah kita bangun bersama kewibawaan hukum di negeri ini dengan perlakuan yang sama dan adil oleh penegak hukum.