Oleh: Tardjono Abu Muas (Pemerhati Masalah Sosial)
Terkait dengan upaya pencegahan penyebaran covid-19 yang dirasakan semakin masif, pemerintah pada Selasa (31/3/2020) telah menetapkan kondisi negara kita dalam status Darurat Kesehatan (DK) dengan opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang pada dua pekan sebelumnya beberapa daerah sudah melakukan pembatasan.
Seiring dengan opsi PSBB ini pemerintah telah pula mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dalam kerangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang di dalamnya terdapat tujuh pasal.
Pasal yang kiranya perlu disimak adalah pasal 4 ayat (1) PSBB paling sedikit meliputi: a).peliburan sekolah dan tempat kerja; b).pembatasan kegiatan keagamaan dan/atau; c).pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Lebih spesifik lagi yang perlu dicermati bunyi pasal 4 ayat (3) yang dinyatakan bahwa pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Pertanyaannya, dapatkah pemerintah memenuhi kebutuhan dasar penduduk selama warga telah mematuhi aturan dengan berdiam diri di rumah selama beberapa hari?
Bagi keluarga yang tergolong mampu dalam masa karantina di rumah mungkin relatif tidak ada persoalan, namun bagi keluarga yang kurang mampu tentu akan menjadi persoalan besar.
Bagi kepala keluarga (KK) yang kurang mampu yang tidak bisa keluar rumah karena ada larangan dalam PSBB, maka tentu menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Sangat disesalkan keluarnya PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB ini tidak diiringi dengan keluarnya petunjuk teknis atau aturan yang membuat penduduk siap berdiam diri dengan ada jaminan mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar sehari-hari.
Jika hal kebutuhan dasar penduduk tidak ada jaminan akan dipenuhi, jangan harap keefektifan perberlakuan PSBB dapat terukur sesuai dengan yang diharapkan?