Oleh: Tardjono Abu Muas (Pemerhati Masalah Sosial)
Menyusul keluarnya opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pemerintah melalui Menteri Kesehatan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan di Jakarta (3/4/2020) dan ditandatangani oleh Terawan Agus Putranto.
Permenkes ini berisi enam bab yang terdiri dari 19 pasal berikut lampirannya mencakup di antaranya tentang tata cara permohonan, penetapan sampai dengan pelaksanaan PSBB.
Menilik dari "seabrek" aturan yang terdapat dalam Permenkes ini, layak timbul pertanyaan, dapatkah Permenkes ini mempercepat penanganan penyebaran covid-19, atau malah sebaliknya justru memperlambat penanganan? Sementara percepatan penyebaran virusnya dari update data yang diumumkan tiap hari pertambahan yang terpapar covid-19 cukup masif.
Keterlambatan terbitnya Permenkes ini sangat tidak menutup kemungkinan akan terjadi ketidaksinkronan di lapangan terutama bagi sebagian daerah-daerah yang telah mengambil keputusan cepat dalam perlindungan keselamatan warganya.
Pertanyaan yang lebih mendasar lagi, mampukah pemerintah memberikan kepastian akan terpenuhinya kebutuhan dasar kehidupan warga yang kini sudah mulai terasakan tuntutan perut lapar setelah sekian hari harus diam di rumah?