Oleh: Tardjono Abu Muas (Pemerhati Masalah Sosial)
Diakui atau tidak, penyebaran wabah virus corona (Covid-19) yang awalnya dipandang remeh-temeh oleh sebagian penentu kebijakan negeri ini sehingga merasa nyaman berada di zona zero corona.
Dampak merasa nyaman di zona zero corona berakibat kurangnya antisipasi, sehingga begitu awal Maret 2020 negeri ini dinyatakan resmi positif terpapar covid-19 hanya dalam waktu sebulan nyaris seluruh provinsi di Indonesia tak luput dari penyebaran virus yang satu ini.
Mulailah tampak kegagapan penanganannya hingga sangat terlihat tidak fokus menghadapinya. Sangat disesalkan dalam kondisi krisis darurat corona yang saat ini kita alami bersama, malah timbul kegaduhan-kegaduhan baru yang selayaknya tidak perlu terjadi.
Satu sisi penyebaran pandemi covid-19 yang cederung grafiknya terus naik, muncul usulan pembebasan narapidana (Napi). Tak luput hal ini menimbulkan kegaduhan.
Bahkan seperti yang dilansir, jatengtoday.com, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melaporkan hingga Rabu (8/4/2020), sebanyak 35.676 narapidana (napi) dan anak telah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi, terkait upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
Di lain sisi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta yang efektifnya akan dimulai Jum'at (10/4/2020) dengan segala aturan yang akan diberlakukannya, patut diduga sangat mungkin ada sanksi hukum bagi pelanggarnya yang ujung-ujungnya ada pemidanaan.
Pada sisi yang lain lagi, tiba-tiba pada kondisi krisis darurat corona saat ini, terbit surat telegram Kapolri Jenderal Idham Azis perihal tindakan kepolisian dalam penanganan pandemi virus Corona atau COVID-19. Salah satu dari surat telegram tersebut terkait dengan perkara kejahatan siber yang isinya penghinaan kepada penguasa, presiden dan pejabat pemerintah, serta masalah lainnya. Hal ini pun tak urung menimbulkan kegaduhan baru.
Dari uraian di atas dapat kita baca ada ketidakfokusan dalam percepatan penanganan wabah covid-19 ini, sehingga kegaduhan demi kegaduhan timbul. Satu sisi ada ribuan napi yang telah dibebaskan, di sisi lain pemberlakuan PSBB yang diiringi sanksi hukum dan kasus penghinaan kepada penguasa, presiden dan pejabat pemerintah yang keduanya layak diduga ada pelanggar yang akan masuk penjara.
Kesimpulannya inilah potret ketidakfokusan dalam penanganan penyebaran virus corona saat ini. Semoga sebelum terlambat, alangkah baiknya semua anak bangsa ini fokus menghadapi wabah ini, terutama bagi penentu kebijakan hendaknya bisa menciptakan kesejukan dan kenyamanan dalam menetapkan kebijakan sehingga kita bisa sama-sama keluar dari krisis dengan kemenangan bersama mengalahkan virus yang satu ini.