Oleh: Tardjono Abu Muas (Pemerhati Masalah Sosial)
Pemberlakuan efektif Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Perdana di negeri kita diawali dari Provinsi DKI Jakarta yang dimulai pada Jum'at (10/4/2020) dan akan berakhir hingga 23 April 2020 yang akan datang.
Bagi sebagian besar masyarakat Jakarta pemberlakuan PSBB kali ini sebetulnya tidaklah terlalu mengagetkan karena dua pekan sebelumnya beberapa pembatasan sosial sudah dilaksanakan.
Hanya kali ini tentu ada sedikit penekanan aturan PSBB agar masyarakat mematuhi aturan yang telah menjadi kebijakan pemprov DKI yang telah ada persetujuan pemerintah pusat lewat Menteri Kesehatan.
Diakui atau tidak, upaya pencegahan percepatan penyebaran wabah Covid-19 di negeri kita memang sangat terlambat yang imbasnya sebaran virus yang satu ini nyaris sudah merambah ke seluruh provinsi dalam waktu kurang dari 40 hari.
Kalimat pepatah, "Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali" sepertinya sedang dipraktekkan oleh penentu kebijakan negeri ini. Sebenarnya pepatah ini kurang tepat untuk menghadapi masifnya penyebaran Covid-19 karena virus yang satu ini sangat cepat menyebar ke seluruh dunia hanya dalam waktu kurang dari empat bulan tidak kurang dari 200 negara dirambahnya.
Kembali ke persoalan pemberlakuan PSBB Perdana di wilayah Jakarta ini tentu dalam tataran pelaksanaannya tak luput dari adanya kekurangan. Terlebih situasi dan kondisi yang nanti dirasakan selama 14 hari dalam pelaksanaan PSBB.
PSBB perdana di Jakarta ini semoga berjalan lancar untuk dapat mencegah sekaligus menekan penyebaran virus yang satu ini. Kita sama-sama berharap semoga berakhirnya pemberlakuan PSBB DKI Jakarta, 23 April 2020 menjadi awal kembali pada suasana kehidupan normal untuk kita sambut tibanya Bulan Suci Ramadhan.