View Full Version
Rabu, 22 Apr 2020

Puasa di Tengah Wabah Tak Boleh Diganti Fidyah

 

Oleh:

Siti Aisyah

Koordinator Kepenulisan Komunitas Muslimah Menulis Depok

 

SAYA sangat geram mendengar cuitan dari seorang liberal, pembela penista agama di akun Twitter-nya 5 April 2020 lalu.  Dia mengusulkan kepada Kemenag dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memberikan fatwa membolehkan umat Islam tidak puasa di tengah pandemi ini. Dia beralasan, cara yang ideal dalam kondisi sekarang dengan tidak berpuasa. Puasa bisa diganti dengan membayar fidyah dan memberi makan untuk orang miskin. 

Jika kita lihat, yang dikatakan orang liberal itu ngawur dan mengada-ada. Kita sebagai seorang Muslim mafhum betul, puasa Ramadhan itu perintah Allah dan kewajiban bagi umat Muslim. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 183 yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

Ingat juga, dalam pelaksanaan ibadah puasa ada orang-orang yang mendapat keringanan atau rukhsah. Dengan kata lain tidak wajib untuk berpuasa. Namun mereka wajib mengganti atau meng-qadhâ’-nya di luar Ramadhan. Kewajiban meng-qadhâ’ puasa di hari lain ini menunjukkan bahwa berpuasa itu hukumnya fardhu/wajib. Wajib itu artinya, jika kita mengerjakan mendapat pahala, jika tidak mengerjakan akan berdosa.

Adapun orang-orang yang mendapatkan rukhsah antara lain:  Pertama, orang sakit. Orang sakit yang boleh tidak puasa jika mendapatkan mudarat dengan puasanya. (Al Majmu’, 6: 174)

Namun, ketika sembuh, dia harus mengqodho’ puasanya (menggantinya di hari lain). Sebagaimana firman Allah SWT dalam Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 185 yang artinya,”Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.”

Kedua, musafir/orang yang bersafar. Musafir yang sedang melakukan perjalanan jauh mendapatkan keringanan dibolehkan untuk tidak berpuasa. Dalilnya adalah firman Allah SWT. “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Ketiga, orang yang sudah tua rentah/sepuh. Para ulama muktabar sepakat bahwa orang tua yang tidak mampu berpuasa, boleh untuk tidak berpuasa dan tidak ada qadha baginya. Cukup bagi mereka untuk memberi fidyah yaitu memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 184 yang artinya, “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”

Begitu juga orang sakit yang tidak kunjung sembuh, dia disamakan dengan orang tua renta yang tidak mampu melakukan puasa sehingga dia harus mengeluarkan fidyah (memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan).

Keempat, wanita hamil dan menyusui. Dari Anas bin Malik, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui.” (HR. An Nasai no. 2274 dan Ahmad 5/29)

Dari paparan di atas sangat jelas sekali, ada 4 kategori yang mendapat keringanan untuk tidak melakukan puasa. Tapi mereka tetap wajib mengganti puasanya di hari lain atau membayar fidyah saja bagi orang tua yang sudah tidak sanggup berpuasa. Tidak ada rukhsah bagi yang lainnya selain keempat alasan tersebut. Mereka tetap wajib melaksanakan puasa Ramadhan apa pun alasannya dan bagaimana pun keadaannya.

Seperti halnya puasa Ramadhan kali ini berbarengan dengan munculnya pandemi Covid-19 yang kian hari kian massif.  Tapi tetap saja, walaupun sedang terjadi pandemi, puasa Ramadhan tetap wajib dilaksanakan. Puasa tidak bisa diganti dengan hari lain atau dengan bayar fidyah saja. Karena Allah telah mengatur siapa saja yang diberi keringanan untuk tidak berpuasa. Jadi Muslim sehat yang berdiam di rumah di tengah wabah ini tetap wajib berpuasa.

Maka, puasa Ramadhan di tengah wabah tak jadi masalah. Asalkan kita bisa menjaga kondisi tubuh tetap sehat, bugar, fit dan terhindar dari wabah ini. Agar kita terhindar dari wabah ini, maka lakukanlah hal-hal yang dapat mencegah terkena/terinfeksi Covid-19. Salah satunya, jaga jarak dengan sesama, keluar rumah pakai masker, hindarilah tempat-tempat keramaian, cuci tangan pakai sabun setiap kali kita keluar rumah atau setelah memegang benda-benda di sekitar kita, jaga stamina kita agar tetap sehat dan yang lainnya. Jika kita sudah melaksanakan hal tersebut, Insya Allah kita akan terhindar dari wabah yang mematikan ini. Dan kita bisa melaksanakan kewajiban puasa Ramadhan kali ini.

Jadi pernyataan orang liberal itu ngawur. Puasa di tengah wabah tak boleh diganti fidyah. Bahkan terkesan ingin menjauhkan orang awam dari pemahaman Islam yang benar. Salah satunya terkait puasa Ramadhan di tengah wabah Covid-19. *


latestnews

View Full Version