Oleh:
Agam Gumawang, STP
Auditor Halal LPPOM MUI DKI Jakarta dan Kordinator Auditor tahun 2016
PRODUK kecantikan dari negeri Korea belakangan ini makin digemari oleh kaum wanita. Hal ini dikarenakan kualitas hasil perawatan dan meningkatnya antusiasme kaum wanita Indonesia terhadap produk kecantikan yang berasal dari negeri ginseng tersebut. Salah satu yang paling populer adalah masker kecantikan berbentuk sheet mask.
Sheet mask adalah masker kecantikan yang terbuat dari serat alami dan berlubang di bagian mata, hidung, dan mulut serta mengandung nutrisi yang dibutuhkan oleh kulit wajah. Penggunaan sheet mask ini tergolong praktis karena dengan hanya membuka kemasan produk dan menempelkan sheet mask di wajah selama 10 – 20 menit. Setelahnya, pengguna sheet mask akan merasakan kulit wajah yang lebih lembap, glowing, dan kencang.
Sebagai kiblat industri kecantikan Asia, industri kosmetika Korea terus melakukan inovasi dan merilis sheet mask dengan bahan – bahan yang tergolong unik, seperti plasenta, filtrat lendir siput, horse oil, dan sarang burung wallet . Pertanyaannya, bagaimana aspek kehalalan bahan – bahan unik tersebut?
Plasenta, yang dikenal masyarakat awam sebagai ari- ari, adalah organ yang menghubungkan janin ke dinding rahim induk melalui pembuluh darah agar si janin memperoleh nutrisi yang cukup. Nutrisi yang terdapat pada plasenta bermanfaat untuk melembapkan dan membantu regenerasi sel kulit. Sesuai Fatwa MUI 30 tahun 2011, halal penggunaan plasenta untuk kosmetik luar namun sumber plasenta harus berasal dari hewan yang halal dan tidak berasal dari bangkai dan babi. Bangkai pada pengertian disini adalah binatang yang mati tanpa disembelih atau yang disembelih tidak secara syar’i.
Bahan ini diperoleh dari hasil samping industri pengolahan daging kuda. Horse oil dipercaya dapat melembapkan kulit dan membuat kulit terlihat lebih bersinar. Titik kritis kehalalannya adalah pada proses penyembelihan kuda dan pengolahan horse oil secara keseluruhan.
Lendir siput dipercaya dapat menyamarkan kerutan di wajah. Bahan filtrat lendir siput ini berasal dari lendir siput yang sudah diolah secara filtrasi. Mengikuti Fatwa MUI 24 tahun 2012 tentang penggunaan bekicot untuk keperluan non pangan disebutkan bahwa hukumnya mubah sepanjang bermanfaat dan tidak membahayan. Namun, penggunaan bahan tambahan dan bahan penolong yang diragukan kehalalannya akan mempengaruhi status kehalalan filtrat lendir siput.
adalah sarang yang dibuat oleh burung walet, berasal dari zat yang tersimpan di tembolok burung yang bercampur dengan zat yang berasal dari kelenjar ludah (air liur) yang telah mengering. Bahan ini mengandung nutrisi yang dipercaya dapat melawan penuaan dini dan mencerahkan kulit wajah. Sesuai dengan Fatwa MUI 02 tahun 2012, penggunaan sarang burung wallet pada produk kosmetika hukumnya halal sepanjang tidak terjadi kontaminasi bahan tersebut dengan kotoran.
Oleh karena itu, sebagai konsumen muslim perlu memperhatikan kehalalan produk sheet mask yang akan digunakan. Untuk mengetahui produk sheet mask yang sudah bersertifikat halal MUI, konsumen dapat mengakses website www.halalmui.org dan pilih menu “Cek Product Halal” serta akhiri dengan klik cari.*