View Full Version
Kamis, 21 May 2020

Bayar Zakat Fitrah karena Taat

 
 
Oleh:
 
Alimah Izaura
 
 
TIGA hari lagi kita akan mengakhiri Ramadhan 1441 H. Pertanda Idul Fitri menjelang. Salah satu kewajiban muslimin di penghujung Ramadhan adalah mengeluarkan zakat fitrah. Zakat fitrah atau zakat diri wajib bagi setiap muslim yang bernyawa. Laki-laki perempuan, tua muda atau balita, merdeka atau hamba sahaya, kaya atau miskin.
 
Zakat fitrah bertujuan menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain. Ditunaikan oleh muslim yang telah memiliki kemampuan. Anak ditanggung oleh orang tuanya, orang tua yang sepuh ditanggung oleh anaknya yang telah mandiri, orang miskin boleh menzakatkan dirinya dengan zakat yang diterimanya. Tidak boleh ada satupun jiwa muslimin yang boleh melalaikannya.
 
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” (HR. Bukhari dan Muslim).
 
Takaran zakat fitrah adalah  1 sho’ kurma atau 1 sho gandum yang sama dengan 2.5 kg beras, gandum, kurma, atau sagu. Atau setara juga dengan 3.5 liter beras. Zakat fitrah bisa dibayarkan langsung dengan makanan pokok beras atau bisa juga diganti dengan sejumlah uang yang nilainya sama.
 
Zakat fitrah dibayarkan dari awal bulan Ramadhan hingga akan ditunaikannya shalat Idul Fitri 1 Syawal. Jika zakat dibayarkan setelah sholat Idul Fitri maka zakatnya tidak dianggap zakat fitrah, tapi jatuh sebagai sedekah biasa.
 
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).
 
Zakat harus diniatkan hanya karena taat kepada Allah, dengan lafaz berikut: “Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi/zaujati/waladi/binti/ anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala”
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri /istriku/ anak laki-laki ku/ anak perempuanku/ aku dan keluarga yang aku nafkahi wajib karena Allah Taala.
 
Dengan zakat maka semua umat muslim akan bergembira menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri. Begitulah sempurnanya dan mulianya Islam. Memberikan tuntunan dan jalan untuk ketaatan. serta mensejahterakan.
 
Allah wajibkan zakat, juga Allah berikan petunjuk bagaimana menjalankannya melalui Rasulullah Muhammad SAW. Tinggal manusia taat menjalankannya. Amal yang lurus niatnya dan sesuai tuntunan Allah dan Rasul-Nya, itulah amal yang bernas itu.*

latestnews

View Full Version