Oleh: Tardjono Abu Muas (Pemerhati Masalah Sosial)
Paling tidak, sebanyak 230.000-an calon jamaah haji Indonesia plus keluarga besarnya telah menyimak dan mengetahui tentang keputusan pemerintah melalui Menteri Agama (Menag) RI soal jadi atau tidaknya pemberangkatan calon ibadah haji tahun ini.
Melalui Menag RI Fachrul Razi diputuskan bahwa pemberangkatan haji tahun 1441H/2020M dibatalkan, hal ini disampaikan Menag pada, Selasa (2/6/2020) pagi.
Keputusan Menag ini tak urung menimbulkan kegaduhan baru, terutama keputusan yang sangat sensitif ini tidak melalui koridor yang benar menurut undang-undang. Padahal menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang masih berlaku tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang isinya mengatur secara jelas tentang tata pelaksanaan Ibadah Haji dan Umrah, dimana segala keputusan harus dibicarakan dan diputuskan bersama antara Pemerintah dengan DPR RI.
Pertanyaannya, ada apa di balik ngebetnya Menag mengumumkan pembatalan pelaksanaan ibadah haji tahun ini tanpa dibahas terlebih dulu bersama dengan DPR RI? Sementara hingga menit-menit akhir pengumuman pembatalan ibadah haji pun belum ada keputusan resmi dari Pemerintah Arab Saudi tentang pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
Demikian pula, konon soal pemberangkatan ibadah haji tahun ini pun telah disepakati akan dibahas bersama Komisi VIII DPR RI pada, Kamis (4/6/2020).
Jika pertemuan Menag dengan Komisi VIII DPR RI jadi terlaksana pada Kamis (4/6/2020), apakah pertemuannya nanti hanya bersifat laporan dari Menag lalu DPR hanya menyetujui dan tanda tangan? Ataukah ada perdebatan sengit antara anggota Komisi VIII DPR RI dengan Menag lalu pada akhirnya dapat membatalkan keputusan yang telah diumumkan, mungkinkah itu?
Hari-hari pascakeputusan pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini oleh Menag, kini suasana batin para calon jamaah haji yang jumlahnya 230 ribuan campur aduk perasaannya.
Sangat dimungkinkan ada calon jamaah haji yang menerima dengan penuh kesabaran dan keikhlasan, namun sangat dimungkinkan pula ada yang belum menerima sepenuhnya keputusan pemerintah tersebut mengingat telah belasan tahun antriannya untuk menunggu keberangkatan.
Persoalan lain dari batalnya pemberangkatan ibadah haji tahun ini pun tak urung menimbulkan ketidaknyamanan bagi calon jamaah haji. Terutama soal keamanan dana pelunasan Ongkos Naik Haji (ONH) yang sudah disetorkan.
Tentang hal ini menjadi tugas pemerintah untuk transparan, rinci dan gamblang menjelaskan kepada calon jamaah haji bahwa kondisi dana ONH aman untuk keberangkatan ibadah haji tahun depan.