Oleh: Tardjono Abu Muas (Pemerhati Masalah Sosial)
Di tengah-tengah bangsa kita sedang sibuk menghadapi pandemi Covid-19, tiba-tiba terjadi gonjang-ganjing akibat terbitnya Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang diinisiatori oleh DPR RI.
Penyebab timbulnya gonjang-ganjing pacaterbitnya RUU HIP ini, kiranya harus segera dibuat Daftar Pencarian Oknum (DPO) oleh lembaga indipenden yang bekerja, untuk mencari oknum-oknum yang menginisiatori terbitnya RUU HIP, sehingga rakyat akan dapat dengan mudah dan jelas mengetahui siapa saja oknum-oknum yang terindikasi menjadi inisiator tersebut.
Keberadaan inisiator ini patut diduga bisa saja mungkin berada di dalam maupun di luar parlemen.
Keberadaan DPO ini sangatlah penting bagi masyarakat, karena masyarakat yang menjadi pemilih saat gelaran pemilu akan segera mengetahui nama oknum, daerah pemilihan dan partainya.
Keberadaan DPO ini sekaligus menjadi pembelajaran politik bagi masyarakat pemilih. Masyarakat akan tercerahkan bahwa soal pilih memilih wakil rakyat dalam pemilihan legislatif harus selektif. Tidak seperti membeli kucing dalam karung, luarnya bagus tapi dalamnya jelek.
Melalui DPO ini mudah-mudahan ke depan rakyat tidak selalu dibodoh-bodohi lagi. Tiba saatnya ummat menyatakan talak tiga kepada partai-partai yang selama ini mengatasnamakan membela rakyat, namun pada kenyataan jauh dari apa yang dikampanyekan.
DPO ini mudah-mudahan dapat dijadikan rujukan bagi rakyat pemilih untuk menarik dukungan secara terbuka kepada oknum dan partai.