Oleh: M Rizal Fadillah (Pemerhati Politik dan Kebangsaan)
Semua tentu sudah tahu bahwa RUU HIP adalah inisiatif DPR bukan Pemerintah. Artinya Fraksi PDIP inisiator awalnya. Akan tetapi terkuak motif usulan RUU ini adalah untuk memberi "bekal" bagi lembaga BPIP yang berada di bawah koordinasi Presiden. Karenanya wajar muncul anggapan RUU ini adalah kebutuhan Pemerintah.
Kini ketika Pemerintah menunda pembahasan dan minta DPR menyerap aspirasi kembali, rakyat atau publik terus mengejar siapa sumber atau pencetus pengusulan RUU ? MUI pun minta kepada yang berwajib untuk mengusut. Ini disebabkan dugaan adanya misi pengusul atau konseptor untuk membuka peluang bagi berkembangnya faham komunisme atau lebih jauh bangkitnya neo-PKI.
Jika murni konsep, pengusulan, serta pembahasan adalah DPR meskipun fraksi-fraksi sebagian besar setuju, namun inisiator awal adalah Fraksi PDIP yang merupakan kepanjangan tangan dari PDIP sebagai Partai. Megawati sebagai Ketua Umum adalah penanggung jawab dari kebijakan Partai.
Jika PDIP hanya berperan sebagai koordinator dari koalisi partai pendukung Pemerintah dan RUU HIP adalah alokasi kepentingan Pemerintah melalui koalisi pendukung di DPR maka bukan tak mungkin bahwa Pemerintah adalah sumber dari RUU HIP. Jokowi sebagai Presiden adalah penanggung jawab.
Kini sebagian masyarakat mulai berteriak mengarah pada PDIP sampai-sampai ada yang mengajukan usul ekstrim pembubaran PDIP. Andai PDIP bisa membuktikan bahwa kepentingan dominan adalah Pemerintah dan konseptor juga adalah Pemerintah dan kader PDIP hanya membantu maka pertanggungjawaban mengarah pada Presiden. Bisa saja tekanan akhir pada pemakzulan.
RUU HIP itu sensitif dan telah menimbulkan reaksi publik luar biasa. Konflik ideologi dapat terjadi jika RUU ini berhasil ditetapkan sebagai Undang-Undang. Dengan muatan yang kontroversial. Andai yang terjadi adalah revisi maka hal inipun bukan jaminan akan mampu meredakan kritik. Aspirasi yang terkristalisasi adalah tolak atau cabut RUU, bukan revisi.
Kini tinggal keterbukaan PDIP mengenai asal muasal. Termasuk konon Pasal 7 RUU tentang Trisila dan Ekasila yang katanya bukan berasal dari PDIP. Meski jejak digital menunjukkan adanya pidato Megawati soal Pancasila, Trisila, dan Ekasila ini. Lalu dari siapakah masuknya Pasal 7 tersebut? Kejujuran dan keterbukaan menjadi sangat penting agar masalah RUU yang berbau komunisme ini dapat terselesaikan.
Hingga saat ini pertanyaan yang belum terjawab adalah siapa sumber atau pencetus dari RUU HIP yang dapat menjadi kunci pembuka peluang penyebaran komunisme atau bangkitnya neo-PKI ini. Jokowi ataukah Megawati? Atau ada pihak lain ?
Rakyat perlu tahu. Bukan saatnya DPR maupun Pemerintah main "petak umpet" atau "lempar-lemparan bola". RUU HIP ternyata merupakan sebuah skandal. Skandal berbahaya. HIP-Gate.