View Full Version
Rabu, 24 Jun 2020

Novel Baswedan dan Sisi Kelam Keadilan

PERSIDANGAN kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan berhasil menarik perhatian masyarakat. Bagaimana tidak? Setelah pencarian pelaku selama hampir tiga tahun lamanya, dua terdakwa atas nama Kadir Mahulette dan Rony Bugis hanya dituntut hukuman satu tahun penjara.

Dalam pertimbangan surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2020), jaksa menyebut kedua terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel. Menurut jaksa, kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel.

Jaksa menyebut dakwaan primer yang didakwakan dalam kasus ini juga tidak terbukti. Oleh karena itu, jaksa hanya menuntut kedua terdakwa dengan dakwaan subsider yang melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto  Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, JPU menilai hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa adalah mencedarai institusi Polri. Sedangkan, hal yang meringankan adalah keduanya mengakui perbuatan, kooperatif selama persidangan, dan telah mengabdi sebagai anggota Polri. (detikNews 11/6)

Menanggapi hal ini, Direktur Kantor Hukun Lokaturu Hariz Azhar menilai bahwa persidangan tersebut kental akan nuansa rekayasa dan mengesankan konflik kepentingan mengingat posisi kedua terdakwa yang notabene anggota polisi dan didampingi oleh pengacara yang juga anggota Polri. Haris pun menyebut Rahmat dan Ronny sekadar boneka dalam kasus Novel untuk menutupi fakta sebenarnya. Pendapatnya ini merujuk kepada keterangan tim advokasi Novel Baswedan sebelumnya yang mengatakan kedua terdakwa tak mirip dengan ciri-ciri pelaku menurut korban.

Sejalan dengan Haris, tim advokasi Novel Baswedan, Kurnia, menilai tuntutan tersebut mengonfirmasi dugaan Tim Advokasi bahwa persidangan kasus Novel ini merupakan "sandiwara hukum" untuk melindungi pelaku dengan memberi hukuman "alakadarnya". Sekaligus juga untuk menutup dugaan keterlibatan auktor intelektualis dan tidak lepas dari kepentingan elit mafia korupsi dan kekerasan. (Kompas 12/6)

Sudah sejak lama keadilan susah dicari di negeri ini. Dan peradilan terhadap Novel Baswedan pada akhirnya semakin membuka mata publik betapa realisasi adil hanyalah ilusi di rezim demokrasi. Bahkan, sila ke lima dari Pancasila yang digadang sebagai falsafah negara ini nyatanya tak mampu menjadikan hukum sebagai benteng terakhir terwujudnya keadilan. Hal ini karena fungsi hukum telah berpindah haluan sebagai manifestasi kepentingan segelintir orang, terlebih bagi penguasa yang powernya mampu mengendalikan jalannya peradilan. Belum lagi praktik jual beli perkara yang menjadikan penegakan hukum sebagai ladang basah untuk meraup lebih banyak keuntungan.

Kasus peradilan terhadap Novel Baswedan ini tak hanya mongorek sisi kelam keadilan, tapi juga menyempurnakan bukti bahwa semua aspek kekuasaan demokrasi baik legislatif, eksekutif maupun yudikatif telah gagal memberantas korupsi. Birokrasi yang ada justru membuka celah korupsi makin menggurita. Dan apa yang menimpa penyidik KPK tak bisa dipungkiri karena kiprahnya dalam mengungkap kasus kasus besar yang melibatkan para mafia.

Segala kekacauan yang terjadi ini harusnya mampu menyadarkan manusia bahwa tak ada yang baik dari diterapkannya hukum manusia. Selain rentan pada ketidakadilan dan tidak menjerakan hingga membuka peluang bagi yang lain untuk melakukan kejahatan yang sama, sistem sekuler yang ada juga membuat manusia gampang terjerat hawa nafsu dalam memutuskan perkara.

Kondisi yang berbeda tentu akan ditemui tatkala Islam diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan. Karena dengannya, keimanan dan ketaqwaan akan selalu dijadikan pijakan bagi setiap individu muslim dalam melakukan tindakan. Termasuk ketika berhukum, maka dengan kesadaran penuh ia tidak akan mengambil hukum selain hukum yang telah ditetapkan oleh Allah. Ia tidak akan berani membuat tandingan karena sadar akan keterbatasan akalnya yang hanya sebagai manusia.

Lebih lanjut, Islam juga mengatur sistem sanksi/uqubat yang fungsinya tak hanya sebagai pencegah manusia dari perbuatan dosa yang sama (zawajir), tapi juga sebagai penebus sanksi ketika di akhirat (jawabir). Adapun uqubat sendiri dibagi menjadi empat macam yang didasarkan pada jenis pelanggaran, yakni hudud, jinayat, ta'zir dan mukhalafat. Terkait kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan ini, maka berlaku atas pelaku sanksi jinayat dengan sanksi diyat. Adapun kadarnya, maka besarnya bergantung pada kerusakan fungsi organ. Jika ia merusak salah satu organ yang berpasangan, maka kadar diyat yang harus dibayar adalah setengahnya, yakni 50 ekor unta.

Dari sini jelaslah bahwa hanya sistem persanksian yang dihadirkan Islam yang mampu menciptakan keadilan sekaligus rasa aman di tengah tengah masyarakat. Nyawa tidak akan dipandang sebelah mata, namun sesuatu yang berharga yang harus dijaga.*

Maya A || Tinggal di Gresik, Jawa Timur


latestnews

View Full Version