View Full Version
Jum'at, 26 Jun 2020

Kuliah Bebas Biaya, Bisakah?

 

Oleh:

Ifa Mufida || Pemerhati Kebijakan Publik

 

PANDEMI covid-19 sejatinya bukan saja menjadi problematika kesehatan namun juga merembet ke berbagai bidang. Wabah ini juga secara nyata menyerang perekonomian masyarakat dengan hantaman yang hebat. Selain gelombang PHK yang terjadi besar-besaran, masyarakat juga semakin sulit untuk melakukan usaha. 

Di sisi lain,  kebutuhan pokok harus terus dipenuhi. Sedang pemerintah tidak bisa memberikan solusi tuntas terhadap pandemi. Solusi yang ditawarkan cenderung solusi yang plin-plan, tidak berdasarkan ilmu saintifik dan epidemiologi. Kebijakan yang tidak memiliki arah akhinya semakin membuat rakyat terhimpit. 

Di dalam bidang pendidikan, himpitan ini juga semakin terasa. Mulai dari tingkat PAUD hingga di tingkat perkuliahan mengalami dampaknya. Proses perkuliahan yang mengharuskan menggunakan sistem daring, tentunya membutuhkan sokongan dana. Para mahasiswa akhinya turun bersuara. 

Sebagaimana diberitakan pada hari Senin, 22/6/2020, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Gerakan Mahasiswa Jakarta Bersatu melakukan aksi unjuk rasa. Mereka berkumpul di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Aliansi mahasiswa meminta audiensi langsung bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.  

Mereka berkeinginan untuk bisa menyampaikan aspirasi mereka berkenaan dengan dunia pendidikan terkhusus di jenjang perguruan tinggi. Sebagaimana diberitakan detik.com, massa membentuk kerumunan di depan gerbang Kemendikbud. Salah satu tuntutan yang mereka adalah berkenaan dengan pembiayaan kuliah di masa pandemi. Mereka menuntut diberikan subsidi 50 persen biaya perkuliahan. 

Mendikbud Nadiem Makarim merespon tuntutan tersebut dengan  mengeluarkan Permendikbud 25 Tahun 2020 terkait ketentuan penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT). Nadiem mengatakan kebijakan ini dimaksudkan guna memberikan keringanan kepada mahasiswa di tengah pandemi virus corona. Selain itu, Kemendikbud mengalokasi ulang dana sejumlah Rp 1 triliun untuk meringankan beban mahasiswa di masa pandemi covid-19. Nadiem mengatakan bantuan anggaran ini untuk 410 ribu mahasiswa, terutama dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS). 

Tuntutan mahasiswa berkenaan dengan penyesuaian UKT merupakan hal yang sangat wajar. Tersebab, di masa pandemi perkuliahan tidak bisa terlaksana maksimal karena dilakukan secara daring. Aktifitas praktikum juga  tidak bisa dilaksanakan. Praktik lapangan juga tidak bisa diadakan secara normal. Belum lagi, mahasiwa harus merogoh kantong lebih untuk bisa membeli paketan internet agar bisa mengikuti perkuliahan. 

Dengan demikian, pandemi memang harus disikapi oleh pemerintah dengan kebijakan yang tidak memberatkan mahasiswa. Terlebih sejatinya, sebelum terjadi wabah saja UKT yang cukup mahal membuat banyak kalangan akhirnya tidak bisa berkuliah. Cocoklah slogan “orang miskin dilarang kuliah”. Tidak sedikit yang cita-citanya harus gugur dikarenakan kesulitan masalah biaya.

 

Kuliah Mahal, Akibat Kapitalisasi Pendidikan

Jika dirunut sebelumnya, kebijakan UKT sejak awal menuai protes dan kritik dari berbagai pihak. Hal ini dikarenakan, UKT merupakan kebijakan yang dipaksakan akibat adanya otonomi Perguruan Tinggi Negeri (PTN). PTN yang berubah status menjadi BHMN akhirnya memaksa setiap PTN menghidupi kampusnya secara mandiri. 

Skema UKT dibuat berdasarkan Biaya Kuliah Tunggal (BKT). BKT adalah keseluruhan biaya operasional mahasiswa setiap semester sebagaimana tercantum di dalam Permendikbud no 93/2014 tentang Satuan Standar Operasional Biaya Pendidikan Tinggi Negeri (SSBOPTN). BKT juga akan disesuaikan dengan program studi masing-masing, baik berupa biaya langsung ataupun biaya tidak langsung. 

Maka sangat jelas, bahwa perubahan bentuk kampus menjadi BHMN sejatinya adalah bentuk lepas tangan negara terhadap pendidikan khusunya perguruan tinggi. Dan kini, telah diperparah dengan program “Kampus Merdeka” yang telah dicetuskan oleh Pak Nadiem. “Kampus Merdeka” yang sejatinya menjadi program unggulan Pak Menteri adalah bentuk kapitalisasi dan liberalisasi kampus yang semakin parah. 

Perlu difahami, kapitalisasi pendidikan merupakan konsekuensi logis ketika negara menerapkan kapitalisme-sekuler. Maka sampai kapan pun jika sistem ini masih diberlakukan, maka himpitan demi himpitan kehidupan akan terus terjadi.

 

Resep Kuliah Bebas Biaya

Peradaban Islam menempatkan pendidikan sebagai suatu prioritas utama. Negara Islam menyelenggarakan pendidikan secara gratis sejak jenjang dasar (ibtidaiyah) hingga pendidikan tinggi (universitas). Islam memandang pendidikan sebagai kebutuhan mendasar bagi masyarakat. Pandangan ini menjadikan negara wajib menyelenggarakan pendidikan secara gratis serta memberikan fasilitas, sarana dan prasarana yang terbaik. Negara juga yang akan menentukan arah kurikulum pendidikan sesuai dengan ideologi yang diembannya. 

Salah satu bukti betapa majunya pendidikan tinggi dalam peradaban Islam adalah pengakuan Napolion Bonaparte terhadap keberadaan Universitas Al-Azhar. Dalam pengasingan di Pulau Saint Helena, Napoleon menuliskan sebuah catatan harian yang isinya mengungkapkan kekagumannya terhadap Universitas Al-Azhar.

Dalam catatan hariannya, ia menyebut Al-Azhar merupakan tandingan Universitas Sorbonne di Paris. Sorbonne merupakan universitas tertua di Prancis. Kemudian, di masa pemerintahan Ottoman, Al-Azhar tumbuh menjadi sebuah lembaga pendidikan yang mandiri secara finansial dengan sumber pendanaan berasal dari dana wakaf (Republika, 11/8/2009). 

Mungkin  akan muncul pertanyaan dari mana asal dana yang digunakan untuk menyelenggarakan pendidikan gratis? Terlebih di saat terjadi pandemi. Biaya penyelenggaraan pendidikan diambilkan  dari baitul mal,  yakni dari pos fai’ dan kharaj serta pos kepemilikan umum.  Seluruh pemasukan negara Islam, baik yang dimasukkan di dalam pos fai’ dan kharaj, serta pos kepemilikan umum boleh diambil untuk membiayai sektor pendidikan. 

Jika harta di baitul mal tidak cukup untuk menutupi pembiayaan pendidikan, maka negara akan meminta sumbangan sukarela dari kaum muslim (wakaf). Jika sumbangan kaum muslim juga tidak mencukupi, maka kewajiban pembiayaan untuk pos pendidikan beralih kepada seluruh kaum muslim. Hal ini dikarenakan syariat  Islam  telah mewajibkan kaum muslim untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran wajib ketika baitul mal tidak sanggup mencukupinya. 

Demikianlah, betapa  luar biasa kualitas pendidikan dalam sistem Islam. Hal ini telah terjadi di masa kejayaan Islam. Masa di mana negeri Islam menjadi mercusuar peradaban, pelepas dahaga para pencari ilmu pengetahuan. Maka saatnya mahasiswa juga bersuara tentang Islam sebagai solusi tuntas permasalahan manusia, termasuk permasalahan pendidikan.  Sudah saatnya mahasiswa bersuara kuliah bebas biaya. Karena dengan Islam kaffah, kuliah bebas biaya pasti bisa diwujudkan. Wallahu A'lam bi showab.*


latestnews

View Full Version