View Full Version
Senin, 13 Jul 2020

Siapa Tonjok Jokowi?

Oleh: M Rizal Fadillah (Pemerhati Politik dan Kebangsaan)

Dipastikan ada kesengajaan "upload" Putusan Mahkamah Agung No. 44 P/HUM/2019 pada 3 Juli 2020. Padahal Putusan tersebut sudah lama bersembunyi di meja Mahkamah Agung. Ada yang tidak tahan untuk terus menyembunyikan atau ada pengorder yang minta agar segera diupload Putusan tersebut.

Situasi nampaknya semakin hangat. Setelah perseteruan antara Pimpinan Partai dengan Petugas Partai pada kasus korupsi Jiwasraya melawan suap KPU Harun Masiku dimana enam tersangka kasus Jiwasraya disidang dan 13 manajer investasi ditetapkan sebagai tersangka baru. Bergerak menyertai audit atas keterlibatan OJK, bursa, Kementrian BUMN dan BUMN tertentu.

Sementara di sisi lain Harun Masiku masih kuat untuk menghilang. Tiga tersangka sudah masuk tahap persidangan Wahyu Setiawan, Agustiani, dan Saeful Bahri. Kotak pandora Harun belum terkuak. Apakah pimpinan Partai terlibat suap ini atau Harun bermain sendiri. Harun belum juga muncul atau tertangkap. Nampaknta KPK masih takut berhadapan dengan "Harun".

Kini nampaknya perseteruan makin menguat setelah masalah RUU HIP usulan PDIP digempur habis dengan mengangkat isu PKI dan Komunisme. Alih alih Istana membela, malah terkesan membiarkan atau membuang badan. Pernyataan Jokowi bahwa pemerintah tidak tahu menahu proses RUU inisiatif DPR dinilai menyakitkan. Mustahil Jokowi tidak tahu, prolegnas saja dibahas bersama.

Di tengah kencangnya serangan pada RUU HIP usulan PDIP itu tiba tiba muncul upload Putusan MA No 44 P/HUM/2019. Isinya menggugat dasar hukum kemenangan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin. Mahkamah Agung menyatakan bahwa Pasal 3 ayat (7) PKPU No 5 tahun 2019 bertentangan dengan UU No 7 tahun 2017. Pasal 3 ayat (7) PKPU tersebut "tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat". Runtuh dasar hukum kemenangan Pasangan Presiden/Wakil Presiden sekarang.

Gonjang ganjing terdengar keras. Pro dan kontra atas batalnya kemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin. Bagi yang pro, Putusan MA tersebut membatalkan, bagi yang kontra tentu tidak. Alasannya Putusan MA tidak berlaku surut. Bagi penulis, tentu membatalkan karena menyangkut dasar hukum. Perumpamaan mudah adalah Sertifikat yang kemudian dapat dibatalkan oleh temuan bahwa Sertifikat tersebut ternyata palsu. Dalam hal ini KPU wajib untuk mencabut keputusan kelirunya.

Nah heboh Putusan MA jadi skandal. Diduga ini adalah perbuatan politik sengaja. Tentu arahnya menggoyahkan legitimasi Jokowi. Disinilah pertanyaan muncul siapa yang menonjok Jokowi? Skenario beragam bisa PDIP yang "agak" berseteru, bisa oknum MA yang mungkin bermotif pragmatik, bisa pula di lingkaran Jokowi yang sakit hati.

Sebagian rakyat menyebut sebagai pengalihan isu atas gempuran RUU HIP, sebagian menyatakan ini momentum pemakzulan Jokowi yang menumpuk kesalahannya. Teori konspirasi global menuduh Amerika terkait rezim Jokowi yang pro China. Atau mungkin juga ini mainan Jokowi sendiri untuk menguji para "dukun" pendukungnya. Yang jelas Putusan MA merupakan gelindingan politik berspektrum luas.

Jawaban atas pertanyaan "Siapa tonjok Jokowi ?" tentu menarik untuk dapat dibaca peta kekuatan yang ada dan berpengaruh. Apakah di tengah permasalahan berat ekonomi negara, pandemi covid 19, serta isu eskalasi gerakan komunisme ini, rezim Jokowi akan mampu membangun stabilitas atau sebaliknya justru Pemerintahan ini akan berhenti di tengah jalan?


latestnews

View Full Version